Selasa, 15 November 2016

PERBUDAKAN ALA JAHILIYAH



Bangsa Indonesia kini telah masuk kembali kepada bentuk peradaban jaman jahiliyah. Banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan sosial di negeri ini identik dengan kasus-kasus yang terjadi pada jaman jahiliyah.  
Jahiliyah adalah suatu bentuk kehidupan bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah saw. Kondisi bangsa Arab  pada jaman itu  berada dalam kekacauan yang luar biasa. Mereka menyekutukan Allah, banyak berbuat maksiat, perbudakan, tidak memiliki norma, percaya kepada khurafat, dan berbagai bentuk kebobrokan moral lainnya.
Jahiliyah (bahasa Arab: جاهلية, Jāhilīyyah) adalah konsep dalam agama Islam yang menunjukkan masa dimana penduduk Mekkah berada dalam ketidaktahuan (kebodohan). Akar istilah jahiliyyah adalah bentuk kata kerja I pada kata jahala, yang memiliki arti menjadi bodoh, bodoh, bersikap dengan bodoh atau tidak peduli.
Salah satu contoh kejahatan jahiliyah yang terjaadi saat ini adalah kasus perbudakan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, Banten yang juga diduga telah melibatkan anggota Brimob dan TNI.
Atas kasus perbudakan ini Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon angkat bicara : “Kasus penyekapan dan penyiksaan puluhan buruh Pabrik Kuali di Tangerang, Banten, bisa juga terjadi di tempat lain. Kasus Tangerang menunjukkan bahwa perbudakan modern masih terus berlangsung. Kami yakin, ini fenomena puncak gunung es. Perbudakan lain juga masih banyak terjadi."
Sedangkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra, juga angkat bicara : “Menurut saya tanpa beking, rasanya kasus ini harusnya sudah terungkap sejak jauh-jauh hari. Aksi penyekapan dan penyiksaan merupakan tindakan biadab.”
Lebih lanjut lagi, Indra angkat bicara : “Pelaku bisa dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 336 tentang melakukan ancaman. Kasus tersebut merupakan bukti nyata lalainya negara dalam memberikan perlindungan kepada para buruh. Jika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan dinas tenaga kerja tidak lalai dalam menjalankan tugasnya terutama dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan seperti yang diamanahkan UU Nomor 13 Tahun 2003, maka perbudakan seperti itu tidak akan terjadi. Setidak-tidaknya dapat dideteksi secara dini. Waktu penyekapan tiga bulan merupakan waktu yang cukup panjang. Jadi para pengawas ketenagakerjaan pada kemana dan ngapain saja selama ini?."
Menanggapi isu lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di kota Tanggeran, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto angkat bicara : "Masalah ini seperti bola salju, tidak menutup kemungkinan ada kasus serupa dan lainnya." Sistem pengawasan di Kabupaten Tangerang saat ini masih longgar. Tenaga pengawas Kabupaten Tangerang saat ini masih minim.”
Lebih jauh lagi Heri angkat bicara : "Kami punya pengawas 17 dan harus mengawasi 5.883 industri legal yang ada. Secara hitung-hitungan, hal itu tidak menemukan solusi yang ideal dalam menyelesaikan permasalahan yang dititikberatkan pada sistem pengawasan tenaga kerja. Seorang pengawas harus mengawasi rata-rata dua kecamatan. Jika rutin dilakukan pemeriksaan, seorang pengawas bisa bertemu satu industri empat tahun kemudian. Kelemahan ini, menurut Heri, sudah dia sampaikan kepada Kementerian Tenaga Kerja. Ia meminta pula adanya perubahan sistem regulasi. Pendeteksian sejak awal terhadap usaha ilegal dilakukan secara bersama, yaitu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Perizinan, dan Satpol PP.”
Sementara itu, Koordinator Kontras, Haris Azhar angkat bicara : “Kami mencium ada indikasi pembelokan fakta oleh Polres Kota Tangerang,"
Lebih jauh lagi, Haris angkat bicara : “Polres Kota Tangerang berupaya mereduksi kasus. Hal itu terlihat dari pasal yang digunakan untuk menjerat bos pabrik Yuki Irawan (41) dan empat orang lainnya, yakni Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Mereka hanya dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Padahal, kata Haris, mereka seharusnya juga dikenakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, kejanggalan penanganan lainnya, yakni tidak ditelusurinya dugaan keterlibatan oknum kepolisian setempat. Pasalnya, 20 dari 34 korban maupun warga sekitar mengaku kerap melihat dua anggota Brimob di lingkungan pabrik. Selain itu, juga terlihat polisi dari Polsek Sepatan secara rutin datang dengan membawa mobil dinas. Buruh kerap melihat polisi itu diberi uang oleh pihak pabrik.”
Menanggapi isu adanya ketelibatan oknum anggota Brimob dan TNI dalam kasus perbudakan ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto angkat bicara : “Anggota Brimob Serang inisial A dan anggota TNI inisial J, akan kami panggil sebagai saksi Dari informasi warga, anggota Brimob dan TNI itu terlihat sering mendatangi pabrik yang juga memproduksi barang-barang rumah tangga seperti kuali itu. Maka itu, keterangan warga terkait aktivitas pabrik milik Yuki Irawan (41) itu akan dikonfirmasi kepada anggota Brimob dan TNI yang bersangkutan.”
Masih banyak kasus-kasus sosial lainnya yang mengarah kepada perbuatan pada masa jahilyah, antara lain adalah perjudian, perkosaan, kasus poligami, diamana pada masa itu seorang laki-laki bisa menikahi wanita sebanyak mungkin. Sehingga dalam banyak hal, wanita terdzalimi. Sampai yang tidak berdosapun merasakan kedzaliman itu, yaitu bayi-bayi wanita yang ditanam hidup-hidup karena takut miskin dan hina.
Apakah kita tidak takut jika nasib bangsa kita seperti tragedi yang telah menimpa bangsa Ad dan Tsamud yang telah dimusnahkan akibat kedzalimannya?
Inilah Firman Allah swt. yang merupakan bukti telah dimusnahkannya bangsa itu dari muka bumi ini :
 “Dan satu suara yang keras yang mengguntur menimpa orang-orang yang zhalim itu, lalu mati bergelimpangan di tempat tinggal mereka, seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu. Ingatlah, sesungguhnya kaum Tsamud mengingkari Tuhan mereka. Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum Tsamud.” (QS. Hud : 67-68)
“Adapun kaum Ad maka mereka telah dibinasakan dengan angin yang sangat dingin lagi amat kencang, yang Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam dan delapan hari terus menerus; maka kamu lihat kaum Ad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan-akan mereka tunggul-tunggul pohon kurma yang telah kosong (lapuk).” (QS Al-Haqqah : 6-7).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar