Keluarga
Muslim atau rumah tangga Muslim termasuk institusi paling penting dalam
kehidupan kaum muslimin secara umum dan manhaj amal
Islami secara khusus. Ini mengingat peran vital yang diemban keluarga Muslim
dalam menyiapkan generasi dan mencetak kader-kader yang merupakan ujung tombak
masa depan, tonggak bangunan, dan benteng tanah air.
Masyarakat
di negara mana pun merupakan kumpulan dari keluarga-keluarga. Jika keluarga
sehat dan terjaga keasliannya kemudian otomatis negara sehat dan terjaga
keasliannya. Tapi, jika keluarga porak poranda, maka masyarakat pun porak
poranda dan negara hancur lebur.
Standar
keluarga dikatakan sehat dan terjaga keasliannya itu bukan berdasarkan
barometer duniawi saja, misalnya sehat tubuhnya, atau tempat tinggalnya layak,
makanannya terpenuhi, pakaiannya cukup, status sosialnya tinggi, pemikirannya
maju, dan lain sebagainya. Tapi, piranti-pranti kekuatan dan keaslian di
keluarga Muslim itu adalah bentuk komitmen anggota keluarga kepada Islam, baik
di sisi aqidah, ibadah, akhlak, etika, muamalah (syariah). Artinya, Islam
mewarnai penuh suasana keluarga. Walhasil, kita
melihat Islam dengan jelas di semua sisi kehidupan kelurga dan rumah, di setiap
urusan kecil maupun urusan besar. Di penampilan, makanan, perabotan rumah
tangga, pakaian, saat suka dan duka, kebiasaan sehari-hari, hubungan antara
anggota rumah, ittiba'
(mengikuti) petunjuk Rasul shallallahu alaihi wa sallam di
aktivitas siang dan malam hari, serta doa-doa yang diriwayatkan dari beliau di
semua urusan.
Anda
lihat Islam di semua urusan kecil dan besar kehidupan keluarga tersebut; saat
tidur dan bangun dari tidur, interaksi dengan pembantu, interaksi dengan
tetangga, batasan-batasan hubungan dengan orang-orang yang bukan mahram, dan
sanak kerabat. Kita lihat ayah selaku pemimpin keluarga melaksanakan
kewajibannya terhadap istri dan anak-anaknya hingga menjadi pemimpin terbaik
terhadap rakyatnya. Ibu melaksanakan kewajibannya terhadap suami dan
anak-anaknya. Anak-anak melaksanakan kewajibannya terhadap ayah dan ibu mereka,
karena Islam menyuruh mereka berbakti, berbuat baik, dan patuh kepada orang tua
di selain hal-hal maksiat. Begitulah. Suasana Islami menyelimuti iklim rumah
Muslim teladan, kemudian anak-anak tumbuh dengan shalih, menyejukkan hati orang
tua mereka, dan menjadi tabungan bagi umat.
Selain itu,
suasana keluarga Muslim teladan bersih dari hura-hura, dosa, kebiasaan
jahiliyah, hal-hal haram dalam masalah makanan, minuman, pakaian, dan properti.
Juga bersih dari sikap berlebih-lebihan, kemewahan, dan apa saja yang dilarang
oleh Islam.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Hak dan kewajiban merupakan suatu yg
bersipat Murokab/timbal balik, disatu pihak memiliki kewajiban untuk memberi
dan pihak lain menerima.
I.
Hak dan
Kewajiban bersama
1)
Saling memberi
kebutuhan biologis dan masing-masing sama merasakan kenikmatan dari hubungan
biologis tersebut.
2)
Kedua pihak
(suami/istri) memiliki hak yg sama untuk menasabkan anak.
3)
Memelihara
kekayaan, baik semasa hidup atau meninggalnya salah seorang (dengan adanya hak
waris).
4)
Memiliki hak
dan kewajiban yg sama untuk memelihara/mengurus keturunan.
II. Kewajiban suami terhadap istri
1) Memberikan nafaqah, yg meliputi pangan, sandang, dan papan. Firman
Alloh dalam Surat Ath-Tholaq ayat 7
Hendaklah orang yang
mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Sabda Rosulullah saw
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوِ
اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
1) Engkau memberinya makan apabila engkau makan, (2) engkau memberinya
pakaian apabila engkau berpakaian, (3) janganlah engkau memukul wajahnya, (4)
janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan (5) janganlah engkau meninggalkannya
melainkan di dalam rumah (yakni jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam
rumah).”
2)
Memberikan
Mahar.
ايما
رجل تزوج امرأة على ما قل من المهر او كثر ليس فى نفسه ان يؤدي اليها حقها خدعها
فمات ولم يؤد اليها حقها لقي الله يوم القيامة وهو زان رواه الطبرانى
Jika seorang laki-laki menikahi
seorang wanita dengan memberikan maskawin baik dalam jumlah yg besar atau
kecil, akan tetapi dalam hatinya tidak ada niatan untuk menunaikan atau
memenuhi hak-hak isterinya itu, maka dia telah menghianatinya. Apabila yg
suaminya itu dan belum menunaikan kewajibannya dan memenuhi hak-hak istrinya
tersebut, maka ia akan menghadap Alloh di akhirat dengan menanggung dosa jina.
3)
Memberikan
Pendidikan.
استوصوا
بالنساء خيرا فأن المرأة خلقت من صلح اعوج وان اعوج ما فىالصلح اعلاه فان ذهبت
تقيمه كسرته وان تركته لم يزله اعوج
Artinya: Berwasiatlah kepada perempuan dengan baik, karena
perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dari tulang rusuk yg paling bengkok,
jika engkau dengan keras meluruskannya niscaya engkau akan mematahkannya tetapi
kalau engkau biarkan niscaya akan tetap bengkok. (Hr. Bukhori)
4)
Memulyakan dan
menghormati Istri.
Hai orang-orang yang beriman, tidak
halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah
kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang
nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak
menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[278] Ayat ini
tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan.menurut
adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya
yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda
tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya
diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279]
Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
5)
Menerima dengan
sobar terhadap kekurangan yg ada pada istri, dan tidak menceritakannya kepada
yg lain
III.
Kewajiban istri
terhadap suaminya:
1.
Mentaati segala
perintah suami selama tidak bertentangan dengan syar’iat Islam. Qs. 4/34
kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak
ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha besar.
[289]
Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290]
Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya
dengan baik.
[291] Nusyuz:
Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti
meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292]
Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya
haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah
dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah
dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila
cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan
seterusnya.
2.
Berpenampilan
menarik hanya dihadapan suami. Qs. 33/33
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul
bait[1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
[1215]
Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada
keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga meliputi segenap
mukminat.
[1216] Yang
dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum
Nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah
kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
[1217] Ahlul bait di sini, Yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah
s.a.w.
3.
Tidak Nusyuz
Nusyuz adalah
seorang istri yg dengan terang-terangan meninggalkan kewajibannya terhadap
suami.
Contoh-contoh Nusyuz;
ü Istri yg menolak ajakan suami untuk bersenggama tanpa udzur.
اذا باتت المرأة
هاجرة فراس زوجها لعنتها الملائكة حتى تصبح
ü Bila istri menghabiskan malam dengan meninggalkan tempat tidur
suaminya, maka para malaikat mengutuknya hingga pagi. (HR. Bukhori)
ü Meninggalkan rumah tanpa ijin suami.
وايما امرأة خرجت من دارها بغير اذن
زوجها لعنتها الملائكة حتى ترجع
Dan apabila seorang istri keluar
dari rumahnya tanpa seijin suaminya, pasti laknat baginya dari malaikat
sehingga ia kembali.
ü Memasukan laki-laki bukan muhrim atau yg dibenci suami
ü Melakukan perbuatan Fahisyah dengan terang-terangan
4.
Hormat dan
ta’dim terhadap suami
5.
Mensyukuri atas
segala pemberian suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar