Selasa, 15 November 2016

Kedudukan Keluarga Dalam Islam


Keluarga Muslim atau rumah tangga Muslim termasuk institusi paling penting dalam kehidupan kaum muslimin secara umum dan manhaj amal Islami secara khusus. Ini mengingat peran vital yang diemban keluarga Muslim dalam menyiapkan generasi dan mencetak kader-kader yang merupakan ujung tombak masa depan, tonggak bangunan, dan benteng tanah air.
Masyarakat di negara mana pun merupakan kumpulan dari keluarga-keluarga. Jika keluarga sehat dan terjaga keasliannya kemudian otomatis negara sehat dan terjaga keasliannya. Tapi, jika keluarga porak poranda, maka masyarakat pun porak poranda dan negara hancur lebur.
Standar keluarga dikatakan sehat dan terjaga keasliannya itu bukan berdasarkan barometer duniawi saja, misalnya sehat tubuhnya, atau tempat tinggalnya layak, makanannya terpenuhi, pakaiannya cukup, status sosialnya tinggi, pemikirannya maju, dan lain sebagainya. Tapi, piranti-pranti kekuatan dan keaslian di keluarga Muslim itu adalah bentuk komitmen anggota keluarga kepada Islam, baik di sisi aqidah, ibadah, akhlak, etika, muamalah (syariah). Artinya, Islam mewarnai penuh suasana keluarga. Walhasil, kita melihat Islam dengan jelas di semua sisi kehidupan kelurga dan rumah, di setiap urusan kecil maupun urusan besar. Di penampilan, makanan, perabotan rumah tangga, pakaian, saat suka dan duka, kebiasaan sehari-hari, hubungan antara anggota rumah, ittiba' (mengikuti) petunjuk Rasul shallallahu alaihi wa sallam di aktivitas siang dan malam hari, serta doa-doa yang diriwayatkan dari beliau di semua urusan.
Anda lihat Islam di semua urusan kecil dan besar kehidupan keluarga tersebut; saat tidur dan bangun dari tidur, interaksi dengan pembantu, interaksi dengan tetangga, batasan-batasan hubungan dengan orang-orang yang bukan mahram, dan sanak kerabat. Kita lihat ayah selaku pemimpin keluarga melaksanakan kewajibannya terhadap istri dan anak-anaknya hingga menjadi pemimpin terbaik terhadap rakyatnya. Ibu melaksanakan kewajibannya terhadap suami dan anak-anaknya. Anak-anak melaksanakan kewajibannya terhadap ayah dan ibu mereka, karena Islam menyuruh mereka berbakti, berbuat baik, dan patuh kepada orang tua di selain hal-hal maksiat. Begitulah. Suasana Islami menyelimuti iklim rumah Muslim teladan, kemudian anak-anak tumbuh dengan shalih, menyejukkan hati orang tua mereka, dan menjadi tabungan bagi umat.
Selain itu, suasana keluarga Muslim teladan bersih dari hura-hura, dosa, kebiasaan jahiliyah, hal-hal haram dalam masalah makanan, minuman, pakaian, dan properti. Juga bersih dari sikap berlebih-lebihan, kemewahan, dan apa saja yang dilarang oleh Islam.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Hak dan kewajiban merupakan suatu yg bersipat Murokab/timbal balik, disatu pihak memiliki kewajiban untuk memberi dan pihak lain menerima.

I.     Hak dan Kewajiban bersama
1)      Saling memberi kebutuhan biologis dan masing-masing sama merasakan kenikmatan dari hubungan biologis tersebut.
2)      Kedua pihak (suami/istri) memiliki hak yg sama untuk menasabkan anak.
3)      Memelihara kekayaan, baik semasa hidup atau meninggalnya salah seorang (dengan adanya hak waris).
4)      Memiliki hak dan kewajiban yg sama untuk memelihara/mengurus keturunan.

II.  Kewajiban suami terhadap istri
1) Memberikan nafaqah, yg meliputi pangan, sandang, dan papan. Firman Alloh dalam Surat Ath-Tholaq ayat 7
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Sabda Rosulullah saw
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوِ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
1) Engkau memberinya makan apabila engkau makan, (2) engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, (3) janganlah engkau memukul wajahnya, (4) janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan (5) janganlah engkau meninggalkannya melainkan di dalam rumah (yakni jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah).”
2)      Memberikan Mahar.
ايما رجل تزوج امرأة على ما قل من المهر او كثر ليس فى نفسه ان يؤدي اليها حقها خدعها فمات ولم يؤد اليها حقها لقي الله يوم القيامة وهو زان   رواه الطبرانى
Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan maskawin baik dalam jumlah yg besar atau kecil, akan tetapi dalam hatinya tidak ada niatan untuk menunaikan atau memenuhi hak-hak isterinya itu, maka dia telah menghianatinya. Apabila yg suaminya itu dan belum menunaikan kewajibannya dan memenuhi hak-hak istrinya tersebut, maka ia akan menghadap Alloh di akhirat dengan menanggung dosa jina.
3)      Memberikan Pendidikan.
استوصوا بالنساء خيرا فأن المرأة خلقت من صلح اعوج وان اعوج ما فىالصلح اعلاه فان ذهبت تقيمه كسرته وان تركته لم يزله اعوج                              
Artinya: Berwasiatlah kepada perempuan dengan baik, karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dari tulang rusuk yg paling bengkok, jika engkau dengan keras meluruskannya niscaya engkau akan mematahkannya tetapi kalau engkau biarkan niscaya akan tetap bengkok. (Hr. Bukhori)
4)      Memulyakan dan menghormati Istri.
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan.menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
5)      Menerima dengan sobar terhadap kekurangan yg ada pada istri, dan tidak menceritakannya kepada yg lain


III.    Kewajiban istri terhadap suaminya:
1.      Mentaati segala perintah suami selama tidak bertentangan dengan syar’iat Islam. Qs. 4/34
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

2.      Berpenampilan menarik hanya dihadapan suami. Qs. 33/33
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait[1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
[1215] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah ini juga meliputi segenap mukminat.
[1216] Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.
[1217] Ahlul bait di sini, Yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah s.a.w.
3.      Tidak Nusyuz
Nusyuz adalah seorang istri yg dengan terang-terangan meninggalkan kewajibannya terhadap suami.
Contoh-contoh Nusyuz;
ü  Istri yg menolak ajakan suami untuk bersenggama tanpa udzur.
اذا باتت المرأة هاجرة فراس زوجها لعنتها الملائكة حتى تصبح       
ü  Bila istri menghabiskan malam dengan meninggalkan tempat tidur suaminya, maka para malaikat mengutuknya hingga pagi. (HR. Bukhori)
ü  Meninggalkan rumah tanpa ijin suami.
وايما امرأة خرجت من دارها بغير اذن زوجها لعنتها الملائكة حتى ترجع                                                                        
Dan apabila seorang istri keluar dari rumahnya tanpa seijin suaminya, pasti laknat baginya dari malaikat sehingga ia kembali.
ü  Memasukan laki-laki bukan muhrim atau yg dibenci suami
ü  Melakukan perbuatan Fahisyah dengan terang-terangan
4.      Hormat dan ta’dim terhadap suami
5.      Mensyukuri atas segala pemberian suami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar