Keutuhan hidup manusia
dinyatakan dalam kebersamaannya, yakni kebersama-annya dengan sesama makhluk
secara horizontal, setelah kebersamaannya dengan Allah secara vertikal. Umma
tan wasatha dan khoiru ummah menggambarkan cita-cita indah kehidupan sosial
muslim. Amar Ma’ruf , nahyi munkar dan jihad merupakan strategi perjuangan untuk
mencapainya, dan sekaligus menjadi pilar pengawalnya. Al-Quran dan sunnah
banyak memberi contoh kehancuran umat manusia akibat kelalaian terhadap
kewajiban ini. Maka pelaksanaan kewajiban ini dikenakan kepada semua pihak
sesuai dengan otoritas dan kewenangan yang dimilikinya.
A. Urgensi Amar
Ma'ruf Nahyi Munkar
Islam tidak selesai pada kehidupan
individu yang lepas dari konteks sosialnya. Lingkungan sosial merupakan ibu
pertiwi di mana individu lahir dan
eksis.. Konsep ummah dalam al-Quran menekankan kolektfitas
manusia dalam mengembangkan hidup dan mengaktualisasikan dirinya. Syariati
mendefinisikan ummah sebagai komunitas manusia yang sepakat pada tujuan
sama, saling membantu, bergerak ke arah tujuan yang diharapkan dan atas dasar
kepemimpinan yang sama. Jika umah berasal dari kata amma yang berarti berniat dan menuju, maka
ia mengandung makna ikhtiar, gerakan, kemajuan dan tujuan. Jika kata umah ini
berasal kata umm yang berarti ibu, maka umat menjadi semacam ibu pertiwi
yang diikat dengan kesamaan akidah.
Kesempurnaan pribadi seorang muslim
dinyatakan dalam kebersama-annya. Pertama, kebersamaan dengan Khaliknya dalam
seluruh fikiran, kesadaran dan aktivitasnya (hablum Mianllah). Kedua,
kebersamaan dengan lingkungan sosialnya (hablum minas). Karena itu nilai
dan kualitas ke-Islaman seseorang, di samping ditentukan oleh ibadah
(khusus)nya, sangat tergantung pula kepada kontribusinya terhadap lingkungan
sosialnya. Umatan wahidah (QS.21:92, 23:52) dapat ditafsirkan sebagai
kolektif manusia yang bergerak secara dinamis dan memiliki komintmen vertikal
dan komintmen horizontal secara integral. Said Hawa menafsirkan umat yang satu
itu adalah umat Islam. Umat tersebut adalah umat para nabi sejak Nabi Adam
sampai Muhammad saw. Sepanjang sejarah mereka membentuk satu umat.
Islam memiliki cita-cita sosial yang
sangat indah, memiliki visi, misi dan strategi perubahan yang jelas. Konsep umatan
wasatha (QS.2:43) menem-patkan komunitas muslim pada posisi moderasi dan
berfungsi teladan dan patron (syuhada) bagi yang lain sebagai
konsekwensi dari kebenaran dan keadalian yang diaktualisasikannya. Ini
tiada lain karena muslim memiliki komitment vertical dan horizontal yang
integral tadi. Sedangkan konsep khoiri ummah yang tercantum pada
QS.3:110 menempatkan umat Islam pada
derajat tertinggi, di samping mengungkapkan strateginya yang sangat penting
dalam perjuangan menggapainya, yaitu Amar Ma'ruf dan Nahyi Munkar. Memperhatikan
karakter teks bahasa Arab dalam ayat tersebut dapat dipahami bahwa khoiri
ummah itu akan tercapai apabila Amar
Ma'ruf dan Nahyi Munkar yang berangkat dai landasan dan tolok ukur
iman penuh kepada Allah benar-benar jadi kenyataan dalam kehidupan muslim.
Dari
dua ayat itu umat Islam harus yakin bahwa Islam akan mampu mengantarkan umatnya
pada posisi umatan wasatha dan khoiri
ummah, manakala muslim betul-betul konsisten dengan komitmennya dan
bergerak dinamis merealisasikan strategi perubahannya. Cita-cita kemulyaan
Islam dan umatnya bukan untuk ditunggu, melainkan harus diupayakan dan
diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Islam tidak mungkin bekerja sendiri dalam
diri manusia. Dan di antara strategi penting untuk mengawal dan menegakkan
kemulyaan hidup muslim adalah Amar Ma'ruf nahyi Munkar. Itulah sebabnya
Al-Gazali mengatakan bahwa Amar Ma'ruf dan Nahyi Munkar merupakan puncak kepentingan dalam Islam,
untuk itulah para rasul diutus. Jika Amar Ma'ruf dan Nahyi Munkar diabaikan baik secara teoritis manupun praktis
maka kejahatan akan merajalela, kesesatan merasuk berbagai segi kehidupan,
maksiat dan pelanggaran hukum dianggap lumrah, dan akhirnya tatanan kehidupan
secara luas berantakan.
Ada dua kelompok manusia yang menaiki
sebuah perahu besar. Satu kelompok duduk di bagian atas dan satu lagi di bagian
bawah. Tatkala kelompok bagian bawah perlu air berkata kepada orang yang ada di
bagian atas:" Tuan-tuan karena kami perlu air dan agar tidak mengganggu
tuan-tuan di atas, idzinkanlah kami melubangi perahu ". Apabila
orang-orang yang ada di atas membiarkan mereka melubangi perahu, maka semauanya
akan celaka (tenggelam), dan apabila yang di atas segera mencegah mereka,
semuanya akan selamat. Inilah perumpamaan yang dikemukakan oleh Rasulullah saw
tentang pentingnya Amar ma'ruf nahyi mungkar. Orang beriman harus bagaikan satu
badan yang kompak dalam menata kesolehan lingkungannya. Seorang muslim tidak
bisa soleh sendirian. Ia harus memiliki kepedulian terhadap baik buruk orang
lain di lingkungannya. Jika tidak melakukan Amar ma'ruf Nahyi mungkar sama
artinya dengan membiarkan ancaman bahaya menghampri dirinya.
Hancurnya Bani Israil dan jatuhnya
kutukan Allah kepada mereka antara lain karena mereka tidak melaksanakan Amr
Ma'ruf Nahyi Mungkar. Lengkapnya cerita dijelaskan dalam hadits riwayat Abu
Daud dan Turmudzi yang diterima dari Ibn Mas'ud " Penyebab utama hancurnya
Bani Israil adalah: Tatkala seorang (saleh) di antara mereka bertemu dengan
orang yang melakukan maksiat, lantas ia
berkata: 'Bertakwalah kalian kepada Allah, dan jangan berbuat begitu, karena
perbuatan itu tidak boleh bagimu'. Keesokan harinya orang saleh itu bertemu
lagi dengan orang yang sama masih melakukan perbuatan seperti kemarin. Akan
tetapi kali ini ia tidak melarangnya, malah ia bergabung dengannya, makan,
minum, dan duduk bersama dengan orang itu. Maka tatkala mereka telah berbuat
seperti itu, Allah manyatukan hati mereka (menyamakan hati mereka dengan hati
pelaku maksiat sebab pada dasarnya mereka telah bekerja sama dalam
kemaksiatan). Kemudian Rasulullah saw membacakan ayat (QS. Al-Maidah , 5:78-81)
"Telah
dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Nabi Daud dan Isa
putra Maryam. Hal demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui
batas. Mereka satu sama lain tidak suka melarang kemungkaran yang mereka
lakukan. Sungguh amat buruk apa yang mereka perbuat. Kamu melihat kebanyakan
dari mereka mengangkat orang-orang kafir
sebagai pimpinan. Sungguh amat buruk apa yang mereka canangkan untuk diri
mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka dan mereka akan kekal di dalam
adzab. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, nabi dan apa apa yang diturunkan
kepada mereka, tentu mereka tidak akan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin.
Akan tetapi kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.
Setelah
membacakan ayat itu beliau bersabda lagi: " Ingatlah, demi Allah, kalian
harus melakukan amar ma'ruf dan nahyi mungkar (mengajak kepada
kebaikan dan mencegah kemungkaran), kalian harus memegang tangan yang dzalim,
dan kalian harus menyeretnya kepada jalan yang benar".
Hadits tentang kehancuran Bani Israil
tersebut memberi pelajaran kepada umat ini, bahwa hancur dan sirnanya kebenaran
itu bukan oleh pihak-pihak yang memusuhinya. Kebenaran bisa hancur apabila para
pemelanya sudah tidak konsisten dalam menjalankan dan membelanya. Pokok
kekuatan Islam bukan tertumpu pada penataan kekuatan senjata untuk menghadang
pihak luar yang memusuhi. Pokok kekuatan Islam lebih tertumpu pada pelaksanaan
ajaran dalam kehidupan umat Islam. Betapapun muslim kuat dari segi ilmu dan
teknologi dalam menghadapi ancaman luar, tetap kekuatan senjata itu tidak
banyak berarti apabila di belakangnya di kendalikan oleh hati orang-orang yang
tidak memiliki komitmen yang sung-guh-sungguh pada Islam dan tidak terbina oleh
amal-amal Islami. Di sinilah amar ma'ruf dan nahyi mungkar menjadi sangat
penting dalam mendekatkan muslim kepada Islam dan menciptakan lingkungan yang
Islami.
Pengertian dan
Hukum Amar Ma'ruf dan Nahyi Mungkar
Terdapat sebanyak 38 kali kata ma'ruf
digunakan dalam al-Quran, belum
termasuk kata jadian atau akarnya, seperti urf, arafa dan lain
sebagainya. Secara harfiah kata ma'ruf berarti diketahui. Maksudnya apa yang
dipandang sebagai yang telah diketahui dan dikenal, dan secara sosial dapat
diterima. Hampir semua kata ma'ruf
memiki makna yang tidak keluar dari kebaikan, kepatututan dan kelayakan. Bahkan
kata ur'f (QS.7:199) oleh Imam bukhari ditafsrikan dengan arti ma'ruf.
Bila menganalisis penggunaan kata itu dalam al-Quran terlihat bahwa arti
kebaikan, kelayakan atau kepatutan sebagai sesuatu yang telah diketahui atau
dikenal itu tidak tanpa batas. Setidaknya ada dua batas nilai yang memberikan
ruang luasnya arti ma'ruf.
Pertama, bahwa pengertian baik, layak dan patut berarti diakui dan
diterima oleh budaya atau adat lokal. Kedua, bahwa baik, layak atau patut itu
berarti diterima atau tidak bertentangan dengan syara. Karena itulah ma'ruf ini
sering diberi definisi sebagai sesuatu yang kebaikan, kepatutan atau kelayakan
yang dapat diterima oleh budaya atau adat dan tidak ditolak oleh syara. Maka
tolok ukur itu pada dasarnya barada pada syara, artinya baik, patut atau layak
itu menurut syara. Sekalipun budaya atau adat membe-narkan tetap tidak bisa
diterima jika bertentangan dengan syara.
Antitesis dari ma'ruf adalah mungkar yang secara harfiah berarti tidak diketahui
atau asing. Terdapat sebanyak 18 kali pengulangan kata mungkar. 10 kali
daripadanya merupakan pasangan dari amar ma'ruf. Tatkala keduanya
dikombinasikan maka kedua istilah itu memiliki pengertian yang komprehensif
yaitu baik secara religius dan buruk secara religius. Ma'ruf berarti segala
sesuatu yang terjadi dari dan sesuai dengan nilai dan kebenaran agama, dan
mungkar berarti segala sesuatu atau perbuatan yang bertentangan dengan nilai
dan kebenaran agama.
Untuk merealisasikannya al-Quran
menggunakan kata amar (menyu-ruh/memerintahkan) untuk tindakan
menuntut pelaksanaan dan kata nahy (mencegah/melarang) untuk tindakan
pencegahan. Dalam bahasa Arab kedua istilah tersebut memiliki makna yang
bersifat imperatif, menempatkan pelakunya ada pada posisi lebih tinggi dan
boleh memaksa. Hal ini tidak berarti bahwa pelaksanaan amar ma'ruf dan nahyi
mungkar boleh dengan cara otoriter.
Penggunakan kata ini lebih menekankan pada perlunya dilaksa-nakan, bahkan kalau
pun sampai memaksa tetap harus dengan cara yang ma'ruf. Jangan sampai
mencegah kemungkan dengan cara yang mungkar atau malah menimbulkan
kemungkaran lain. Sebab, tindakan amar ma'ruf dan nahyi mungkar pada hakikatnya
merupakan tindakan membentengi diri dan menjaga hak orang lain untuk bebas dari
ganguan/pengaruh kemungkaran. Itulah sebabnya banyak ulama yang menepkann
hukumnya wajib, atau paling tidak wajib kifayah. Artinya, jika terjadi suatu
kemungkaran tapi tidak dicegah, padahal ada orang yang bisa melakukannya, maka
dosanya kena kepada semua orang yang kena kewajikan tersebut. Kewajiban ini pun
beda-beda tingkatannya sesuai dengan kafasitas dan otoritas yang dimilikinya.
Memperhatikan ayat-ayat al-quran
tentang kewajiban ini ditemukan ayat yang menekankan kewajiban Amar
Ma'ruf dan Nahyi Mungkar secara pasti dan menyatakan bahwa
keberuntungan dan kebahagian oran Islam dikaitkan dengan pelaksanaan Amar
Ma'ruf dan Nahyi Mungkar. (QS.3:104).Wujud
kesatuan dan saling bantu di antara orang beriman terutama harus direalisasikan
dengan Amar Ma'ruf dan Nahyi
Mungkar dan mendirikan shalat (QS.9:71). Ada ancaman keras dari Allah
melalui peristiwa yang menimpa Bani Israil. Mereka hancur dan mendapat kutukan
dari Allah karena mereka tidak melarang kemungkaran (QS.5:78-79). Sebaliknya
Allah memberikan jaminan keselamatan bagi orang yang melakukan amar ma'ruf
dan nahyi mungkar , walau orang dzalim lainnya tengah mendapat adzab
(QS.7:165).Bahkan Allah menjanjikan khoiru ummah apabila melaksanakan amar ma'ruf dan nahyi
mungkar. (QS.3:110).
Jika kepentingan utama amar ma'ruf
dan nahyi mungkar adalah menyebar-kan dan mengembangkan ma'ruf
seluas-luasnya dan memusnahkan segala bentuk kemungkaran, maka tindakan amar
ma'ruf dan nahyi mungkar terkait dengan syarat, di mana tindakan tersebut
memiliki pengaruh. Jika tindakan itu diyakini tidak akan membawa pengaruh sama
sekali, maka amar ma'ruf dan hahyi mungkar itu tidak menjadi wajib pada saat
itu. Sedang apabila kepentingan utama tindakan amar ma'ruf dan nahyi mungkar
itu untuk menegakkan kemaslahatan, maka hukumnya tetap wajib asal dapat
diyakjini bahwa tindakan itu tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan) yang
lebih besar. Dua syarat tersebut
memastikan adanya pengetahuan tentang perbuatan atau tindakan tepat untuk
dilakukan. Apabila tidak diketahui perbuatan yang harus dilakukan, tidak
mengetahui kemungkinan pengaruh yang akan terjadi, maka amar ma'ruf dan nahyi
mungkar menjadi tidak wajib. Ini menghidari agar tindakan amar ma'ruf dan nahyi
mungkar tidak dilakukan oleh orang bodoh – sebagaimana dikatakan di dalam
hadits - yang dapat menimbulkan
kerusakan lebih banyak daripada perbaikan (Murtadha Muthahari, 92:71).
Pengaruh
Kemungkaran
Bencana yang paling berbahaya
mengancam kehidupan masyarakat muslim adalah bencana kemungkaran. Tidak ada
bencana lebih hebat dalam merusak tatanan kehidupan muslim melebihi
kemungkaran. Apabila kemungkaran dibiarkan merajalela merasuki kehidupan suatu
masyarakat, maka kedahsyatan dan kedalaman rasukannya lebih berbahaya daripada
menjalar-nya bibit penyakit paling menular sekalipun. Kemungkaran dan dosa dosa yang ditimbulkannya dapat merasuki
hati, meracuni fikiran, melemahkan dorongan berbuat baik, membutakan mata hati,
menghilangkan rasa malu, menjauhkan fikiran dan kesadaran dari mengingat Allah,
menimbulkan berbagai rasa takut, khawatir dan gelisah di dalam hati, menjungkir
balikan kemulyaan manusia menjadi kenistaan dan kehinaan, dan lain sebagainya
seperti yang dikemukakan Ibn Qayim dalam Ad-Daa'u wad Dawaa'u.
Berbagai bencana atau musibat yang
menimpa manusia dahulu atau sekarang, baik bencana alam (banjir, longsor,
kebakaran), krisis ekonomi, politikl, budaya, keamanan dan kamanusiaan,
sesungguhnya memiliki kaitan langsung atau tidak langsung dengan adanya kemungkaran
dan dosa-dosa yang dilakukan oleh manusia. Demikianlah al-Quran (QS.al-Ankabut:/ 29: 40)
mengungkapkan kenyatan-kenyataan tersebut. Kekayaan atau kesejahteraan materi
saja bisa berbalik menjadi bencana, jika dikendalikan oleh fikiran dan hati yang
dilumuri oleh kemungkaran dan dosa. Itulah sebabnya Islam sangat tegas dan
gigih dalam memberantas kemungkaran. Dengan menggunakan istilah Amar ma'ruf
dan nahyi mungkar menunjukkan
bahwa memberantas kemungkaran merupakan kewajiban, bahkan untuk kemungkaran-kemungkaran
tertentu Islam menetap-kan hukuman yang keras dan tegas dalam bingkai keadilan
Ilahi.
Selama ini pembicaraan tentang
kemungkaran lebih banyak diarahkan kepada kemungkaran yang konkrit, sedangkan
kemungkaran abstrak hampir luput dari perhatian. Yang dimaksud dengan
kemungkaran konkrit adalah perbuatan menyimpang yang secara fenomenal mudah
terbaca sebagai kemungkaran. Sedang yang dimaksud dengan kemungkaran abstrak
adalah kemungkaran yang bersifat halus dan jejak kemungkarannya tidak mudah
terbaca, baik karena bentuknya yang berupa fikiran atau konsep yang dalam atau
karena terselimuti oleh fenomenal yang menampakkan ma'ruf. Tak jarang ditemukan
kemungkaran yang dibungkus dengan kebaikan. Tak jarang konsep praktis yang
datang dari luar sangat menarik dan
mengagumkan, tapi tatkala digali pada
tataran filosofisnya ditemukan pertentangan yang sangat mendasar dengan akidah.
Kemungkaran semacam ini termasuk yang sangat berbahaya. Dengan tersebarnya
kemungkaran semacam ini orang tidak akan mengetahui dan merasakan hal-hal yang
janggal, tahu-tahu cara berfikir dan gaya hidupnya sudah jauh dari kebenaran.
Pencegahan
Kemungkaran
Dalam hal pencegahan kemungkaran hadis menggunakan
istilah taghyir (merubah).
Perubahan maksudnya adalah perubahan kearah perbaikan. Jadi subaansi pencegahan ini adalah perubahan untuk
perbiakan. Ini mengimplikasikan bahwa
muslim harus benar-benar peka dan dinamis dalam merespon konsisi lingkungan
khususnya dalam merespon kenyataan lingkungan yang mungkar. Sebab, membiarkan dan tidak mencegah
kemungkaran, padahal mampu melakukannya, termasuk pihak yang mendukung
kemungkaran.
Masalah pencegahan kemungkaran menjadi
kewajiban yang mendapat perhatian khusus dalam Islam, sehingga derajat keimanan
seseorang dikaitkan langsung dengan
kesungguhan dan kemampuannya dalam mencegah kemungkaran. Rasuluullah saw.
bersabda: Barangsiapa melihat kemungkaran hendaklah ia merubahnya dengan
tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu juga,
maka dengan hatinya, dan tindakan itu merupakan selemah-lemah iman. Hadis
ini langusng menetapkan adanya tiga tingkat strategi pencegahan kemungkaran.
Pertama, dengan tangan yang dapat diartikan kekuasan atau kewenangan. Pihak
yang pertama-tama kena dengan kewajiban ini adalah pemerintah atau penguasa,
sesuai dengan amanat dan kekuasaan yang diembannya. Pemerintah sesungguhnya
merupakan pewujudan dari harapan-harapan masyarakatnya yang karenanya memiliki
amanah dan kewajiban yang mengikat. Penggunaan kekuasaan untuk amar ma'ruf
dan nahyi mungkar oleh pemerintaha termasuk kewajiban pokoknya dalam
rangka memberikan hak masyarakat, yakni ketertiban, ketenangan, dan kebebasan
dari tekana/gangguan pihak lain, khususnya kemungkaran. Amar ma'ruf dan nahyi
mungkar melalui kekauasaan memiliki
tingkat efektivitas yang sangat tinggi dibanding dengan sekedar seruan atau
himbuaun Majlis ulama yang tidak punya daya tekan apa-apa. Terlebih menyangkut
praktek-praktek kemungkaran yang kadang-kadang dilindungi oleh kekuatan
tertentu. Realisinya sangat tergantugn kepada bentuk dan sifat kemungkaran
bersangkautan. Ada kemungkaran yang terang-terangan dan ada yang tersembunyi.
Ada kemungkaran yang sengaja dan disadar dan kemungkaran yang tidak disadari,
dan seterusnya.
Pihak
berikutnya adalah para orang tua, para pendidik dan para pimpinan lembaga,
perusa-haan dan kantor-kantor. Mereka ini memiliki wewenang dan tanggung jawab
yang langsung tentang orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya. Seorang
suami memiliki tanggung jawab tentang
isteri dan anak-anaknya, seorang pendidik memiliki tanggung jawab tentang anak
didiknya, dan seorang pimpinan lembaga, perusaan dan kantor-kantor memiliki
tanggung jawab tentang bawahannya. Dalam Islam tanggung jawab ini tidak sebatas
kehidupan duniawi, melainkan akan terbawa pada kehidupan setelah mati. QS.
An-Nahl :25 menegaskan bahwa mereka pada hari kiamat akan memikul dosa-dosa
secara penuh, bahkan dosa orang-orang yang disesatkan oleh mereka. Penyesatan dalam ayat tersebut berkonotasi
sesat secara umum, termasuk orang
yang membiarkan orang bodoh melakukan suatu kebodohan sehingga ia celaka atau
mencelakakan yang lain, tapi tidak dicegahnya padahal ia mampu melakukannya,
maka orang itu akan dituntut atas nama hukum dan syariat.
Kedua, dengan lisan, yakni segala
bentuk ucapan atau tulisan yang berupa ajakan atau nasihat. Ajakan atau nasihat ini diharapkan mampu
memberikan pengaruh yang positip.
Sasaran ajakan dan nasihat adalah hati. Karena itu harus keluar dari hati.
Biasanya yang sampi ke dalam hati adalah yang keluar dari hati juga. Ajakan
atau nasihat yang disertai dengan kesungguhan dan keihlasan akan memiliki
kekuatan yang lebih dibanding dengan ajakan yang polos apalagi palsu. Ini berarti bahwa orang yang mengajak atau
memberi nasihat tersebut tidak sekedar menyampaikan atau mendemontrasikan
kepalsuan dirinya, melainkan orang yang mampu mengajak dengan lisan dan amal
sekaligus Itulah sebabnya al-Quran (QS.16:125) meredaksikannya dengan hikmah
dan mauidhoh hasanah. Sebagian ulama menafsirkannya orang yang
menyampaikannya harus benar-benar telah memiliki akhlak baik dan tampil sebagai
orang yang bisa diteladani di tengah masyarakatnya, sehingga bila mereka
mengikuti dan mentaati ucapannya didasari dengan rasa pencaya kepadanya.
Orang yang memiliki tanggung jawab
untuk amar ma'ruf dan nahyi mungkar antara lain adalah para tokoh
agama, tokoh pendidikan, ilmuan, para
penyiar, para penulis dan semua pihak muslim memiliki kesempatan untuk melakukan
perubahan melalui ucapan atau tulisan.
Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan perubahan khususnya pencegahan
kemungkaran sesuai dengan kafasitas dan kemampuan yang dimilikinya. Para tokoh agama seyognya tidak berhenti
berfikir mencari metode dan pendekatan terbaik untuk mengajak dan menasihati
umat agar terbebas dari segala bentuk kemungkaran. Selama ini masyarakat memandang tokoh agama sebagai pihak yang paling berkompeten
dalam hal ini, karena ajakan atau nasihat selamaini seakan selalu harus mendapat
rujukan langsung dari simbok agama, walau sesungguhnya tidak selalu mesti
demikian. Ini merupakan tuntutan yang serius agar para tokoh agama ini betul
mampu tampil sebagai teladan.
Pendidik memiliki posisi yang sangat
strategis dalam mengembangkan ma'ruf dan mencegah mungkar. Pendidik atau
pengajar bidang apa pun – kalau ia seorang muslim – memiliki tanggung jawab
moral tentang anak didiknya, di samping tanggung jawab pendidikan atau
pengajaran bidangnya. Amar ma'ruf dan nahyi mungkar melalui pendidikan
dan pengajaran akan sangat efektif jika mendapat perhatian yang layak dan
dilaksanakan dengan baik. Pendidikan dan pengajaran baidang apa pun tidak
berujung pada sekedar trasfer informasi tentang ilmu pengetahuan atau
teknologi. Esensi pendidikan adalah pembinaan akhlak. Ini merupakan tanggung
jawab semua pendidik/pengajar muslim. Pendidikan dalam Islam tidak
mendikotomiskan ilmu dengan agama dan tidak membedakan dunia dan akhirat. Semua
yang di dunia ini harus bernilai dan berdimensi akhirat.
Karena
itu perhatian yang serius dalam pengembangan bidangnya, baik menyangkut materi,
metode atau tujuannya seyogyanya disertai dengan kesungguhan mengembangkan
makna-makan esensial (essential meaniing) bagi kehidupan anak dari
bidang kajian bersangkutan. Sudah waktunya para pendidik/pe-ngajar muslim
berusaha melandasi, memaknai dan mengarahkan seluruh upaya dan tujuan
pendidikannya sesuai nilai-nilai Islam.
Pendidikan/pengajaran yang dikem-bangkan dengan paradigma atau nilai-nilai
yang bertentangan dengan Islam – baik dalam tataran filosofis atau praktis –
termasuk kemungkaran yang harus dirubah. Karena itu hal ini termasuk kewajiban
para pendidik/pengajar muslim.
Ilmuan dan para penulis, termasuk para
wartawan, memiliki posisi yang sangat strategis dan memiliki tanggung jawab
yang serius dalam pengembangan ma'ruf dan pencegahan mungkar. Para ilmuan muslim mempunyai tanggung jawab
yang jelas dalam pengembangan disiplin ilmunya.
Dalam pandangan Islam, ilmu merupakan hasil kajian manusia terhadap
tatanan aturan Allah yang diberlakukan pada alam (sunntullah). Pada udara ini ternyata terdapat oksigen yang
sangat diperlukan oleh manusia, dan ternyata oksigen tersebut dikeluarkan oleh
tumbuh-tumbuhan. Dalam hal ini manusia
tidak menciptakan oksigen, manusia hanya menemukan. Jadi sepantasnyalah ilmu itu mampu
mempertemukan manusia dengan sumber utama ilmunya (Tuhan). Sangatlah ironis kalau ilmu malah menjauhkan
atau menyesatkan manusia daripada-Nya.
Membiarkan ilmu menjauhkan apalagi menyesatkan manusia dari Khaliqnya,
sama artinya dengan membiarkan kemungkaran. Membiarkan kemungkaran sama artinya
dengan mendukung atau melaksanakan kemungkaran.
Karena itulah, seyogyanya para ilmuan terus menerus bekerja keras
melandasi, memaknai dan menga-rahkan pengembangan ilmunya, sehingga baik
prosesnya maupun hasilnya menjadi amal shaleh yang sangat luas dampaknya. Dan
hal ini sesungguhnya merupakan kebutuhan yang lebih hakiki dibanding dengan
imbalan materi yang kadang tidak seberapa.
Satu teori saja yang dikembang secara islami, kemudian dipelajari dan
dimanfaatkan oleh generasi berikut, akan
menjadi warisan amal shaleh yang tak terhingga luas dan batasnya. Sebaliknya satu kata yang menyesat, kemudian
dipelajari dan dimanfaatkan oleh penerusnya, maka akan menjadi kemungkaran yang
bergulir terus menerus, yang harus dipertanggung jawabkan nanti di hari kiaman
(QS. An-Nahl:25)
Ketiga, dengan hati. Orang yang tidak
mampu mencegahnya dengan tindakan dan ucapan, tidak berarti ia hanya diam,
memajamkan mata dan menutup telinga. Sebab, jika hanya demikian, walaupun
hatinya benar-benar mengingkarinya, sikap itu tidak memiliki pengaruh apa-apa.
Bahkan jika pengingkaran itu hanya terkubur dalam hatinya, tidak ada sikap
konkrit yang memperlihatkan suasana
batinnya, maka sama saja dengan membiarkan atau merestui kemungkaran tersebut. Seyogyanya pengingkaran hati tersebut dapat dibaca
melalui sikap yang nyata.
Daftar Pustaka
Departeman Agama
RI, Al-Quran dan Terjemahnya
Abu Hamid Al-Gazali, (1969), al-Mursyidul amin
ila Mau'idhatil Mu'minin min Ihya Ulumuddin. Mesir: Mustahafa al-Halabi
Tushihiko Izutsu, (1993), Konsep-konsep Etika
Religius dalam Al-Quran. (terjemah), Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya
Kuntowijoyo, Dr. (1997), Identitas Politik Umat
Islam, Bandung: Mizan
Kuntowijoyo, Dr (1991) Paradigma Islam:
Interpreasi untuk Aksi. Bandung:
Mizan
Mahmud Syaltut, (1966), Min Taujihatil Islam:
Tashih ba'dlil Mafahim ad-Diniyah, Taudlih Mauqifil Islam mim Ba'di Masyakil
Akhlak al-Islamiyah. Bairut: darul Qalam
Ibn Qayyim al-Jauziah, (tt).Ad-Dau wad Dawa':
al-Jawabul Kafi liman Sa'ala 'anid-Da'I asy Syafi. Jakarta: Dinamika Barkah Utama.
Muhammad Ali Hasyimi, Dr.(1995), Apakah Anda
Berkepribadian Muslim? (terjemah)
Jakarta: Gema Insani Press.
Muhyiddin an-Nawai, (tt), Riaydlush Shaalhiin min Kalami Sayidil
Mursalin: Surabaya
Maulana Muhammad Zakariya Kandalawi,, (2000), Fadlail
Amal (Terjemah), Bandung: Pustaka
Da'i.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar