BAB I
PENDAHULUAN
Puji
dan syukur selamanya terlimpah curahkan kepada Sang Kholik yang telah mengatur
makhluk-Nya dengan adil yaitu syari’at Islam, supaya makhluk-Nya sejahtera.
Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda termulya, insane tauladan
yang telah membawa Islam dari kutub utara sampai kutub selatan, yang telah
memberlakukan syari’at Sang Kholik kepada segenap umat manusia, yakni Nabi
Muhammad saw., kepada keluarganya, para shahabatnya dan orang-orang yang
berwala’ kepadanya.
Islam
adalah agama universal yang megatur seluruh sendi kehidupan, baik dalam
segi social, politik, budaya, tatakrama, ibadah, aqidah, dan lain sebagainya
untuk kemaslahatan dan kesejahteraan manusia, karena yakin hukum Islam adalah hukum
Sang Kholik yang menciptakan manusia oleh karena itu wajar dan pantas serta layak
apabila Sang Kholik memberikan aturan-Nya untuk kehidupan manusia, karena
Dia-lah yang Maha Tahu akan segala sesuatu mengenai makhluknya. Tetapi banyak
orang sepintas menganggap bahwa hukum Islam tidak manusiawi dan melanggar hak
asasi manusia (HAM) serta tidak mampu mengatur sendi kehidupan, khususnya
masalah politik dan hukum perdana serta perdata.
Pada
makalah ini penulis akan menjawab seluruh anggapan miring mengenai hukum Islam
yang dianggap tidak layak oleh mayoritas orang yang anti dan tidak faham akan hukum
Islam tersebut, dengan judul “KEADILAN HUKUM ISLAM”
Semoga
tulisan ini bermanfaat untuk seluruh umat Islam dalam mempertahankan hukum
Islamnya dan untuk orang yang belum dan tidak faham akan hukum Islam supaya
menjadi faham. Amin!!!
Penulis
BAB II
KEADILAN HUKUM ISLAM
Hukum Islam ditujukan untuk mewujudkan kehidupan yang adil
serta menjaga agar manusia tetap berada pada posisi kemanusiaannya yang tinggi.
Hukuman qishash, potong tangan, rajam, dan dera merupakan hukuman tertinggi
bagi orang-orang yang berbuat kejahatan yang telah dibuktikan di depan
pengadilan. Pemberlakuan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif
agar kejahatan dapat dikurangi karena menjadi orang segan dan takut untuk
melakukan kejahatan. Hukum yang tegak akan menciptakan kehidupan yang sejahtera
yang di dalamnya hak-hak manusia terlindungi dari ancaman manusia lain. Untuk
dapat merasakan keadilan hukum Islam tersebut, hendaknya hukum-hukum itu dibaca
dalam konteks keadilan untuk orang-orang yang dilindungi hak-haknya.
Manusia diciptakan Allah dan ditempatkan di
muka bumi sebagai makhluk yang mulia. Kemuliaan manusia itu dibuktikan dengan
perintah Allah kepada para malaikat untuk sujud kepadanya, menundukkan apa yang
ada di langit dan di bumi dan mengangkatnya sebagai khalifah di muka bumi.
Kemuliaan itu disempurnakan pula dengan cara membekalinya berbagai potensi yang
dapat digunakan untuk mengolah dan memakmurkan bumi secara maksimal sehingga ia
memperoleh kesejahteraan hidup lahir dan batin.
Manusia ditempatkan
di muka bumi dengan kemerdekaan penuh untuk berbuat baik atau buruk. Untuk
melestarikan kemanusiaannya yang mulia itu dan mewujudkan kesejahteraan
hidupnya diperlukan adanya aturan yang
menjamin hak-hak dasarnya sebagai manusia. Hak-hak dasar manusia antara lain;
hak hidup, hak kepemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak
persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Hak-hak tersebut
merupakan hak dasar manusia secara alami yang harus dijamin, guna mewujudkan
keadilan tanpa mempertimbangkan warna kulit, bangsa, negara dan jabatannya
dalam masyarakat.
Dalam syariat Islam,
jaminan terhadap hak-hak dasar manusia tertuang dalam bahasan Jinayah, yaitu
segala tindakan yang dilarang oleh syariat dan harus dihindari, karena
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya yang nyata terhadap agama, jiwa, akal,
harga diri, dan harta benda.
Tindakan yang
dilarang oleh syariat Islam tersebut dikategorikan menjadi tiga macam :
1. Tindak
pidana yang bersangsikan hukum hadd (jaraim al hudud).
2. Tindak
pidana yang bersangsikan hukum qisos (jaraim al qishash).
3. Tindakan
edukatif (ta’zir) terhadap pelaku perbuatan dosa yang hukumannya belum
ditentukan oleh syariat, atau kepastian hukumannya belum ada. Seperti melakukan
hubungan sex bukan pada vagina, lesbian, mencuri dibawah satu nishab dan
lain-lain (jaraim al ta’zir).
1. Tindak pidana yang bersangsikan hadd
Kata Hudud adalah bentuk
jama dari kata hadd. Menurut bahasa, hadd berarti cegahan atau kemaksiatan.
Menurut istilah syara’, hadd adalah pemberian hukuman dalam rangka hak Allah.
Al-Qur’an dan sunnah
telah menetapkan hukuman tertentu untuk kesalahan-kesalahan tertentu.
Kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari berzina, menuduh berzina, mencuri,
mabuk, murtad, mengacau dan memberontak. Terhadap pelaku tindak pidana ini
dikenakan hukuman sebagaimana yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Untuk
pelaku zina dikenakan hukuman pukulan (dera[1]),
jika yang berzina itu perawan dan jejaka. Tetapi jika keduanya janda dan duda,
maka hukumannya adalah rajam. Demikian pula orang menuduh berzina dikenakan
hukuman delapan puluh kali pukulan apabila ia tidak bisa menghadirkan empat
orang saksi[2].
Hukuman tersebut dilaksanakan setelah melalui proses pengadilan dan vonis
hakim.
Bagi orang yang mencuri dikenakan
hukuman potong tangan[3].
Sedangkan bagi pemabuk, akibat meminum khamar atau yang semacamnya dikenakan
hukuman berupa delapan puluh atau empat puluh pukulan sebagaimana diungkapkan
Imam Ali[4].
Hukuman dera, rajam, potong
tangan sebagaimana tersebut di atas merupakan bentuk hukuman yang sesuai dengan
tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan.
Kejahatan-kejahatan tersebut diberi hukuman yang berat karena perbuatan
tersebut bukan hanya merusak diri (dosa) bagi para pelaku saja, tetapi lebih
jauh dapat merusak tatanan kehidupan
sosial masyarakat. Perzinahan di samping dapat merusak diri para pelaku
(misalnya penyakit kelamin, HIV, AIDS), juga dapat menghancurkan tatanan
kehidupan keluarga, keturunan, dan pewarisan. Demikian pula pencurian merupakan
tindakan yang merugikan orang lain dan mengancam keamanan masyarakat secara
umum. Oleh karena itu menghukum pencuri merupakan suatu keharusan yang tidak
bisa di tawar-tawar lagi, karena merupakan bagian dari penegakkan keadilan
sehingga dapat terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera.
Hukuman-hukuman yang berat bagi
para pelaku kejahatan tersebut pada dasarnya agar kejahatan itu tidak dilakukan
orang (preventif), sehingga kejahatan dapat dikurangi dan kalau mungkin
dihilangkan. Hal ini tampak dalam isyarat yang diungkapkan nabi bahwa
pelaksanaan hukuman itu harus disaksikan banyak orang sehingga orang-orang yang
menyaksikan peristiwa itu tidak mencoba berbuat kejahatan serupa. Dengan
demikian, tampaklah bahwa hukuman-hukuman tersebut diterapkan sebagai upaya
preventif; menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat, baik
kesehatan, kehormatan, maupun hak milik masyarakat.
2. Tindak
pidana yang bersangsikan qishash
Qishash adalah hukuman yang
diberikan kepada pelaku tindak pidana, yang jenis hukumannya sama dengan jenis
perbuatan yang dilakukannya. Seperti hukuman bagi pembunuh, dibunuh pula dan
melukaipun dilukai pula[5].
Secara garis besar, qishash
terdapat dua jenis :
1. Qishash
terhadap jiwa
2. Qishash
selain jiwa.
Qishash terhadap jiwa adalah
qishash yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Namun demikian, tidak
semua tindak pidana pembunuhan membawa konsekwensi qishash, mengingat
pembunuhan ada 3 jenis, yakni :
a. Pembunuhan
dengan sengaja.
Pembunuhan dengan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang
mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi dengan memakai alat yang
pada galibnya dapat membuat orang mati. Orang yang membunuh orang lain secara
sengaja hukumannya adalah dibunuh pula (hukuman mati)[6].
Tetapi apabila pelaku memperoleh pengampunan dari ahli waris (keluarga) korban,
maka hukumannya dapat digantikan dengan ganti rugi senilai 100 ekor unta[7].
b. Pembunuhan
menyerupai kesengajaan
Pembunuhan menyerupai kesengajaan adalah pembunuhan yang dilakukan oleh
seorang mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi, tetapi memakai
sarana yang pada galibnya tidak mematikan. Seperti memukul memakai tongkat
kecil, melempar dengan kerikil dan sebagainya.
Dinamai pembunuhan menyerupai kesengajaan karena pelakunya tidak berniat
untuk membunuh. Seperti memukul memakai tongkat kecil, maksudnya cuma memukul,
tapi orang yang dipukul mati. Hukuman bagi pelaku tindak kriminal ini bukanlah
hukuman mati melainkan denda atau ganti rugi kepada keluarga korban[8]
c. Pembunuhan
kesalahan
Pembunuhan kesalahan adalah tindakan seorang mukallaf yang dibolehkan
melakukannya seperti menembak binatang buruan, tiba-tiba mengenai manusia,
sampai mati.
Dinamai pembunuhan kesalahan karena pelakunya itu murni kesalahan semata
atau salah sasaran. Hukuman bagi pelaku adalah membayar ganti rugi (diyat) yang
ringan. Ringannya diat dipandang dari tiga hal
:
1. Keadaan unta
yang seratus ekor dibagi lima, berdasarkan umur 1 – 5 tahun, masing-masing 20
ekor.
2. Diat ini
dibayar oleh keluarga yang membunuh.
3. Pembayaran
diat diangsur dalam masa tiga tahun.
Adapun yang dimaksud dengan
qishash selain jiwa adalah qishash yang berkaitan dengan hilangnya (cacatnya)
anggota tubuh atau pelukaan. Hukuman bagi pelaku adalah dihukum seperti ia
melukai korban[9].
Hukum qishash sebagaimana
diungkapkan di atas sebagaimana hukum Islam pada umumnya dimaksudkan untuk
menjaga hak-hak orang untuk hidup dan mendidik agar orang merasa takut untuk
melakukannya. Untuk itu, negara wajib
melindungi masyarakat dengan cara menerapkan hukum secara adil. Islam mendorong
terwujudnya keadilan di tengah masyarakat
3. Ta’zir
Ta’zir adalah tindakan edukatif
terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sangsi hadd dan kifaratnya. Atau
dengan kata lain, ta’zir merupakan hukuman yang bersifat edukatif yang
ditentukan oleh hakim atas perbuatan dosa yang hukumannya belum ditentukan oleh
syari’at atau kepastian hukumnya belum ada seperti melakukan hubungan sex bukan
pada vagina, lesbian, mencuri dibawah satu nishab dan lain-lain.
Adapun dasar disyari’atkannya
ta’zir adalah sunnah Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud,
Turmudzi, An-Nasaiy dan Baihaqi dari Bahz Ibnu Hakim yang menceritakan bahwa
Nabi telah menjatuhkan hukuman kurungan (penjara) terhadap pelaku tuduhan
palsu. Bahkan khalifah Umar bin Khattab melakukan hukuman dengan ta’zir dengan
mencukur gundul kepala, mengasingkan dan memukul.
HIKMAH
DISYARI’ATKANNYA HUKUMAN HADD DAN QISHASH
Tujuan disyari’atkannya hukuman
hadd dan qishash dalam Islam adalah
untuk menjamin terpeliharanya agama, jiwa, akal, harga diri dan harta benda
umat manusia. Pelaksanaan hadd dan qishash akan memberikan dampak kemaslahatan
pada kehidupan manusia, sebab dengan diberlakukannya hukuman hadd dan qishash,
kejahatan akan banyak berkurang sekalipun tidak akan hilang sama sekali,
mengingat sangsi yang diberikan sangat berat. Sehingga orang akan berpikir
berulang kali untuk melakukan kejahatan.
Ini merupakan upaya preventip
(pencegahan) agar kejahatan bisa dihindari. Sebaliknya kalau kejahatan
terlanjur dilakukan, maka pelakunya akan mendapat hukuman hadd atau qishash.
Hukuman tersebut akan membuat terpidana tidak lagi mengulangi kejahatannya
sebab terpidana qishash mati, dia akan mati. Sementara terpidana selain qishash
mati akan jera, mengingat hukuman yang akan dia derita bukan saja rasa sakit
secara fisik tetapi juga rasa malu yang berkepanjangan. Berbeda dengan hukum
pidana selain hadd dan qishash, yang cenderung memberikan sangsi ringan,
ternyata tidak cukup membuat jera terpidana. Banyak narapidana yang sudah
menjalani hukuman bukannya insaf, malah sekeluarnya dari penjara menjadi
penjahat kambuhan.
Kalau dilihat sekilas sepertinya
hukuman hadd dan qishash itu tidak manusiawi dan melanggar HAM, karena
didalamnya ada hukuman mati, potong tangan dan lain-lain. Namun kalau kita
hayati secara mendalam justru kita akan menyadari betapa hukum Islam sangat
menjunjung tinggi hak-hak dasar manusia. Seperti hak hidup, hak kepemilikan,
hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan dan lain-lain. Karena
beratnya sangsi yang diberikan dalam hukum hadd dan qishash adalah untuk
melindungi terjaminnya hak-hak dasar manusia tersebut.
Sebagai contoh, Islam memberi
hukuman berat atas perbuatan mencuri, yaitu hukuman potong tangan atas
pencurinya. Dalam hukuman ini terdapat hikmah yang jelas, yaitu bahwa tangan
yang mencuri adalah merupakan organ yang sakit. Karena itu tangan tersebut
harus dipotong agar tidak menular ke organ yang lain sehingga jiwa bisa
selamat. Pengorbanan salah satu organ demi keselamatan jiwa adalah merupakan
suatu hal yang dapat diterima oleh rasio. Hukuman potong tangan dapat pula
dijadikan peringatan bagi orang yang memiliki niat hendak mencuri harta orang
lain, agar tidak jadi mencuri, dan harta manusia dapat dijaga dan dilindungi.
Dengan demikian, dalam pemberian
hukuman itu terkandung suatu manfaat untuk mencegah perbuatan-perbuatan dosa,
menangkal kemaksiatan dan mengerem seseorang dari perbuatan terlarang. Hanya
saja orang seringkali tidak memperhatikan
pelanggaran yang telah dilakukan oleh si terpidana, sebaliknya perhatian
ditujukan kepada bentuk hukumannya yang dijatuhkan pada orang itu, sehingga
timbul rasa kasihan. Padahal kasih sayang kepada masyarakat luas jauh lebih
penting dari pada hanya kepada orang per-orang.
Jadi keamanan, ketentraman dan
kedamaian hidup akan tercipta bila hukuman hadd dan qishash diberlakukan. Namun
demikian hukuman tersebut tidak serta merta bisa dilaksanakan tanpa ada
undang-undang yang memayunginya. Disamping perlu pula disiapkan
perangkat-perangkat lain yang mendukung diberlakukannya hukuman tersebut,
seperti aturan-aturan yang berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan
menyiapkan sumber daya manusianya dan lain sebagainya.
* * *
BAB III
KESIMPULAN
Sebagai kesimpulannya kita akan dapat
merasakan, ternyata begitu adilnya hukum Islam dibandingkan dengan hukum-hukum
yang lainnya, sebab Islam sangat mementingkan orang banyak ketimbang mementingkan
satu orang, daripada korban beribu-ribu bahkan berjuta-juta orang lebih baik
korban satu orang untuk kemaslahatan dan kesejahteraan orang banyak.
Syari’at/hukum Islam ternyata tidak
melanggar hak asasi manusia. Akhirnya kita akan meyakini dan menyadari bahwa hukum
Islamlah yang layak untuk dijadikan pedoman, karena hukum Islam adalah aturan
Allah sebagai Sang Pencipta yang tentunya sangat tahu apapun mengenai makhluknya.
Bukan hukum makhluk yang dipakai, Karena makhluk selamanya takkan pernah melebihi
Sang Kholiknya.
* * *
BAB IV
PENUTUP
Pada Bab Penutup kali ini penulis mengharap
agar kita dapat faham apa tujuan dari syari’at Islam yang sebenarnya. Dan hanya
syari’at/hukum Islamlah yang layak untuk dijadikan sebagai pedoman kehidupan
manusia sepanjang masa.
* * *
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
1.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya.
2.
Sayyid Sabiq, 1987, Fiqih Sunnah
(terjemahan), Al-Ma’arif, Bandung
3.
Ibnu Rasyd, 1990, Bidayatul Mujtahid
(terjemahan), As-Syifa, Semarang.
4.
Sulaiman Rasyid, 1976, Fiqih Islam, Attahiriyah,
Jakarta.
5.
Syekh Zainudin ibn Abdul Aziz Al Mailabary, I’anahtuthalibin,
Karya Thoha Putra, Semarang
6.
Syekh Islam Abi Yahya Zakarya Al Anshory, Fathul
Wahab, Daarul Ihya, Indonesia
7.
H. Abd. Madjid Soefjan, Miftahul
Mubtadiin, Ponpes Al Falah, Bungbulang Garut
[4] “Rasulullah telah menghukum
dengan empat puluh pukulan, Abu Bakar juga empat puluh kali pukulan dan Umar
menghukum dengan delapan puluh pukulan. Dan hukuman ini (empat puluh kali
pukulan) adalah yang lebih sayta sukai.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
[7] “Barangsiapa membunuh orang
dengan sengaja ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, mereka boleh
membunuhnya atau mereka menarik denda, yaitu 30 unta betina umur tiga masuk
empat tahun, 30 unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 unta betina yang
sudah bunting (H.R. Tirmidzi).
[8] “Denda membunuh menyerupai
kesengajaan diberatkan sama dengan dendanya membunuh dengan sengaja, akan
tetapi pelakunya tidak dihukum mati. (HR. Imam Ahmad).
[9] “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di
dalamnya (Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata,
hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka
(pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (Q.S. Al-Maidah
: 45).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar