Terdapat
beragam klasifikasi dalam tatanan masyarakat Arab dimana antar satu dengan
lainnya, kondisinya berbeda-beda. Hubungan seorang laki-laki dengan keluarganya
di lapisan kaum bangsawan mendapatkan kedudukan yang amat terpandang dan
tinggi, kemerdekaan berkehendak dan pendapat yang mesti didengar mendapatkan porsi
terbesar. Hubungan ini selalu dihormati dan dijaga sekalipun dengan pedang yang
terhunus dan darah yang tertumpah.
Seorang
laki-laki yang ingin dipuji karena kemurahan hati dan keberaniannya di mata
orang Arab, maka hendaklah waktunya yang banyak hanya dipergunakan untuk
berbicara dengan wanita. Jika seorang wanita menghendaki, dia dapat
mengumpulkan suku-suku untuk kepentingan perdamaian, namun juga dapat menyulut
api peperangan diantara mereka. Meskipun demikian, tak dapat disangkal lagi
bahwa seorang laki-laki adalah kepala keluarga dan yang menentukan sikap
didalamnya.
Hubungan
antara laki-laki dan wanita yang berlangsung melalui akad nikah dan diawasi
oleh para walinya (wanita). Seorang wanita tidak memiliki hak untuk menggurui
mereka. Sementara kondisi kaum bangsawan demikian, kondisi yang dialami oleh
lapisan masyarakat lainnya amat berbeda. Terdapat beragam gaya hidup yang
bercampur baur antara kaum laki-laki dan wanita. Kami hanya bisa mengatakan
bahwa semuanya adalah berupa pelacuran, gila-gilaan, pertumpahan darah dan
perbuatan keji. Imam Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari 'Aisyah radhiallâhu
'anha bahwa:
1.
Pernikahan seperti pernikahan orang
sekarang; yaitu seorang laki-laki mendatangi laki-laki yang lain dan melamar
wanita yang dibawah perwaliannya atau anak perempuannya, kemudian dia
menentukan maharnya dan menikahkannya.
2.
Seorang laki-laki berkata kepada
isterinya manakala ia sudah suci dari haidnya, "pergilah kepada si fulan
dan bersenggamalah dengannya", kemudian setelah itu, isterinya ini ia
tinggalkan dan tidak ia sentuh selamanya hingga tampak tanda kehamilannya dari
laki-laki tersebut. Dan bila tampak tanda kehamilannya, bila si suaminya masih
berselera kepadanya maka dia akan menggaulinya. Hal tersebut dilakukan hanyalah
lantaran ingin mendapatkan anak yang pintar. Pernikahan semacam ini dinamakan
dengan nikah al- Istibdha'.
3.
Sekelompok orang dalam jumlah yang
kurang dari sepuluh berkumpul, kemudian mendatangi seorang wanita dan
masing-masing menggaulinya. Jika wanita ini hamil dan melahirkan, kemudian
setelah berlalu beberapa malam dari melahirkan, dia mengutus kepada mereka
(sekelompok orang tadi), maka ketika itu tak seorang pun dari mereka yang dapat
mengelak hingga semuanya berkumpul kembali dengannya, lalu si wanita ini
berkata kepada mereka: "kalian telah mengetahui apa yang telah kalian
lakukan dan aku sekarang telah melahirkan, dan dia ini adalah anakmu wahai si
fulan!". Dia menyebutkan nama laki-laki yang dia senangi dari mereka, maka
anaknya dinasabkan kepadanya.
4.
Banyak laki-laki mendatangi seorang
wanita sedangkan si wanita ini tidak menolak sedikitpun siapa pun yang
mendatanginya. Mereka ini adalah para pelacur; di pintu-pintu rumah mereka
ditancapkan bendera yang menjadi simbol mereka dan siapa pun yang menghendaki
mereka maka dia bisa masuk. Jika dia hamil dan melahirkan, lakilaki yang pernah
mendatanginya tersebut berkumpul lalu mengundang ahli pelacak (al- Qaafah)
kemudian si ahli ini menentukan nasab si anak tersebut kepada siapa yang mereka
cocokkan ada kemiripannya dengan si anak lantas dipanggillah si anak tersebut
sebagai anaknya. Dalam hal ini, si laki-laki yang ditunjuk ini tidak boleh
menyangkal.
Maka
ketika Allah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau
hapuskan semua pernikahan kaum Jahiliyah tersebut kecuali pernikahan yang ada
saat ini. Dalam tradisi mereka, antara laki-laki dan wanita harus selalu
berkumpul bersama dan diadakan dibawah kilauan ketajaman mata pedang dan
hulu-hulu tombak. Pemenang dalam perang antar suku berhak menyandera wanita-wanita
suku yang kalah dan menghalalkannya. Anak-anak yang ibunya mendapatkan
perlakuan semacam ini akan mendapatkan kehinaan semasa hidupnya. Kaum Jahiliyah
terkenal dengan kehidupan dengan banyak isteri (poligami) tanpa batasan
tertentu. Mereka mengawini dua bersaudara, mereka juga mengawini isteri
bapak-bapak mereka bila telah ditalak atau karena ditinggal mati oleh bapak
mereka. Allah berfirman:
"Dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali
pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci
Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).(22) Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibuibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudarasaudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan; ibu-ibu isterimu (mertua);
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
maka tidak berdosa kamu mengawininya; (Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri
anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan
yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.". (Q.s. an- Nisa: 22-23). Hak
mentalak ada pada kaum laki-laki tetapi tidak memiliki batasan tertentu.
Perbuatan
zina merata pada setiap lapisan masyarakat. Tidak dapat kita mengkhususkan hal
itu kepada satu lapisan tanpa menyentuh lapisan yang lainnya. Ada sekelompok
lakilaki dan wanita yang terkecuali dari hal tersebut. Mereka adalah
orang-orang yang memiliki jiwa besar dan menolak keterjerumusan dalam lumpur
kehinaan. Wanita-wanita merdeka kondisinya lebih bagus dari kondisi para budak
wanita. Kondisi mereka (budah wanita) amat parah sekali. Nampaknya, mayoritas
kaum Jahiliyah tidak merasakan keterjerumusan dalam perbuatan keji semacam itu
menjadi suatu aib bagi mereka. Imam Abu Daud meriwayatkan dari 'Amru bin
Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata: seorang laki-laki berdiri
sembari berkata: wahai Rasulullah! Sesungguhnya si fulan adalah anakku dari
hasil perzinaanku dengan seorang budak wanita pada masa Jahiliyah. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "tidak ada dakwaan dalam
Islam (yang berkaitan dengan masa Jahiliyah). Urusan yang terkait dengan masa
Jahiliyah telah lenyap. Seorang anak adalah dari hasil ranjang (dinasabkan
kepada yang empunya ranjang, yaitu suami yang dengan nikah yang shah-penj),
sedangkan kehinaan adalah hanya bagi wanita pezina". Begitu juga dalam hal
ini, terdapat kisah yang amat terkenal yang terjadi antara Sa'ad bin Abi
Waqqash dan 'Abd bin Zam'ah dalam mempersoalkan nasab anak dari budak wanita
Zam'ah, yaitu 'Abdur Rahman bin Zam'ah. Sedangkan hubungan antara seorang bapak
dengan anak-anaknya, amat berbeda-beda; diantara mereka ada yang menguraikan rangkaian
bait: Sungguh kehadiran anak-anak di
tengah kami Bagai buah hati, berjalan melenggang diatas bumi
Diantara
mereka, ada yang mengubur hidup-hidup anak- anak wanita mereka karena takut
malu dan enggan menafkahinya. Anak laki-laki dibunuh lantaran takut menjadi
fakir dan melarat.
Allah berfirman:
"…dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan
memberi rizki kepadamu dan kepada mereka". (Q.s al- An'am:151).
Allah juga berfirman:
"Dan
apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan,
hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah (58) Ia menyembunyikan
dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan
kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah
akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya
apa yang mereka tetapkan itu. (59)". (Q.s An-Nahl: 58-59).
Allah berfirman lagi:
"Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah Yang akan
memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar".
(Qs. Al-Isra': 31).
Allah berfirman dalam ayat yang lain:
"Dan
apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya". (Qs. 81/at-Takwir: 8).
Akan
tetapi kita tidak bisa menganggap bahwa apa yang termaktub dalam ayat-ayat
diatas telah mencerminkan moral yang berlaku umum di masyarakat. Di sisi lain,
mereka justru sangat mengharapkan anak laki-laki untuk dapat membentengi diri
mereka dari serangan musuh. Sedangkan pergaulan antar seorang laki-laki dengan
saudaranya, anak-anak paman dan kerabatnya sangat kental dan kuat. Mereka hidup
dan mati demi fanatisme kesukuan. Semangat untuk bersatu begitu membudaya antar
sesama suku yang menambah rasa fanatisme tersebut. Bahkan prinsip yang dipakai
dalam sistem sosial adalah fanatisme rasial dan hubungan tali rahim. Mereka
hidup dibawah semboyan yang bertutur: "Tolonglah saudaramu baik dia
berbuat zhalim ataupun dizhalimi".
Mereka
menerapkan semboyan ini sebagaimana adanya, tidak seperti arti yang telah
diralat oleh Islam yaitu menolong orang yang berbuat zhalim maksudnya
mencegahnya melakukan perbuatan itu. Meskipun begitu, perseteruan dan
persaingan dalam memperebutkan martabat dan kepemimpinan seringkali
mengakibatkan terjadinya perang antar suku yang masih memiliki hubungan
se-bapak. Kita dapat melihat fenomena tersebut pada apa yang terjadi antara
suku Aus dan Khazraj, 'Abs dan Dzubyan, Bakr dan Taghlib, dan lain-lain. Di
lain pihak, hubungan yang terjadi antar suku yang berbeda-beda benar-benar
berantakan. Kekuatan yang ada mereka gunakan untuk berjibaku dalam peperangan.
Hanya saja terkadang, rasa sungkan serta rasa takut mereka terhadap sebagian
tradisi dan kebiasan bersama yang sudah ada dan berlaku antara ajaran agama dan
khurafat sedikit mengurangi deras dan kerasnya genderang perseteruan tersebut.
Dan dalam kondisi tertentu, loyalitas, persekutuan dan subordinasi yang
terjalin menyebabkan antar suku yang berbeda berangkul dan bersatu. Dan
satu-satunya yang merupakan rahmat dan penolong bagi mereka adalah adanya
bulan-bulan yang diharamkan berperang (al- Asyhurul Hurum) sehingga mereka
dapat menghirup kehidupan dan mencari rizki guna kebutuhan sehari-hari.
Singkat
kata, bahwa kondisi sosial yang berlaku di masyarakat Jahiliyah benar-benar
rapuh dan dalam kebutaan. Kebodohan mencapai puncaknya dan khurafat merajalela
dimanamana. Orang-Orang hidup layaknya binatang ternak. Wanita diperjual
belikan bahkan terkadang diperlakukan bak benda mati. Hubungan antar umat
sangat lemah, sementara setiap ada pemerintahan maka ujug-ujugnya hanyalah
untuk mengisi gudang kekayaan mereka yang diambil dari rakyat atau menggiring
mereka untuk berperang melawan musuh-musuh yang mengancam kekuasaan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar