Jahiliyah adalah suatu bentuk kehidupan bangsa Arab sebelum
diutusnya Rasulullah saw. Kondisi bangsa Arab pada jaman itu berada
dalam kekacauan yang luar biasa. Mereka menyekutukan Allah, banyak berbuat
maksiat, perbudakan, tidak memiliki norma, percaya kepada khurafat, dan
berbagai bentuk kebobrokan moral lainnya.
Jahiliyah (bahasa Arab: جاهلية,
Jāhilīyyah) adalah konsep dalam agama Islam yang menunjukkan masa dimana
penduduk Mekkah berada dalam ketidaktahuan (kebodohan). Akar istilah jahiliyyah
adalah bentuk kata kerja I pada kata jahala, yang memiliki arti menjadi bodoh,
bodoh, bersikap dengan bodoh atau tidak peduli.
Salah satu contoh kejahatan jahiliyah yang terjaadi saat ini
adalah kasus perbudakan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten
Tangerang, Banten yang juga diduga telah melibatkan anggota Brimob dan TNI.
Atas kasus perbudakan ini Wakil Ketua Umum Partai Gerindra,
Fadli Zon angkat bicara : “Kasus penyekapan dan penyiksaan puluhan buruh Pabrik
Kuali di Tangerang, Banten, bisa juga terjadi di tempat lain. Kasus Tangerang
menunjukkan bahwa perbudakan modern masih terus berlangsung. Kami yakin, ini fenomena
puncak gunung es. Perbudakan lain juga masih banyak terjadi."
Sedangkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra,
juga angkat bicara : “Menurut saya tanpa beking, rasanya kasus ini harusnya
sudah terungkap sejak jauh-jauh hari. Aksi penyekapan dan penyiksaan merupakan
tindakan biadab.”
Lebih lanjut lagi, Indra angkat bicara : “Pelaku bisa
dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan
orang, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 336 tentang melakukan ancaman.
Kasus tersebut merupakan bukti nyata lalainya negara dalam memberikan
perlindungan kepada para buruh. Jika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
dan dinas tenaga kerja tidak lalai dalam menjalankan tugasnya terutama dalam
melakukan pengawasan ketenagakerjaan seperti yang diamanahkan UU Nomor 13 Tahun
2003, maka perbudakan seperti itu tidak akan terjadi. Setidak-tidaknya dapat
dideteksi secara dini. Waktu penyekapan tiga bulan merupakan waktu yang cukup
panjang. Jadi para pengawas ketenagakerjaan pada kemana dan ngapain saja selama
ini?."
Menanggapi isu lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di kota
Tanggeran, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto angkat
bicara : "Masalah ini seperti bola salju, tidak menutup kemungkinan ada
kasus serupa dan lainnya." Sistem pengawasan di Kabupaten Tangerang saat
ini masih longgar. Tenaga pengawas Kabupaten Tangerang saat ini masih minim.”
Lebih jauh lagi Heri angkat bicara : "Kami punya
pengawas 17 dan harus mengawasi 5.883 industri legal yang ada. Secara
hitung-hitungan, hal itu tidak menemukan solusi yang ideal dalam menyelesaikan
permasalahan yang dititikberatkan pada sistem pengawasan tenaga kerja. Seorang
pengawas harus mengawasi rata-rata dua kecamatan. Jika rutin dilakukan
pemeriksaan, seorang pengawas bisa bertemu satu industri empat tahun kemudian.
Kelemahan ini, menurut Heri, sudah dia sampaikan kepada Kementerian Tenaga
Kerja. Ia meminta pula adanya perubahan sistem regulasi. Pendeteksian sejak
awal terhadap usaha ilegal dilakukan secara bersama, yaitu Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil-Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Perizinan, dan
Satpol PP.”
Sementara itu, Koordinator Kontras, Haris Azhar angkat bicara
: “Kami mencium ada indikasi pembelokan fakta oleh Polres Kota Tangerang,"
Lebih jauh lagi, Haris angkat bicara : “Polres Kota Tangerang
berupaya mereduksi kasus. Hal itu terlihat dari pasal yang digunakan untuk
menjerat bos pabrik Yuki Irawan (41) dan empat orang lainnya, yakni Sudirman
(34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno
(34). Mereka hanya dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Padahal, kata Haris, mereka seharusnya
juga dikenakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu,
kejanggalan penanganan lainnya, yakni tidak ditelusurinya dugaan keterlibatan
oknum kepolisian setempat. Pasalnya, 20 dari 34 korban maupun warga sekitar
mengaku kerap melihat dua anggota Brimob di lingkungan pabrik. Selain itu, juga
terlihat polisi dari Polsek Sepatan secara rutin datang dengan membawa mobil
dinas. Buruh kerap melihat polisi itu diberi uang oleh pihak pabrik.”
Menanggapi isu adanya ketelibatan oknum anggota Brimob dan
TNI dalam kasus perbudakan ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Rikwanto angkat bicara : “Anggota Brimob Serang inisial A dan
anggota TNI inisial J, akan kami panggil sebagai saksi Dari informasi warga,
anggota Brimob dan TNI itu terlihat sering mendatangi pabrik yang juga
memproduksi barang-barang rumah tangga seperti kuali itu. Maka itu, keterangan
warga terkait aktivitas pabrik milik Yuki Irawan (41) itu akan dikonfirmasi
kepada anggota Brimob dan TNI yang bersangkutan.”
Masih banyak kasus-kasus sosial lainnya yang mengarah kepada
perbuatan pada masa jahilyah, antara lain adalah perjudian, perkosaan, kasus
poligami, diamana pada masa itu seorang laki-laki bisa menikahi wanita sebanyak
mungkin. Sehingga dalam banyak hal, wanita terdzalimi. Sampai yang tidak
berdosapun merasakan kedzaliman itu, yaitu bayi-bayi wanita yang ditanam
hidup-hidup karena takut miskin dan hina.
Apakah kita tidak takut jika nasib bangsa kita seperti
tragedi yang telah menimpa bangsa Ad dan Tsamud yang telah dimusnahkan akibat
kedzalimannya?
Inilah Firman Allah swt. yang merupakan bukti telah
dimusnahkannya bangsa itu dari muka bumi ini :
“Dan satu suara yang keras yang mengguntur menimpa
orang-orang yang zhalim itu, lalu mati bergelimpangan di tempat tinggal mereka,
seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu. Ingatlah, sesungguhnya
kaum Tsamud mengingkari Tuhan mereka. Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum
Tsamud.” (QS. Hud : 67-68)
“Adapun kaum Ad maka mereka telah dibinasakan dengan angin
yang sangat dingin lagi amat kencang, yang Allah menimpakan angin itu kepada
mereka selama tujuh malam dan delapan hari terus menerus; maka kamu lihat kaum
Ad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan-akan mereka tunggul-tunggul pohon
kurma yang telah kosong (lapuk).” (QS Al-Haqqah : 6-7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar