Selasa, 15 November 2016

AMAR MA'RUF NAHYI MUNKAR



Keutuhan hidup manusia dinyatakan dalam kebersamaannya, yakni kebersama-annya dengan sesama makhluk secara horizontal, setelah kebersamaannya dengan Allah secara vertikal. Umma tan wasatha  dan khoiru ummah  menggambarkan cita-cita indah kehidupan sosial muslim. Amar Ma’ruf , nahyi munkar dan jihad  merupakan strategi perjuangan untuk mencapainya, dan sekaligus menjadi pilar pengawalnya. Al-Quran dan sunnah banyak memberi contoh kehancuran umat manusia akibat kelalaian terhadap kewajiban ini. Maka pelaksanaan kewajiban ini dikenakan kepada semua pihak sesuai dengan otoritas dan kewenangan yang dimilikinya.

A. Urgensi Amar Ma'ruf Nahyi Munkar
          Islam tidak selesai pada kehidupan individu yang lepas dari konteks sosialnya. Lingkungan sosial merupakan ibu pertiwi di mana individu lahir dan  eksis.. Konsep ummah dalam al-Quran menekankan kolektfitas manusia dalam mengembangkan hidup dan mengaktualisasikan dirinya. Syariati mendefinisikan ummah sebagai komunitas manusia yang sepakat pada tujuan sama, saling membantu, bergerak ke arah tujuan yang diharapkan dan atas dasar kepemimpinan yang sama. Jika umah berasal dari kata amma  yang berarti berniat dan menuju, maka ia mengandung makna ikhtiar, gerakan, kemajuan dan tujuan. Jika kata umah ini berasal kata umm yang berarti ibu, maka umat menjadi semacam ibu pertiwi yang diikat dengan kesamaan akidah.
          Kesempurnaan pribadi seorang muslim dinyatakan dalam kebersama-annya. Pertama, kebersamaan dengan Khaliknya dalam seluruh fikiran, kesadaran dan aktivitasnya (hablum Mianllah). Kedua, kebersamaan dengan lingkungan sosialnya (hablum minas). Karena itu nilai dan kualitas ke-Islaman seseorang, di samping ditentukan oleh ibadah (khusus)nya, sangat tergantung pula kepada kontribusinya terhadap lingkungan sosialnya. Umatan wahidah (QS.21:92, 23:52) dapat ditafsirkan sebagai kolektif manusia yang bergerak secara dinamis dan memiliki komintmen vertikal dan komintmen horizontal secara integral. Said Hawa menafsirkan umat yang satu itu adalah umat Islam. Umat tersebut adalah umat para nabi sejak Nabi Adam sampai Muhammad saw. Sepanjang sejarah mereka membentuk satu umat.
          Islam memiliki cita-cita sosial yang sangat indah, memiliki visi, misi dan strategi perubahan yang jelas. Konsep umatan wasatha (QS.2:43) menem-patkan komunitas muslim pada posisi moderasi dan berfungsi teladan dan patron (syuhada) bagi yang lain sebagai konsekwensi dari kebenaran dan keadalian yang diaktualisasikannya. Ini tiada lain karena muslim memiliki komitment vertical dan horizontal yang integral tadi. Sedangkan konsep khoiri ummah yang tercantum pada QS.3:110  menempatkan umat Islam pada derajat tertinggi, di samping mengungkapkan strateginya yang sangat penting dalam perjuangan menggapainya, yaitu Amar Ma'ruf dan Nahyi Munkar. Memperhatikan karakter teks bahasa Arab dalam ayat tersebut dapat dipahami bahwa khoiri ummah  itu akan tercapai apabila Amar Ma'ruf  dan  Nahyi Munkar  yang berangkat dai landasan dan tolok ukur iman penuh kepada Allah benar-benar jadi kenyataan dalam kehidupan muslim.
Dari dua ayat itu umat Islam harus yakin bahwa Islam akan mampu mengantarkan umatnya pada posisi umatan wasatha  dan khoiri ummah, manakala muslim betul-betul konsisten dengan komitmennya dan bergerak dinamis merealisasikan strategi perubahannya. Cita-cita kemulyaan Islam dan umatnya bukan untuk ditunggu, melainkan harus diupayakan dan diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Islam tidak mungkin bekerja sendiri dalam diri manusia. Dan di antara strategi penting untuk mengawal dan menegakkan kemulyaan hidup muslim adalah Amar Ma'ruf nahyi Munkar. Itulah sebabnya Al-Gazali mengatakan bahwa Amar Ma'ruf  dan  Nahyi Munkar  merupakan puncak kepentingan dalam Islam, untuk itulah para rasul diutus. Jika Amar Ma'ruf  dan  Nahyi Munkar  diabaikan baik secara teoritis manupun praktis maka kejahatan akan merajalela, kesesatan merasuk berbagai segi kehidupan, maksiat dan pelanggaran hukum dianggap lumrah, dan akhirnya tatanan kehidupan secara luas berantakan.
          Ada dua kelompok manusia yang menaiki sebuah perahu besar. Satu kelompok duduk di bagian atas dan satu lagi di bagian bawah. Tatkala kelompok bagian bawah perlu air berkata kepada orang yang ada di bagian atas:" Tuan-tuan karena kami perlu air dan agar tidak mengganggu tuan-tuan di atas, idzinkanlah kami melubangi perahu ". Apabila orang-orang yang ada di atas membiarkan mereka melubangi perahu, maka semauanya akan celaka (tenggelam), dan apabila yang di atas segera mencegah mereka, semuanya akan selamat. Inilah perumpamaan yang dikemukakan oleh Rasulullah saw tentang pentingnya Amar ma'ruf nahyi mungkar. Orang beriman harus bagaikan satu badan yang kompak dalam menata kesolehan lingkungannya. Seorang muslim tidak bisa soleh sendirian. Ia harus memiliki kepedulian terhadap baik buruk orang lain di lingkungannya. Jika tidak melakukan Amar ma'ruf Nahyi mungkar sama artinya dengan membiarkan ancaman bahaya menghampri dirinya.
          Hancurnya Bani Israil dan jatuhnya kutukan Allah kepada mereka antara lain karena mereka tidak melaksanakan Amr Ma'ruf Nahyi Mungkar. Lengkapnya cerita dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Daud dan Turmudzi yang diterima dari Ibn Mas'ud " Penyebab utama hancurnya Bani Israil adalah: Tatkala seorang (saleh) di antara mereka bertemu dengan orang yang melakukan maksiat,  lantas ia berkata: 'Bertakwalah kalian kepada Allah, dan jangan berbuat begitu, karena perbuatan itu tidak boleh bagimu'. Keesokan harinya orang saleh itu bertemu lagi dengan orang yang sama masih melakukan perbuatan seperti kemarin. Akan tetapi kali ini ia tidak melarangnya, malah ia bergabung dengannya, makan, minum, dan duduk bersama dengan orang itu. Maka tatkala mereka telah berbuat seperti itu, Allah manyatukan hati mereka (menyamakan hati mereka dengan hati pelaku maksiat sebab pada dasarnya mereka telah bekerja sama dalam kemaksiatan). Kemudian Rasulullah saw membacakan ayat (QS. Al-Maidah , 5:78-81)
"Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Nabi Daud dan Isa putra Maryam. Hal demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain tidak suka melarang kemungkaran yang mereka lakukan. Sungguh amat buruk apa yang mereka perbuat. Kamu melihat kebanyakan dari  mereka mengangkat orang-orang kafir sebagai pimpinan. Sungguh amat buruk apa yang mereka canangkan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka dan mereka akan kekal di dalam adzab. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, nabi dan apa apa yang diturunkan kepada mereka, tentu mereka tidak akan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Akan tetapi kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.
Setelah membacakan ayat itu beliau bersabda lagi: " Ingatlah, demi Allah, kalian harus melakukan amar ma'ruf dan nahyi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), kalian harus memegang tangan yang dzalim, dan kalian harus menyeretnya kepada jalan yang benar".
          Hadits tentang kehancuran Bani Israil tersebut memberi pelajaran kepada umat ini, bahwa hancur dan sirnanya kebenaran itu bukan oleh pihak-pihak yang memusuhinya. Kebenaran bisa hancur apabila para pemelanya sudah tidak konsisten dalam menjalankan dan membelanya. Pokok kekuatan Islam bukan tertumpu pada penataan kekuatan senjata untuk menghadang pihak luar yang memusuhi. Pokok kekuatan Islam lebih tertumpu pada pelaksanaan ajaran dalam kehidupan umat Islam. Betapapun muslim kuat dari segi ilmu dan teknologi dalam menghadapi ancaman luar, tetap kekuatan senjata itu tidak banyak berarti apabila di belakangnya di kendalikan oleh hati orang-orang yang tidak memiliki komitmen yang sung-guh-sungguh pada Islam dan tidak terbina oleh amal-amal Islami. Di sinilah amar ma'ruf dan nahyi mungkar menjadi sangat penting dalam mendekatkan muslim kepada Islam dan menciptakan lingkungan yang Islami.

Pengertian dan Hukum Amar Ma'ruf dan Nahyi Mungkar
          Terdapat sebanyak 38 kali kata ma'ruf  digunakan dalam al-Quran, belum termasuk kata jadian atau akarnya, seperti urf, arafa dan lain sebagainya. Secara harfiah kata ma'ruf  berarti diketahui. Maksudnya apa yang dipandang sebagai yang telah diketahui dan dikenal, dan secara sosial dapat diterima.  Hampir semua kata ma'ruf memiki makna yang tidak keluar dari kebaikan, kepatututan dan kelayakan. Bahkan kata ur'f (QS.7:199) oleh Imam bukhari ditafsrikan dengan arti ma'ruf. Bila menganalisis penggunaan kata itu dalam al-Quran terlihat bahwa arti kebaikan, kelayakan  atau kepatutan  sebagai sesuatu yang telah diketahui atau dikenal itu tidak tanpa batas. Setidaknya ada dua batas nilai yang memberikan ruang luasnya arti ma'ruf.  Pertama, bahwa pengertian baik, layak dan patut berarti diakui dan diterima oleh budaya atau adat lokal. Kedua, bahwa baik, layak atau patut itu berarti diterima atau tidak bertentangan dengan syara. Karena itulah ma'ruf ini sering diberi definisi sebagai sesuatu yang kebaikan, kepatutan atau kelayakan yang dapat diterima oleh budaya atau adat dan tidak ditolak oleh syara. Maka tolok ukur itu pada dasarnya barada pada syara, artinya baik, patut atau layak itu menurut syara. Sekalipun budaya atau adat membe-narkan tetap tidak bisa diterima jika bertentangan dengan syara.
          Antitesis dari ma'ruf adalah mungkar  yang secara harfiah berarti tidak diketahui atau asing. Terdapat sebanyak 18 kali pengulangan kata mungkar. 10 kali daripadanya merupakan pasangan dari amar ma'ruf. Tatkala keduanya dikombinasikan maka kedua istilah itu memiliki pengertian yang komprehensif yaitu baik secara religius dan buruk secara religius. Ma'ruf berarti segala sesuatu yang terjadi dari dan sesuai dengan nilai dan kebenaran agama, dan mungkar berarti segala sesuatu atau perbuatan yang bertentangan dengan nilai dan kebenaran agama.
          Untuk merealisasikannya al-Quran menggunakan kata amar (menyu-ruh/memerintahkan) untuk tindakan menuntut pelaksanaan dan kata nahy (mencegah/melarang) untuk tindakan pencegahan. Dalam bahasa Arab kedua istilah tersebut memiliki makna yang bersifat imperatif, menempatkan pelakunya ada pada posisi lebih tinggi dan boleh memaksa. Hal ini tidak berarti bahwa pelaksanaan amar ma'ruf dan nahyi mungkar  boleh dengan cara otoriter. Penggunakan kata ini lebih menekankan pada perlunya dilaksa-nakan, bahkan kalau pun sampai memaksa tetap harus dengan cara yang ma'ruf. Jangan sampai mencegah kemungkan dengan cara yang mungkar atau malah menimbulkan kemungkaran lain. Sebab, tindakan amar ma'ruf dan nahyi mungkar pada hakikatnya merupakan tindakan membentengi diri dan menjaga hak orang lain untuk bebas dari ganguan/pengaruh kemungkaran. Itulah sebabnya banyak ulama yang menepkann hukumnya wajib, atau paling tidak wajib kifayah. Artinya, jika terjadi suatu kemungkaran tapi tidak dicegah, padahal ada orang yang bisa melakukannya, maka dosanya kena kepada semua orang yang kena kewajikan tersebut. Kewajiban ini pun beda-beda tingkatannya sesuai dengan kafasitas dan otoritas yang dimilikinya.
          Memperhatikan ayat-ayat al-quran tentang kewajiban ini ditemukan ayat yang menekankan kewajiban Amar Ma'ruf  dan Nahyi Mungkar  secara pasti dan menyatakan bahwa keberuntungan dan kebahagian oran Islam dikaitkan dengan pelaksanaan Amar Ma'ruf  dan Nahyi Mungkar. (QS.3:104).Wujud kesatuan dan saling bantu di antara orang beriman terutama harus direalisasikan dengan Amar Ma'ruf  dan Nahyi Mungkar dan mendirikan shalat (QS.9:71). Ada ancaman keras dari Allah melalui peristiwa yang menimpa Bani Israil. Mereka hancur dan mendapat kutukan dari Allah karena mereka tidak melarang kemungkaran (QS.5:78-79). Sebaliknya Allah memberikan jaminan keselamatan bagi orang yang melakukan amar ma'ruf dan nahyi mungkar , walau orang dzalim lainnya tengah mendapat adzab (QS.7:165).Bahkan Allah menjanjikan khoiru ummah  apabila melaksanakan amar ma'ruf dan nahyi mungkar. (QS.3:110).
          Jika kepentingan utama amar ma'ruf dan nahyi mungkar adalah menyebar-kan dan mengembangkan ma'ruf seluas-luasnya dan memusnahkan segala bentuk kemungkaran, maka tindakan amar ma'ruf dan nahyi mungkar terkait dengan syarat, di mana tindakan tersebut memiliki pengaruh. Jika tindakan itu diyakini tidak akan membawa pengaruh sama sekali, maka amar ma'ruf dan hahyi mungkar itu tidak menjadi wajib pada saat itu. Sedang apabila kepentingan utama tindakan amar ma'ruf dan nahyi mungkar itu untuk menegakkan kemaslahatan, maka hukumnya tetap wajib asal dapat diyakjini bahwa tindakan itu tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan) yang lebih besar.  Dua syarat tersebut memastikan adanya pengetahuan tentang perbuatan atau tindakan tepat untuk dilakukan. Apabila tidak diketahui perbuatan yang harus dilakukan, tidak mengetahui kemungkinan pengaruh yang akan terjadi, maka amar ma'ruf dan nahyi mungkar menjadi tidak wajib. Ini menghidari agar tindakan amar ma'ruf dan nahyi mungkar tidak dilakukan oleh orang bodoh – sebagaimana dikatakan di dalam hadits  - yang dapat menimbulkan kerusakan lebih banyak daripada perbaikan (Murtadha Muthahari, 92:71).
         
Pengaruh Kemungkaran
          Bencana yang paling berbahaya mengancam kehidupan masyarakat muslim adalah bencana kemungkaran. Tidak ada bencana lebih hebat dalam merusak tatanan kehidupan muslim melebihi kemungkaran. Apabila kemungkaran dibiarkan merajalela merasuki kehidupan suatu masyarakat, maka kedahsyatan dan kedalaman rasukannya lebih berbahaya daripada menjalar-nya bibit penyakit paling menular sekalipun. Kemungkaran dan  dosa dosa yang ditimbulkannya dapat merasuki hati, meracuni fikiran, melemahkan dorongan berbuat baik, membutakan mata hati, menghilangkan rasa malu, menjauhkan fikiran dan kesadaran dari mengingat Allah, menimbulkan berbagai rasa takut, khawatir dan gelisah di dalam hati, menjungkir balikan kemulyaan manusia menjadi kenistaan dan kehinaan, dan lain sebagainya seperti yang dikemukakan Ibn Qayim dalam Ad-Daa'u wad Dawaa'u.
          Berbagai bencana atau musibat yang menimpa manusia dahulu atau sekarang, baik bencana alam (banjir, longsor, kebakaran), krisis ekonomi, politikl, budaya, keamanan dan kamanusiaan, sesungguhnya memiliki kaitan langsung atau tidak langsung dengan adanya kemungkaran dan dosa-dosa yang dilakukan oleh manusia. Demikianlah  al-Quran (QS.al-Ankabut:/ 29: 40) mengungkapkan kenyatan-kenyataan tersebut. Kekayaan atau kesejahteraan materi saja bisa berbalik menjadi bencana, jika dikendalikan oleh fikiran dan hati yang dilumuri oleh kemungkaran dan dosa. Itulah sebabnya Islam sangat tegas dan gigih dalam memberantas kemungkaran. Dengan menggunakan istilah Amar ma'ruf dan nahyi mungkar  menunjukkan bahwa memberantas kemungkaran merupakan kewajiban, bahkan untuk kemungkaran-kemungkaran tertentu Islam menetap-kan hukuman yang keras dan tegas dalam bingkai keadilan Ilahi.
          Selama ini pembicaraan tentang kemungkaran lebih banyak diarahkan kepada kemungkaran yang konkrit, sedangkan kemungkaran abstrak hampir luput dari perhatian. Yang dimaksud dengan kemungkaran konkrit adalah perbuatan menyimpang yang secara fenomenal mudah terbaca sebagai kemungkaran. Sedang yang dimaksud dengan kemungkaran abstrak adalah kemungkaran yang bersifat halus dan jejak kemungkarannya tidak mudah terbaca, baik karena bentuknya yang berupa fikiran atau konsep yang dalam atau karena terselimuti oleh fenomenal yang menampakkan ma'ruf. Tak jarang ditemukan kemungkaran yang dibungkus dengan kebaikan. Tak jarang konsep praktis yang datang  dari luar sangat menarik dan mengagumkan,  tapi tatkala digali pada tataran filosofisnya ditemukan pertentangan yang sangat mendasar dengan akidah. Kemungkaran semacam ini termasuk yang sangat berbahaya. Dengan tersebarnya kemungkaran semacam ini orang tidak akan mengetahui dan merasakan hal-hal yang janggal, tahu-tahu cara berfikir dan gaya hidupnya sudah jauh dari kebenaran.

Pencegahan Kemungkaran
            Dalam hal pencegahan kemungkaran hadis menggunakan istilah taghyir  (merubah). Perubahan maksudnya adalah perubahan kearah perbaikan. Jadi subaansi  pencegahan ini adalah perubahan untuk perbiakan.  Ini mengimplikasikan bahwa muslim harus benar-benar peka dan dinamis dalam merespon konsisi lingkungan khususnya dalam merespon kenyataan lingkungan yang  mungkar. Sebab, membiarkan dan tidak mencegah kemungkaran, padahal mampu melakukannya, termasuk pihak yang mendukung kemungkaran.
          Masalah pencegahan kemungkaran menjadi kewajiban yang mendapat perhatian khusus dalam Islam, sehingga derajat keimanan seseorang  dikaitkan langsung dengan kesungguhan dan kemampuannya dalam mencegah kemungkaran. Rasuluullah saw. bersabda: Barangsiapa melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan tindakan itu merupakan selemah-lemah iman. Hadis ini langusng menetapkan adanya tiga tingkat strategi pencegahan kemungkaran.
          Pertama, dengan tangan yang dapat  diartikan kekuasan atau kewenangan. Pihak yang pertama-tama kena dengan kewajiban ini adalah pemerintah atau penguasa, sesuai dengan amanat dan kekuasaan yang diembannya. Pemerintah sesungguhnya merupakan pewujudan dari harapan-harapan masyarakatnya yang karenanya memiliki amanah dan kewajiban yang mengikat. Penggunaan kekuasaan untuk amar ma'ruf dan nahyi mungkar oleh pemerintaha termasuk kewajiban pokoknya dalam rangka memberikan hak masyarakat, yakni ketertiban, ketenangan, dan kebebasan dari tekana/gangguan pihak lain, khususnya kemungkaran. Amar ma'ruf dan nahyi mungkar  melalui kekauasaan memiliki tingkat efektivitas yang sangat tinggi dibanding dengan sekedar seruan atau himbuaun Majlis ulama yang tidak punya daya tekan apa-apa. Terlebih menyangkut praktek-praktek kemungkaran yang kadang-kadang dilindungi oleh kekuatan tertentu. Realisinya sangat tergantugn kepada bentuk dan sifat kemungkaran bersangkautan. Ada kemungkaran yang terang-terangan dan ada yang tersembunyi. Ada kemungkaran yang sengaja dan disadar dan kemungkaran yang tidak disadari, dan seterusnya.
Pihak berikutnya adalah para orang tua, para pendidik dan para pimpinan lembaga, perusa-haan dan kantor-kantor. Mereka ini memiliki wewenang dan tanggung jawab yang langsung tentang orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya. Seorang suami  memiliki tanggung jawab tentang isteri dan anak-anaknya, seorang pendidik memiliki tanggung jawab tentang anak didiknya, dan seorang pimpinan lembaga, perusaan dan kantor-kantor memiliki tanggung jawab tentang bawahannya. Dalam Islam tanggung jawab ini tidak sebatas kehidupan duniawi, melainkan akan terbawa pada kehidupan setelah mati. QS. An-Nahl :25 menegaskan bahwa mereka pada hari kiamat akan memikul dosa-dosa secara penuh, bahkan dosa orang-orang yang disesatkan oleh mereka.  Penyesatan dalam ayat tersebut  berkonotasi  sesat secara umum,  termasuk orang yang membiarkan orang bodoh melakukan suatu kebodohan sehingga ia celaka atau mencelakakan yang lain, tapi tidak dicegahnya padahal ia mampu melakukannya, maka orang itu akan dituntut atas nama hukum dan syariat.
          Kedua, dengan lisan, yakni segala bentuk ucapan atau tulisan yang berupa ajakan atau nasihat.  Ajakan atau nasihat ini diharapkan mampu memberikan  pengaruh yang positip. Sasaran ajakan dan nasihat adalah hati. Karena itu harus keluar dari hati. Biasanya yang sampi ke dalam hati adalah yang keluar dari hati juga. Ajakan atau nasihat yang disertai dengan kesungguhan dan keihlasan akan memiliki kekuatan yang lebih dibanding dengan ajakan yang polos apalagi palsu.  Ini berarti bahwa orang yang mengajak atau memberi nasihat tersebut tidak sekedar menyampaikan atau mendemontrasikan kepalsuan dirinya, melainkan orang yang mampu mengajak dengan lisan dan amal sekaligus Itulah sebabnya al-Quran (QS.16:125) meredaksikannya dengan hikmah dan mauidhoh hasanah. Sebagian ulama menafsirkannya orang yang menyampaikannya harus benar-benar telah memiliki akhlak baik dan tampil sebagai orang yang bisa diteladani di tengah masyarakatnya, sehingga bila mereka mengikuti dan mentaati ucapannya didasari dengan rasa pencaya kepadanya.
          Orang yang memiliki tanggung jawab untuk amar ma'ruf dan nahyi mungkar antara lain adalah para tokoh agama, tokoh pendidikan, ilmuan,  para penyiar, para penulis dan semua pihak muslim memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan melalui ucapan atau tulisan.  Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan perubahan khususnya pencegahan kemungkaran sesuai dengan kafasitas dan kemampuan yang dimilikinya.  Para tokoh agama seyognya tidak berhenti berfikir mencari metode dan pendekatan terbaik untuk mengajak dan menasihati umat agar terbebas dari segala bentuk kemungkaran.  Selama ini masyarakat memandang  tokoh agama sebagai pihak yang paling berkompeten dalam hal ini, karena ajakan atau nasihat selamaini seakan selalu harus mendapat rujukan langsung dari simbok agama, walau sesungguhnya tidak selalu mesti demikian. Ini merupakan tuntutan yang serius agar para tokoh agama ini betul mampu tampil sebagai teladan.
          Pendidik memiliki posisi yang sangat strategis dalam mengembangkan ma'ruf dan mencegah mungkar. Pendidik atau pengajar bidang apa pun – kalau ia seorang muslim – memiliki tanggung jawab moral tentang anak didiknya, di samping tanggung jawab pendidikan atau pengajaran bidangnya. Amar ma'ruf dan nahyi mungkar melalui pendidikan dan pengajaran akan sangat efektif jika mendapat perhatian yang layak dan dilaksanakan dengan baik. Pendidikan dan pengajaran baidang apa pun tidak berujung pada sekedar trasfer informasi tentang ilmu pengetahuan atau teknologi. Esensi pendidikan adalah pembinaan akhlak. Ini merupakan tanggung jawab semua pendidik/pengajar muslim. Pendidikan dalam Islam tidak mendikotomiskan ilmu dengan agama dan tidak membedakan dunia dan akhirat. Semua yang di dunia ini harus bernilai dan berdimensi akhirat.
Karena itu perhatian yang serius dalam pengembangan bidangnya, baik menyangkut materi, metode atau tujuannya seyogyanya disertai dengan kesungguhan mengembangkan makna-makan esensial (essential meaniing) bagi kehidupan anak dari bidang kajian bersangkutan. Sudah waktunya para pendidik/pe-ngajar muslim berusaha melandasi, memaknai dan mengarahkan seluruh upaya dan tujuan pendidikannya sesuai nilai-nilai Islam.  Pendidikan/pengajaran yang dikem-bangkan dengan paradigma atau nilai-nilai yang bertentangan dengan Islam – baik dalam tataran filosofis atau praktis – termasuk kemungkaran yang harus dirubah. Karena itu hal ini termasuk kewajiban para pendidik/pengajar muslim.
          Ilmuan dan para penulis, termasuk para wartawan, memiliki posisi yang sangat strategis dan memiliki tanggung jawab yang serius dalam pengembangan ma'ruf dan pencegahan mungkar.  Para ilmuan muslim mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam pengembangan disiplin ilmunya.  Dalam pandangan Islam, ilmu merupakan hasil kajian manusia terhadap tatanan aturan Allah yang diberlakukan pada alam (sunntullah).  Pada udara ini ternyata terdapat oksigen yang sangat diperlukan oleh manusia, dan ternyata oksigen tersebut dikeluarkan oleh tumbuh-tumbuhan.  Dalam hal ini manusia tidak menciptakan oksigen, manusia hanya menemukan.  Jadi sepantasnyalah ilmu itu mampu mempertemukan manusia dengan sumber utama ilmunya (Tuhan).  Sangatlah ironis kalau ilmu malah menjauhkan atau menyesatkan manusia daripada-Nya.  Membiarkan ilmu menjauhkan apalagi menyesatkan manusia dari Khaliqnya, sama artinya dengan membiarkan kemungkaran. Membiarkan kemungkaran sama artinya dengan mendukung atau melaksanakan kemungkaran.  Karena itulah, seyogyanya para ilmuan terus menerus bekerja keras melandasi, memaknai dan menga-rahkan pengembangan ilmunya, sehingga baik prosesnya maupun hasilnya menjadi amal shaleh yang sangat luas dampaknya. Dan hal ini sesungguhnya merupakan kebutuhan yang lebih hakiki dibanding dengan imbalan materi yang kadang tidak seberapa.  Satu teori saja yang dikembang secara islami, kemudian dipelajari dan dimanfaatkan oleh generasi berikut,  akan menjadi warisan amal shaleh yang tak terhingga luas dan batasnya.  Sebaliknya satu kata yang menyesat, kemudian dipelajari dan dimanfaatkan oleh penerusnya, maka akan menjadi kemungkaran yang bergulir terus menerus, yang harus dipertanggung jawabkan nanti di hari kiaman (QS. An-Nahl:25)
          Ketiga, dengan hati. Orang yang tidak mampu mencegahnya dengan tindakan dan ucapan, tidak berarti ia hanya diam, memajamkan mata dan menutup telinga. Sebab, jika hanya demikian, walaupun hatinya benar-benar mengingkarinya, sikap itu tidak memiliki pengaruh apa-apa. Bahkan jika pengingkaran itu hanya terkubur dalam hatinya, tidak ada sikap konkrit  yang memperlihatkan suasana batinnya, maka sama saja dengan membiarkan atau merestui kemungkaran  tersebut. Seyogyanya  pengingkaran hati tersebut dapat dibaca melalui sikap yang nyata. 
         
Daftar Pustaka
Departeman Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya
Abu Hamid Al-Gazali, (1969), al-Mursyidul amin ila Mau'idhatil Mu'minin min Ihya Ulumuddin. Mesir: Mustahafa al-Halabi
Tushihiko Izutsu, (1993), Konsep-konsep Etika Religius dalam Al-Quran. (terjemah), Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya
Kuntowijoyo, Dr. (1997), Identitas Politik Umat Islam, Bandung: Mizan
Kuntowijoyo, Dr (1991) Paradigma Islam: Interpreasi untuk Aksi.  Bandung: Mizan
Mahmud Syaltut, (1966), Min Taujihatil Islam: Tashih ba'dlil Mafahim ad-Diniyah, Taudlih Mauqifil Islam mim Ba'di Masyakil Akhlak al-Islamiyah. Bairut: darul Qalam
Ibn Qayyim al-Jauziah, (tt).Ad-Dau wad Dawa': al-Jawabul Kafi liman Sa'ala 'anid-Da'I asy Syafi.  Jakarta: Dinamika Barkah Utama.
Muhammad Ali Hasyimi, Dr.(1995), Apakah Anda Berkepribadian Muslim?  (terjemah) Jakarta: Gema Insani Press.
Muhyiddin an-Nawai, (tt),  Riaydlush Shaalhiin min Kalami Sayidil Mursalin:  Surabaya
Maulana Muhammad Zakariya Kandalawi,, (2000), Fadlail Amal  (Terjemah), Bandung: Pustaka Da'i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar