Isma'il
'alaihissalam menjadi pemimpin Mekkah dan menangani urusan Ka'bah sepanjang
hidupnya. Beliau meninggal pada Usia 137 tahun. Sepeninggal beliau, kedua putra
beliau yaitu; Nabit kemudian Qaidar secara bergilir menggantikan posisinya. Ada
riwayat yang mengatakan bahwa Qaidar lah yang lebih dahulu kemudian baru Nabit.
Sepeninggal keduanya, urusan Makkah kemudian ditangani oleh kakek mereka
Mudhadh bin 'Amru al- Jurhumi. Ini bukan Mudhadh al-Jurhumi tertua yang dulu
pernah disinggung dalam kisah Nabi Isma'il 'alaihissalam. Dengan demikian
beralihlah kepemimpinan ke tangan suku Jurhum dan terus berlanjut dalam waktu
yang lama. Kedua putra Nabi Ismail menempati kedudukan yang terhormat di hati
mereka lantaran jasa ayahanda keduanya dalam membangun Baitullah, padahal
mereka tidak memiliki fungsi apapun dalam pemerintahan. Hari-hari dan zaman pun
berlalu sedangkan perihal anak cucu Nabi Isma'il masih redup tak tersentuh
hingga gaung suku Jurhum pun akhirnya semakin melemah menjelang munculnya
Bukhtunshar. Dipihak lain, peran politik suku 'Adnan mulai bersinar di Mekkah
pada masa itu yang indikasinya adalah tampilnya 'Adnan sendiri sebagai pemimpin
Bangsa Arab tatkala berlangsung serangan Bukhtunshar terhadap mereka di Zat
'irq, sementara tak seorangpun dari suku Jurhum yang berperan dalam peristiwa
tersebut.
Bani
'Adnan berpencar ke Yaman ketika terjadinya serangan kedua oleh Bukhtunshar
pada tahun 587 M. Sedangkan Barkhiya, seorang karib Yarmayah, Nabi dari Bani
Israil mengajak Ma'ad untuk pergi menuju Hiran, sebuah wilayah di Syam. Akan
tetapi setelah tekanan Bukhtunshar mulai mengendor, Ma'ad kembali lagi ke
Mekkah dan setibanya disana, dia tidak menemui lagi penduduk dari suku Jurhum
kecuali Jarsyam bin Jalhamah, lalu dia mengawini anaknya, Mu'anah dan
melahirkan seorang anak laki-laki bernama Nizar.
Di
Mekkah, keadaan suku Jurhum semakin memburuk setelah itu, dan mereka mengalami
kesulitan hidup. Hal ini menyebabkan mereka menganiaya para pendatang dan
menghalalkan harta yang dimiliki oleh administrasi Ka'bah. Tindakan ini
menimbulkan kemarahan orang-orang dari Bani 'Adnan sehingga membuat mereka
mempertimbangkan kembali sikap terhadap mereka sebelumnya. Ketika Khuza'ah
melintasi Marr azh-Zhahran dan melihat keberadaan rombongan orang-orang 'Adnan
yang terdiri dari suku Jurhum, dia tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, maka
atas bantuan keturunan Bani 'Adnan yang lain yaitu Bani Bakr bin 'Abdu Manaf
bin Kinanah mereka lantas memerangi orang-orang Jurhum, akibatnya mereka diusir
dari Mekkah. Dengan begitu, dia berhasil mengusai pemerintahan Mekkah pada
pertengahan abad II M.
Tatkala
orang-orang Jurhum akan mengungsi keluar Mekkah, mereka menyumbat sumur Zamzam
dan menghilangkan letaknya serta mengubur didalamnya beberapa benda. Ibnu Ishaq
berkata: " 'Amru bin al-Harits bin Mudhadh al-Jurhumi keluar dengan
membawa pintalan Ka'bah dan Hajar Aswad lalu mengubur keduanya di sumur Zamzam,
kemudian dia dan orang-orang Jurhum yang ikut bersamanya berangkat menuju
Yaman. Namun betapa mereka sangat tertekan dan sedih sekali karena harus
meninggalkan Kota Mekkah dan kekuasaan yang pernah mereka raih disana. Untuk
mengenang hal itu, 'Amru merangkai sebuah sya'ir:
Seakan tiada pelipur lara lagi, juga
para pegadang antara Hujun dan Shafa di Kota Mekkah Sungguh, kamilah dulu
penghuninya Namun oleh perubahan malam dan dataran berdebu, kami dibinasakan
Periode
Ismail 'alaihissalam diprediksi berlangsung sekitar dua puluh abad sebelum
Masehi. Dengan demikian masa keberadaan Jurhum di Mekkah berkisar sekitar dua
puluh satu abad sedangkan masa kekuasaan mereka adalah selama dua puluh abad.
Khuza'ah menangani sendiri urusan administrasi Mekkah tanpa menyertakan peran
Bani Bakr, kecuali terhadap kabilah-kabilah Mudhar yang diberikan kepada mereka
tiga spesifikasi: Memberangkatkan orang-orang (yang berhaji) dari 'Arafah ke
Muzdalifah, dan membolehkan mereka berangkat dari Mina pada hari Nafar
(kepulangan dari melakukan haji tersebut); urusan ini ditangani oleh Bani
al-Ghauts bin Murrah, dari keturunan Ilyas bin Mudhar. Mereka ini dijuluki
dengan sebutan "Shûfah"; makna dari pembolehan tersebut adalah :
bahwa orang-orang yang berhaji tersebut tidak melempar pada hari Nafar hingga
salah seorang dari kaum "Shûfah" tersebut melakukannya terlebih dulu,
kemudian bila semua telah selesai melaksanakan prosesi ritual tersebut dan
mereka ingin melakukan nafar/pulang dari Mina, kaum "Shûfah"
mengambil posisi disamping kedua sisi (jumrah) 'Aqabah, dan ketika itu, tidak
boleh seorang pun lewat kecuali setelah mereka, kemudian bila mereka telah
lewat barulah orang-orang diizinkan lewat. Tatkala kaum "Shûfah"
sudah berkurang keturunannya/musnah, tradisi ini dilanjutkan oleh Bani Sa'ad bin
Zaid Munah dari suku Tamim.
Melakukan
ifâdhah (bertolak) dari Juma', pada pagi hari Nahr (hari penyembelihan hewan
Qurban) menuju Mina; urusan ini diserahkan kepada Bani 'Udwan. Merekayasa
bulan-bulan Haram (agar tidak terkena larangan berperang didalamnya-penj);
urusan ini ditangani oleh Bani Tamim dari keturunan Bani Kinanah.
Periode
kekuasaan Khuza'ah berlangsung selama tiga ratus tahun. Pada periode ini kaum
'Adnan menyebar di kawasan Najd, pinggiran 'Iraq dan Bahrain. Sedangkan
keturunan Quraisy; mereka hidup sebagai Hallul (suku yang suka turun gunung)
dan Shirm (yang turun gunung guna mencari air bersama unta mereka) dan menyebar
ke pinggiran Kota Mekkah dan menempati rumah-rumah yang berpencar-pencar di
tengah kaum mereka, Bani Kinanah. Namun begitu, mereka tidak memiliki wewenang
apa pun baik dalam pengurusan Kota Mekkah ataupun Ka'bah hingga kemunculan
Qushai bin Kilab. Mengenai jatidiri Qushai ini, diceritakan bahwa bapaknya
meninggal dunia saat dia masih dalam momongan ibunya, kemudian ibunya menikah
lagi dengan seorang laki-laki dari Bani 'Uzrah yaitu Rabi'ah bin Haram, lalu
ibunya dibawa ke negeri asalnya di pinggiran Kota Syam. Ketika Qushai beranjak
dewasa, dia kembali ke Kota Mekkah yang kala itu diperintah oleh Hulail bin
Habasyah dari Khuza'ah lalu dia meminang putri Hulail, Hubba maka gayung pun
bersambut dan keduanya kemudian dinikahkan. Ketika Hulail meninggal dunia,
terjadi perang antara Khuza'ah dan Quraisy yang berakhir dengan kemenangan
Qushai dan penguasaannya terhadap urusan Kota Mekkah dan Ka'bah.
Ada Tiga Versi Riwayat, Berkaitan
Dengan Sebab Terjadinya Perang Tersebut:
Bahwa
ketika Qushai telah beranak pianak, harta melimpah, pangkatnya semakin tinggi
dan bersamaan dengan itu Hulail telah tiada, dia menganggap dirinya lah
yang paling berhak atas urusan Ka'bah dan Kota Mekkah daripada Khuza'ah
dan Bani Bakr sebab suku Quraisy adalah pemuka dan pewaris tunggal
keluarga Nabi Ismail lantas dia membicarakan hal ini dengan beberapa
pemuka Quraisy dan Bani Kinanah dalam upaya mengusir Khuza'ah dan Bani
Bakr dari Kota Mekkah. Idenya tersebut disambut baik oleh mereka. Bahwa
Hulail, sebagaimana pengakuan Khuza'ah, berwasiat kepada Qushai agar mengurusi
Ka'bah dan Mekkah.
Bahwa
Hulail menyerahkan urusan Ka'bah kepada putrinya, Hubba dan mengangkat Abu
Ghibsyan al-Khuza'i sebagai wakilnya lantas kemudian dia yang mengurusi Ka'bah
tersebut mewakili Hubba. Tatkala Hulail meninggal, Qushai berhasil menipunya
dan membeli kewenangannya atas Ka'bah tersebut dengan segeriba arak, atau
sejumlah onta yang berkisar antara tiga ekor hingga tiga puluh ekor. Khuza'ah
tidak puas dengan transaksi jual beli tersebut dan berupaya menghalang-halangi
Qushai atas penguasaannya terhadap urusan Ka'bah tersebut. Menyikapi hal itu,
Qushai mengumpulkan sejumlah orang dari Quraisy dan Bani Kinanah untuk tujuan
mengusir mereka dari Kota Mekkah, maka mereka menyambut hal itu.
Apa pun
alasannya, setelah Hulail meninggal dunia dan kaum Shûfah menjalani aktivitas
mereka tersebut, maka Qushai tampil bersama orang-orang Quraisy dan Kinanah di
dekat 'Aqabah sembari berseru: "Kami
lebih berhak daripada kalian!" Karena pelecehan ini, mereka lantas
memeranginya namun Qushai berhasil mengalahkan mereka dan merampas semua
kekuasaan mereka. Khuza'ah dan Bani Bakr mengambil sikap tidak menyerang
setelah itu, maka Qushailah akhirnya yang malah lebih dahulu mengambil
inisiatif penyerangan dan sepakat untuk memerangi mereka. Maka bertemulah kedua
kekuatan tersebut dan terjadilah peperangan yang amat dahsyat tetapi kedua
musuhnya tersebut justru menjadi mangsa yang empuk baginya. Akibat tekanan ini,
mereka mengajaknya untuk berdamai dan bertahkim kepada Ya'mur bin 'Auf, salah
seorang dari Bani Bakr.
Ya'mur
memutuskan bahwa Qushai lah yang berhak atas Ka'bah dan urusan Kota Mekkah
daripada Khuza'ah. Begitu juga diputuskan, setiap tetes darah yang ditumpahkan
oleh Qushai maka akan menjadi tanggung jawabnya sendiri sedangkan setiap nyawa
yang melayang oleh tangan Khuza'ah dan Bani Bakr harus dibayar dengan tebusan,
serta (diputuskan juga) bahwa Qushai harus dibebastugaskan dari pengelolaan
atas Ka'bah. Maka dari sejak itu, Ya'mur dijuluki sebagai asy-Syaddakh (Sang
Pemecah masalah).
Kekuasaan
Qushai atas penanganan Mekkah dan Ka'bah berlangsung pada pertengahanmabad V
Masehi yaitu tahun 440 M. Dengan demikian, jadilah Qushai sekaligus suku
Quraisy memiliki kekuasaan penuh dan otoritas atas Mekkah serta pelaksana
ritual keagamaan bagi Ka'bah yang selalu dikunjungi oleh orang-orang Arab dari
seluruh Jazirah.
Di
antara langkah yang diambil oleh Qushai adalah memindahkan kaumnya dari
rumah-rumah mereka ke Mekkah dan memberikan mereka lahan yang dibagi menjadi
empat bidang, lantas menempatkan setiap suku dari Quraisy ke lahan yang telah
ditentukan bagi mereka serta menetapkan jabatan sebelumnya kepada mereka yang
pernah memegangnya yaitu suku Nasa-ah, Ali Shafwan, 'Udwan dan Murrah bin 'Auf
sebab dia melihat sudah selayaknya dia tidak merubahnya. Qushai banyak
meninggalkan peninggalan-penginggalan sejarah; diantaranya adalah didirikannya
Darun Nadwah disamping utara Masjid Ka'bah (Masjidil Haram), dan menjadikan
pintunya mengarah ke masjid. Darun Nadwah merupakan tempat berkumpulnya
orang-orang Quraisy yang didalamnya dibahas hal-hal yang sangat strategis bagi
mereka. Oleh karena itu, ia mendapatkan tempat tersendiri dihati mereka karena
dapat mencetak kata sepakat diantara mereka dan menyelesaikan sengketa secara
baik.
Diantara Wewenang Qushai Dalam
Mengelola Pemerintahannya Adalah Sebagai Berikut:
Mengepalai
Darun Nadwah Dalam Darun Nadwah ini mereka berembuk tentang masalah-masalah
yang sangat strategis disamping sebagai tempat mengawinkan anak-anak perempuan
mereka.
Pemegang
Panji; Panji
perang tidak akan bisa dipegang oleh orang lain selainnya termasuk
anak-anaknya dan harus berada di Darun Nadwah.
Qiyadah
(Wewenang Memberikan Izin Perjalanan); Kafilah dagang atau lainnya tidak
akan bisa keluar dari Mekkah kecuali dengan seizinnya atau anak-anaknya.
Hijabah
Yaitu Wewenang Atas Ka'bah;
pintu Ka'bah tidak boleh dibuka kecuali olehnya begitu juga dalam seluruh hal
yang terkait dengan pelayanannya.
Siqayah
(Wewenang Menangani Masalah Air Bagi Jemaah Haji); mereka mengisi penuh galon-galon air
yang disisipkan didekatnya buah kurma dan zabib (sejenis anggur kering). Dengan
bagitu jemaah haji yang datang ke Mekkah bisa meminumnya.
Rifadah
(Wewenang Menyediakan Makanan);
mereka menyediakan makanan khusus buat tamu-tamu mereka (jemaah haji). Qushai
mewajibkan semacam kharaj/ pajak kepada kaum Quraisy yang dikeluarkan pada
setiap musim haji dan hal tersebut kemudian dipergunakan untuk membeli
persediaan makanan buat jemaah haji, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki
bekal yang cukup.
Semua
hal tersebut adalah menjadi wewenang Qushai, sedangkan anaknya 'Abdu Manaf juga
otomatis telah memiliki kharisma dan kepemimpinan di masa hidupnya, dan hal itu
diikuti juga oleh adiknya 'Abdud Dar maka berkatalah Qushai kepadanya: "Aku akan menghadapkanmu dengan kaum
kita meskipun sebenarnya mereka telah menghormatimu". Kemudian Qushai
berwasiat kepadanya agar dia memperhatikan wewenangnya dalam mengemban
mashlahat kaum Quraisy, lalu dia berikan kepadanya wewenang atas Darun Nadwah,
hijabah, panji, siqayah dan rifadah. Qushai termasuk orang yang tidak pernah
mengingkari dan mencabut kembali apa yang telah terlanjur diucapkan dan
diberikannya dan begitulah semua urusannya semasa hidup dan setelah matinya
yang diyakininya dan selalu konsisten terhadapnya.
Tatkala
Qushai meninggal dunia, anak-anaknya dengan setia menjalankan wasiatnya dan
tidak tampak perseteruan diantara mereka, akan tetapi ketika 'Abdu Manaf
meninggal dunia, anak-anaknya bersaing keras dengan anak-anak paman mereka,
'Abdud Dar (saudara-saudara sepupu mereka) dalam memperebutkan wewenang
tersebut. Akhirnya, suku Quraisy terpecah menjadi dua kelompok bahkan hampir
saja terjadi perang saudara diantara mereka, untunglah hal itu mereka bawa ke
meja perundingan. Hasilnya, wewenang atas siqayah dan rifadah diserahkan kepada
anak-anak 'Abdu Manaf sedangkan Darun Nadwah, panji dan hijabah diserahkan
kepada ana-anak 'Abdud Dar. Anak-anak 'Abdu Manaf kemudian memilih jalan undian
untuk menentukan siapa diantara mereka yang memiliki kewenangan atas siqayah
dan rifadah. Undian itu akhirnya jatuh ketangan Hasyim bin 'Abdu Manaf sehingga
dialah yang berhak atas pengelolaan keduanya selama hidupnya.
Dan
ketika dia meninggal dunia, wewenang tersebut dipegang oleh adiknya,
al-Muththolib bin 'Abdu Manaf yang diteruskan kemudian oleh 'Abdul Muththolib
bin Hasyim bin 'Abdu Manaf, kakek Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Kewenangan tersebut terus dilanjutkan oleh keturunannya hingga datangnya Islam
dimana ketika itu kewenangannya berada ditangan al-'Abbas bin 'Abdul
al-Muththolib. Dalam riwayat lain, dikatakan bahwa Qushai sendirilah yang
membagi-bagikan wewenang atas urusan-urusan tersebut diantara anakanaknya untuk
kemudian setelah dia meninggal tinggal dijalankan oleh mereka. Selain itu suku
Quraisy juga mempunyai kewenangan yang lain yang mereka bagi-bagi diantara
mereka, yaitu masing-masing boleh membentuk negara-negara kecil, bahkan bila
boleh diungkapkan dengan ungkapan yang pas saat ini adalah semacam semi Negara
demokrasi. Instansi-instansi yang ada, begitu juga dengan bentuk
pemerintahannya hampir menyerupai bentuk pemerintahan yang ada sekarang yaitu
sistim parlemen dan majelis-majelisnya. Berikut penjelasannya:
v Al-Isar: penanganan bejana-bejana tempat darah
ketika terjadi sumpah, dan urusan ini diserahkan kepada suku Jumah.
v Tahjirul amwal (pembekuan harta): yaitu diperuntukkan dalam tata cara
penyerahan qurban/sesajian dan nazar-nazar kepada berhala-berhala mereka,
begitu juga dalam memecahkan sengketa-sengketa dan perkerabatan, dan urusan ini
diserahkan kepada Bani Sahm.
v Syura: yang diserahkan kepada Bani Asad.
v Al-Asynaq: peraturan dalam menangani kasus diyat
(denda bagi tindak kriminal) dan gharamat (denda pelanggaran perdata), dan
urusan ini diserahkan kepada Bani Tayyim.
v Al-'iqab: pemegang panji kaum dan ini
diserahkan kepada Bani Umayyah.
v Al-Qabbah: peraturan kemiliteran dan menunggang
kuda. Hal ini diserahkan kepada Bani Makhzum.
v As-Sifarah (kedutaan): Hal ini diserahkan kepada Bani 'Ady
***.
*** Lihat; "Tarikh ardhil
Quran", II/104, 105, 106. Riwayat yang masyhur adalah bahwa yang membawa
panji adalah Bani 'Abdid Dar, sedang kepemimpinan berada ditangan Bani Umayyah.
Di bagian muka telah kami singgung tentang kepindahan kabilah-kabilah Qahthan
dan 'Adnan, begitu juga dengan kondisi negeri-negeri Arab yang terpecah-pecah
diantara mereka sendiri; Kabilah-kabilah yang berdekatan dengan Hirah tunduk
kepada raja Arab di Hirah, dan suku yang tinggal di pedalaman Syam tunduk
terhadap raja Ghassan. Hanya saja ketundukan mereka ini sekedar nama (bersifat
simbolis) bukan secara riil di lapangan. Sedangkan mereka yang berada di
daerah-daerah pedalaman dalam jazirah Arab mendapatkan kebebasan mutlak.
Sebenarnya,
setiap kabilah-kabilah tersebut memiliki para pemuka yang mereka angkatsebagai
pemimpin kabilah, begitu juga kabilah ibarat pemerintah mini yang landasan
berpijaknya adalah kesatuan ras dan kepentingan yang saling menguntungkan dalam
menjaga secara bersama tanah air dan membendung serangan lawan. Posisi para
pemuka kabilah tersebut di tengah pengikutnya tak ubahnya seperti posisi para
raja. Jadi, setiap kabilah selalu tunduk kepada pendapat pemimpinnya baik dalam
kondisi damai ataupun perang dan tidak ada yang berani membantahnya.
Kekuasaannya dalam memimpin dan memberikan pendapat bak seorang diktator yang
kuat sehingga bila ada sebagian yang marah maka beribu-ribu pedang berkilatan
lah yang bermain dan ketika itu tak seorang pun yang bertanya kenapa hal itu
terjadi. Anehnya, karena persaingan dalam memperebutkan kepemimpinan terjadi
diantara sesama keturunan satu paman sendiri kadang membuat mereka sedikit
bermuka dua alias over acting dihadapan orang banyak.
Hal itu
tampak dalam prilaku-prilaku dalam berderma, menjamu tamu, menyumbang, berlemah
lembut, menonjolkan keberanian dan menolong orang lain yang mereka lakukan
semata-mata agar mendapatkan pujian dari orang, khususnya lagi para penyair
yang merangkap penyambung lidah kabilah pada masa itu. Disamping itu, mereka
lakukan juga, agar derajat mereka lebih tinggi dari para pesaingnya. Para
pemuka dan pemimpin kabilah memiliki hak istimewa sehingga mereka bias
mengambil bagian dari harta rampasan tersebut; baik mendapat bagian mirba',
shaffi, nasyithah atau fudhul. Dalam menyifati tindakan ini, seorang penyair
bersenandung: Bagimu bagian mirba',
shaffi, nasyithah, dan fudhul Dalam kekuasaanmu terhadap kami
Yang
dimaksud dengan mirba' adalah seperempat harta rampasan. Ash-Shaffi adalah
bagian yang diambil untuk dirinya sendiri. An-Nasyithah adalah sesuatu yang
didapat oleh pasukan di jalan sebelum sampai tujuan. Sedangkan al-Fudhul adalah
bagian sisa dari harta rampasan yang tidak dapat dibagikan kepada individu-individu
para pejuang seperti keledai, kuda dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar