Secara umum, periode Makkah pra-Islam disebut sebagai
periode Jahiliyah yang berarti kebodohan dan barbarian. Secara nyata,
dinyatakan oleh Phillip K. Hitti,
masyarakat Makkah Pra-Islam adalah masyarakat yang tidak memiliki takdir
keistimewaan tertentu (no dispensation),
tidak memiliki nabi tertentu yang terutus dan memimpin (no inspired prophet) serta tidak memiliki kitab suci khusus yang
terwahyukan (no revealed book) dan
menjadi pedoman hidup.
Sehubungan dengan sejarah kemanusiaan, hokum Jahiliyyah
ternyata membuat keberpihakan pada kelompok tertentu yang dapat disebut
memiliki karakter rasial, feudal dan patriarkhis.
1.
Karakter Rasial
Sifat pertama, rasial, yang terdapat pada hokum jahiliyyah
bias ditunjukkan dengan adanya perasaan kebangsaan yang berlebihan (ultra
nasionalisme) dan kesukuan (‘ashabiyyah) serta adanya pembelaan terhadap
orang-orang yang berada dalam komunitas kesukuan (qobilah) yang sama. Pada masyarakat
Arab pra-Islam, dikenal istilah al-‘ashabiyyah adau al-qawmiyyah yang berarti
kecenderungan seseorang untuk membela dengan mati-matian terhadap orang-orang
yang berada di dalam qabilah-nya dan dalam qabilah lain yang masuk ke dalam
perlindungan qabilah-nya. Benar atau salah posisi seseorang di dalam hokum,
asal dia dinilai sebagai inner group-nya,
pasti akan dibela mati-matian ketika berhadapan dengan orang yang dinilai
sebagai outer group-nya. Orang-orang
Arab pra-Islam memiliki perasaan kebangsaan yang luar biasa (ultra
nasionalisme). Mereka menganggap diri mereka (Arab) sebagai bangsa yang mulia
dan menganggap bangsa lain ('Ajam) memiliki derajat di bawahnya.
2.
Karakter Feudal
Karakter feudal pada hukum Arab pra-Islam tergambar dengan
adanya superioritas yang dimiliki oleh kaum kaya dan kaum bangsawan di atas
kaum miskin dan lemah. Kehidupan dagang yang banyak dijalani oleh orang Arab
Makkah pada waktu itu yang mengutamakan kesejahteraan materi menjadikan
tumbuhnya superioritas golongan kaya dan bangsawan di atas golongan miskin dan
lemah. Kaum kaya dan bangsawan Arab pra-Islam adalah pemegang tampuk kekuasaan
dan sekaligus menjadi golongan yang makmur dan sejahtera di Makkah, kebalikan
dari kaum miskin dan lemah.
Sekalipun ada nilai kebaikan (al-muru'ah) dalam masyarakat
Arab pra-Islam, sebagaimana yang tergambar dalam puisi-puisi Arab pra-Islam,
yaitu bahwa salah satu kebaikan yang harus dimiliki oleh pemimpin kelompok
adalah kedermawanan. Masyarakat Arab pra-Islam mempunyai rasa kebanggaan yang
salah, yaitu neglect of the poor, neglect
of almsgiving and of support for the weaker member of the community
(menampik orang miskin, menolak memberi sedekah dan bantuan kepada anggota
masyarakat yang lemah). Sistem hukum dan sejarah perbudakan di kalangan Arab
pra-Islam merupakan bukti kuat adanya karakter feudal pada hukum Jahiliyyah
masyarakat Arab pra-Islam tersebut. Budak adalah manusia rendahan yang memiliki
derajat jauh di bawah rata-rata manusia pada umumnya, bisa diperjualbelikan,
bias diperlakukan apa saja oleh pemiliknya, dan tidak memiliki hak-hak asasi
manusia sewajarnya selaku seorang manusia.
3.
Karakter Patriarkhis
Karakter berikutnya yang melekat kuat pada hukum Jahiliyyah
adalah patriarkhis. Dalam penelitian Haifaa, kaum lelaki pada waktu itu
memegang kekuasaan yang tinggi dalam relasi laki-laki dengan perempuan,
diposisikan lebih tinggi di atas kaum perempuan, Kaum perempuan mendapatkan
perlakuan diskriminatif, tidak adil dan bahkan dianggap sebagai biang
kemelaratan dan symbol kenistaan (embodiment of sin). Dalam sistem hukum
Jahiliyyah, perempuan tidak memperoleh hak warisan, bahkan dijadikan sebagai
harta warisan itu sendiri. Kelahiran anak perempuan dianggap sebagai aib,
sehingga banyak yang kemudian dikubur hidup-hidup ketika masih bayi. Secara
singkat, dalam istilah Haifaa, perempuan diperlakukan sebagai a thing dan bukan sebagai a person.
HUKUM YANG BERLAKU PADA ZAMAN JAHILIYAH
1. Perkawinan
Ada beberapa jenis perkawinan yang dipraktikan dikalangan
masyarakat Arab, sebagian diakui keabsahannya oleh hukum Islam dan sebagian
lain dihapuskan karena tidak bersesuaian dengan jiwa hukum Islam:
a.
Poligami, merupakan praktik yang sudah
melembaga di masyarakat Arab, namun poligami yang dilaksanakan tidak ada aturan
dan batas-batasnya. Seorang laki-laki boleh menikahi perempuan
sebayak-banyaknya tanpa batas maksimal Istibdla, yakni seorang suami meminta
istrinya untuk berhubungan badan dengan laki-laki mulia atau mempunyai
kelebihan sesuatu, setelah hamil si suami tidak mencampurinya hingga istrinya
melahirkan. Tujuan dari perkawinan ini adalah untuk mendapatkan gen, sifat,
atau keturunan terhormat atau istimewa.
b.
Rahthun, atau poliandri, yaitu seorang
perempuan mempunyai pasangan laki-laki lebih dari seorang.
c.
Maqthu, seorang anak tiri menikahi ibu
tirinya ketika ayahnya meninggal. Isyaratnya, ketika si ayah meninggal, si anak
melemparkan kain kepada ibu tirinya sebagai pertanda ia menyukai ibu tirinya,
dan ibu tiri tersebut tidak dapat menolak.
d.
Badal, yaitu tukar menukar istri tanpa
ada perceraian terlebih dahulu dengan tujuan untuk mencari variasi atau suasana
baru dalam berhubungan seks.
e.
Sighar, seorang wali menikahkan anaknya
atau saudara perempuannya dengan laki-laki lain tanpa mahar dengan kompensasi
si wali sendiri menikahi anak perempuan atau saudara perempuan si laki-laki
tersebut.
f.
Khadan, yaitu perkawinan antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya akad
nikah (kumpul kebo). Masyarakat Arab ketika itu menganggap perkawinan ini bukan
merupakan kejahatan asal dilakukan secara rahasia.
2. Riba
Menurut Muhammad Abduh (w. 1905) dan muridnya, Muhammad
Rashid Ridha, ketika menjelaskan bentuk riba yang dilarang pada masa pra-Islam,
mereka menegaskan bahwa riba pada masa pra-Islam dipraktekkan dalam bentuk
tambahan pembayaran yang diminta dari pinjaman yang telah melewati batas tempo
pembayaran, sehingga mengalami penangguhan yang menyebabkan meningkatnya
pembayaran hutang tersebut.
Dari Ibn Zaid bahwa ayahnya mengutarakan bahwa “riba pada
masa jahiliyah adalah dalam pelipatgandaan dan umur (hewan). Seseorang yang
berutang, bila tiba masa pembayarannya, ditemui oleh debitor dan berkata
kepadanya, “Bayarlah atau kamu tambah untukku.” Maka apabila kreditor memiliki
sesuatu (untuk pembayarannya), ia melunasi utangnya, dan bila tidak ia
menjadikan utangnya (bila seekor hewan) seekor hewan yang lebih tua usianya
(dari yang pernah dipinjamnya). Apabila yang dipinjamnya berumur setahun dan
telah memasuki tahun kedua (binti makhadh), dijadikannya pembayarannya kemudian
binti labun yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Kemudian
menjadi hiqqah (yang memasuki tahun keempat), dan seterusnya menjadi jaz’ah
(yang memasuki tahun kelima), demikian berlanjut. Sedangkan jika yang
dipinjamnya materi (uang), debitor mendatanginya untuk menagih, bila ia tidak
mampu, ia bersedia melipatgandakannya sehingga menjadi 100, di tahun berikutnya
menjadi 200 dan bila belum lagi terbayar dijadikannya 400. Demikian setiap
tahun sampai ia mampu membayar.
Mujahid meriwayatkan bahwa riba yang dilarang oleh Allah SWT
adalah yang dipraktekkan pada masa jahiliyah, yaitu bahwa seseorang mempunyai
piutang kepada orang lain, kemudian peminjam berkata kepadanya “untukmu
(tambahan) sekian sebagai imbalan penundaan pembayaran”, maka ditundalah
pembayaran tersebut untuknya.
3. Anak angkat
Pengangkatan anak (adopsi) merupakan adat kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat Arab Jahiliyah, walaupun anak tersebut jelas mempunyai
orang tua sendiri. Anak yang diangkat mempunyai hak-hak yang sama dengan
hak-hak anak kandung, misalnya nasab dan warisan. Orang yang telah diadopsi
(diangkat anak) oleh si mati berhak mendapatkan harta peninggalannya seperti
anak keturunan si mati. Dalam segala hal, ia dianggap serta diperlakukan
sebagai anak kandung dan dinasabkan kepada ayah angkatnya, bukan kepada ayah
kandungnya.
Sebagaimana halnya pewarisan atas dasar pertalian kerabat,
pewarisan atas dasar ikatan janji prasetia dan pengangkatan anak pun
disyaratkan harus orang laki-laki yang sudah dewasa. Sebab, tendensi mereka
untuk mengadakan janji prasetia adalah adanya dorongan kemauan bersama untuk
saling membela jiwa raga dan kehormatan mereka. Tujuan tersebut niscaya tidak
mungkin dapat direalisasikan sekiranya pihak-pihak yang mengadakan janji
prasetia itu masih anak-anak atau perempuan. Dan keinginan mereka melakukan
pengangkatan anak pun bertujuan melangsungkan silsilah keturunan serta
memelihara dan mengembangkan harta kekayaan yang mereka miliki.
4. Warisan
Hukum kewarisan adat Arab pada zaman Jahiliyah menetapkan
tatacara pembagian warisan dalam masyarakat yang didasarkan atas hubungan nasab
atau kekerabatan, dan hal itu pun hanya diberikan kepada keluarga yang laki-
laki saja, yaitu laki-laki yang sudah dewasa dan mampu memanggul senjata guna
mempertahankan kehormatan keluarga dan melakukan peperangan serta merampas
harta peperangan. Perempuan dan anak-anak tidak mendapatkan warisan, karena
dipandang tidak mampu memangul senjata guna mempertahankan kehormatan keluarga
dan melakukan peperangan serta merampas harta peperangan. Bahkan orang
perempuan yaitu istri ayah dan/ atau istri saudara dijadikan obyek warisan yang
dapat diwaris secara paksa. Praktik ini berakhir dan dihapuskan oleh Islam
dengan yang melarang menjadikan wanita dijadikan sebagai warisan.
Selain
itu perjanjian bersaudara, janji setia, juga dijadikan dasar untuk saling
mewarisi. Apabila salah seorang dari mereka yang telah mengadakan perjanjian
bersaudara itu meninggal dunia maka pihak yang masih hidup berhak mendapat
warisan sebesar 1/6 (satu per enam) dari harta peninggalan. Sesudah itu barulah
sisanya dibagikan untuk para ahli warisnya. Yang dapat mewarisi berdasarkan
janji bersaudara inipun juga harus laki-laki. Pengangkatan anak yang berlaku di
kalangan Jahiliyah juga dijadikan dasar untuk saling mewarisi. Apabila anak
angkat itu telah dewasa maka ia mempunyai hak untuk sepenuhnya mewarisi harta
bapak angkatnya, dengan syarat ia harus laki-laki. Bahkan pada masa permulaan
Islam hal ini masih berlaku.
5. Haji
Pada masa ini, jama’ah haji terbagi menjadi dua kelompok,
pedagang dan non-pedagang. Jama’ah haji pedagang sudah harus bertolak
meninggalkan negerinya pada hilal bulan sebelum datangnya bulan haji, sebagai
contoh, mereka harus sudah meninggalkan negerinya pada permulaan bulan
Dzulqa’dah jika haji itu terjadi pada bulan Dzulhijjah, hal itu dimaksudkan
agar para jama’ah haji bisa ikut berpartisipasi dalam pasar khusus di Ukaz
selama dua hari, dari pasar Ukaz ini, jamaa’ah haji berangkat menuju Majnah
untuk berdagang selama sepuluh hari setelah hilal Dzulhijjah, pasar Majnah
ditutup dan rombongan haji pedagang ini berangkat ke Dzul Majaz untuk melakukan
transaksi perdagangan selama delapan hari, pada hari tarwiyah, mereka bertolak
ke Arafah untuk melakukan wukuf. Berbeda dengan jama’ah non-pedagang. Pada hari
Tarwiyah, jama’ah non- pedagang ini langsung menuju ke Arafah guna melaksanakan
wukuf. Sebagian diantara mereka melaksanakan di Arafah dan bagian yang lain
melakukan wukuf di Namirah (perbatasan tanah haram). Setelah bermalam ditempat
masing- masing, menjelang terbenamnya matahari, mereka bertolak ke Muzdalifah.
Keesokan harinya, setelah matahari terbit, jama’ah haji
non-pedagang ini bertolak ke Mina. Dari sini kemudian mereka pergi ke Mekah
guna melaksanakan tawaf. Beberapa suku menetapkan tradisi bagi anggota yang
baru pertama kali melaksanakan haji. Bagi anggota baru mereka diharuskan
melakukan tawaf dalam keadaan tanpa busana, baik laki-laki maupun perempuan
karena mereka berargumentasi bahwa pakaian yang dikenakannya adalah kotor
(tidak suci) sehingga tidak pantas digunakannya untuk ibadah, sedangkan jama’ah
yang dihormati oleh masyarakatnya tetap mengenakan pakaian ketika melaksanakan
tawaf, akan tetapi, setelah itu pakaian tersebut tidak boleh digunakan lagi.
Dari rekonstruksi pelaksanaan haji pada masa jahiliyah terdapat unsur- unsur
manasik haji nabi Ibrahim. Hal ini menandakan bahwa pada waktu itu suku-suku
Arab masih mengikuti millah Ibrahim. Meskipun ajaran Nabi Ibrahim yang murni
itu disusupi oleh tradisi-tradisi heterodoks.
6. Qishash
Sudah diketahui bahwa bangsa Arab telah mempunyai
aturan-aturan yang didapati oleh adat dan kebiasaan. Seluruh kabilah telah
bertanggung jawab terhadap tindak pidana anggotanya, kecuali apabila kabilah
itu mengumumkan tebusan dalam masyarakat umum.
Oleh karena itu, jarang wali dari orang yang kena pidana
cukup menerima qishash dari orang yang melakukan tindak pidana, lebih-lebih
apabila orang yang kena tindak pidana orang yang mulia atau tuan dari kaumnya,
bahkan mereka meluaskan tuntutan mereka dengan suatu perluasan yang
kadang-kadang sampai menjadikan perang antara dua suku. Dan kebanyakan suku
dari pelaku pidana melindunginya, maka yang demikian ini menyebabkan
keburukan-keburukan dan perang- perang yang kadang-kadang penyelesaiannya
berkepanjangan (berlarut-larut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar