Selasa, 15 November 2016

Makalah Keadilan Hukum Islam



BAB I
PENDAHULUAN

Puji dan syukur selamanya terlimpah curahkan kepada Sang Kholik yang telah mengatur makhluk-Nya dengan adil yaitu syari’at Islam, supaya makhluk-Nya sejahtera. Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda termulya, insane tauladan yang telah membawa Islam dari kutub utara sampai kutub selatan, yang telah memberlakukan syari’at Sang Kholik kepada segenap umat manusia, yakni Nabi Muhammad saw., kepada keluarganya, para shahabatnya dan orang-orang yang berwala’ kepadanya.
Islam adalah agama universal yang megatur seluruh sendi kehidupan, baik dalam segi social, politik, budaya, tatakrama, ibadah, aqidah, dan lain sebagainya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan manusia, karena yakin hukum Islam adalah hukum Sang Kholik yang menciptakan manusia oleh karena itu wajar dan pantas serta layak apabila Sang Kholik memberikan aturan-Nya untuk kehidupan manusia, karena Dia-lah yang Maha Tahu akan segala sesuatu mengenai makhluknya. Tetapi banyak orang sepintas menganggap bahwa hukum Islam tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia (HAM) serta tidak mampu mengatur sendi kehidupan, khususnya masalah politik dan hukum perdana serta perdata.
Pada makalah ini penulis akan menjawab seluruh anggapan miring mengenai hukum Islam yang dianggap tidak layak oleh mayoritas orang yang anti dan tidak faham akan hukum Islam tersebut, dengan judul “KEADILAN HUKUM ISLAM
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk seluruh umat Islam dalam mempertahankan hukum Islamnya dan untuk orang yang belum dan tidak faham akan hukum Islam supaya menjadi faham. Amin!!!
Penulis
BAB II
KEADILAN HUKUM  ISLAM

Hukum Islam ditujukan untuk mewujudkan kehidupan yang adil serta menjaga agar manusia tetap berada pada posisi kemanusiaannya yang tinggi. Hukuman qishash, potong tangan, rajam, dan dera merupakan hukuman tertinggi bagi orang-orang yang berbuat kejahatan yang telah dibuktikan di depan pengadilan. Pemberlakuan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif agar kejahatan dapat dikurangi karena menjadi orang segan dan takut untuk melakukan kejahatan. Hukum yang tegak akan menciptakan kehidupan yang sejahtera yang di dalamnya hak-hak manusia terlindungi dari ancaman manusia lain. Untuk dapat merasakan keadilan hukum Islam tersebut, hendaknya hukum-hukum itu dibaca dalam konteks keadilan untuk orang-orang yang dilindungi hak-haknya.

Manusia diciptakan Allah dan ditempatkan di muka bumi sebagai makhluk yang mulia. Kemuliaan manusia itu dibuktikan dengan perintah Allah kepada para malaikat untuk sujud kepadanya, menundukkan apa yang ada di langit dan di bumi dan mengangkatnya sebagai khalifah di muka bumi. Kemuliaan itu disempurnakan pula dengan cara membekalinya berbagai potensi yang dapat digunakan untuk mengolah dan memakmurkan bumi secara maksimal sehingga ia memperoleh kesejahteraan hidup lahir dan batin.
Manusia ditempatkan di muka bumi dengan kemerdekaan penuh untuk berbuat baik atau buruk. Untuk melestarikan kemanusiaannya yang mulia itu dan mewujudkan kesejahteraan hidupnya  diperlukan adanya aturan yang menjamin hak-hak dasarnya sebagai manusia. Hak-hak dasar manusia antara lain; hak hidup, hak kepemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Hak-hak tersebut merupakan hak dasar manusia secara alami yang harus dijamin, guna mewujudkan keadilan tanpa mempertimbangkan warna kulit, bangsa, negara dan jabatannya dalam masyarakat.
Dalam syariat Islam, jaminan terhadap hak-hak dasar manusia tertuang dalam bahasan Jinayah, yaitu segala tindakan yang dilarang oleh syariat dan harus dihindari, karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya yang nyata terhadap agama, jiwa, akal, harga diri, dan harta benda.
Tindakan yang dilarang oleh syariat Islam tersebut dikategorikan menjadi tiga macam  :
1.      Tindak pidana yang bersangsikan hukum hadd (jaraim al hudud).
2.      Tindak pidana yang bersangsikan hukum qisos (jaraim al qishash).
3.      Tindakan edukatif (ta’zir) terhadap pelaku perbuatan dosa yang hukumannya belum ditentukan oleh syariat, atau kepastian hukumannya belum ada. Seperti melakukan hubungan sex bukan pada vagina, lesbian, mencuri dibawah satu nishab dan lain-lain (jaraim al ta’zir).

1. Tindak pidana yang bersangsikan hadd

Kata Hudud adalah bentuk jama dari kata hadd. Menurut bahasa, hadd berarti cegahan atau kemaksiatan. Menurut istilah syara’, hadd adalah pemberian hukuman dalam rangka hak Allah.
Al-Qur’an dan sunnah telah menetapkan hukuman tertentu untuk kesalahan-kesalahan tertentu. Kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari berzina, menuduh berzina, mencuri, mabuk, murtad, mengacau dan memberontak. Terhadap pelaku tindak pidana ini dikenakan hukuman sebagaimana yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Untuk pelaku zina dikenakan hukuman pukulan (dera[1]), jika yang berzina itu perawan dan jejaka. Tetapi jika keduanya janda dan duda, maka hukumannya adalah rajam. Demikian pula orang menuduh berzina dikenakan hukuman delapan puluh kali pukulan apabila ia tidak bisa menghadirkan empat orang saksi[2]. Hukuman tersebut dilaksanakan setelah melalui proses pengadilan dan vonis hakim.
Bagi orang yang mencuri dikenakan hukuman potong tangan[3]. Sedangkan bagi pemabuk, akibat meminum khamar atau yang semacamnya dikenakan hukuman berupa delapan puluh atau empat puluh pukulan sebagaimana diungkapkan Imam Ali[4].
Hukuman dera, rajam, potong tangan sebagaimana tersebut di atas merupakan bentuk hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Kejahatan-kejahatan tersebut diberi hukuman yang berat karena perbuatan tersebut bukan hanya merusak diri (dosa) bagi para pelaku saja, tetapi lebih jauh  dapat merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat. Perzinahan di samping dapat merusak diri para pelaku (misalnya penyakit kelamin, HIV, AIDS), juga dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga, keturunan, dan pewarisan. Demikian pula pencurian merupakan tindakan yang merugikan orang lain dan mengancam keamanan masyarakat secara umum. Oleh karena itu menghukum pencuri merupakan suatu keharusan yang tidak bisa di tawar-tawar lagi, karena merupakan bagian dari penegakkan keadilan sehingga dapat terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera.
Hukuman-hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan tersebut pada dasarnya agar kejahatan itu tidak dilakukan orang (preventif), sehingga kejahatan dapat dikurangi dan kalau mungkin dihilangkan. Hal ini tampak dalam isyarat yang diungkapkan nabi bahwa pelaksanaan hukuman itu harus disaksikan banyak orang sehingga orang-orang yang menyaksikan peristiwa itu tidak mencoba berbuat kejahatan serupa. Dengan demikian, tampaklah bahwa hukuman-hukuman tersebut diterapkan sebagai upaya preventif; menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat, baik kesehatan, kehormatan, maupun hak milik masyarakat.

2. Tindak pidana yang bersangsikan qishash
            Qishash adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana, yang jenis hukumannya sama dengan jenis perbuatan yang dilakukannya. Seperti hukuman bagi pembunuh, dibunuh pula dan melukaipun dilukai pula[5].
Secara garis besar, qishash terdapat dua jenis  :
1.      Qishash terhadap jiwa
2.      Qishash selain jiwa.
Qishash terhadap jiwa adalah qishash yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Namun demikian, tidak semua tindak pidana pembunuhan membawa konsekwensi qishash, mengingat pembunuhan ada 3 jenis, yakni  :
a.      Pembunuhan dengan sengaja.
Pembunuhan dengan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi dengan memakai alat yang pada galibnya dapat membuat orang mati. Orang yang membunuh orang lain secara sengaja hukumannya adalah dibunuh pula (hukuman mati)[6]. Tetapi apabila pelaku memperoleh pengampunan dari ahli waris (keluarga) korban, maka hukumannya dapat digantikan dengan ganti rugi senilai 100 ekor unta[7].

b.      Pembunuhan menyerupai kesengajaan
Pembunuhan menyerupai kesengajaan adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf terhadap seseorang yang darahnya dilindungi, tetapi memakai sarana yang pada galibnya tidak mematikan. Seperti memukul memakai tongkat kecil, melempar dengan kerikil dan sebagainya.
Dinamai pembunuhan menyerupai kesengajaan karena pelakunya tidak berniat untuk membunuh. Seperti memukul memakai tongkat kecil, maksudnya cuma memukul, tapi orang yang dipukul mati. Hukuman bagi pelaku tindak kriminal ini bukanlah hukuman mati melainkan denda atau ganti rugi kepada keluarga korban[8]
c.       Pembunuhan kesalahan
Pembunuhan kesalahan adalah tindakan seorang mukallaf yang dibolehkan melakukannya seperti menembak binatang buruan, tiba-tiba mengenai manusia, sampai mati.
Dinamai pembunuhan kesalahan karena pelakunya itu murni kesalahan semata atau salah sasaran. Hukuman bagi pelaku adalah membayar ganti rugi (diyat) yang ringan. Ringannya diat dipandang dari tiga hal  :
1.       Keadaan unta yang seratus ekor dibagi lima, berdasarkan umur 1 – 5 tahun, masing-masing 20 ekor.
2.       Diat ini dibayar oleh keluarga yang membunuh.
3.       Pembayaran diat diangsur dalam masa tiga tahun.
Adapun yang dimaksud dengan qishash selain jiwa adalah qishash yang berkaitan dengan hilangnya (cacatnya) anggota tubuh atau pelukaan. Hukuman bagi pelaku adalah dihukum seperti ia melukai korban[9].
            Hukum qishash sebagaimana diungkapkan di atas sebagaimana hukum Islam pada umumnya dimaksudkan untuk menjaga hak-hak orang untuk hidup dan mendidik agar orang merasa takut untuk melakukannya. Untuk itu,  negara wajib melindungi masyarakat dengan cara menerapkan hukum secara adil. Islam mendorong terwujudnya keadilan di tengah masyarakat
3. Ta’zir
Ta’zir adalah tindakan edukatif terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sangsi hadd dan kifaratnya. Atau dengan kata lain, ta’zir merupakan hukuman yang bersifat edukatif yang ditentukan oleh hakim atas perbuatan dosa yang hukumannya belum ditentukan oleh syari’at atau kepastian hukumnya belum ada seperti melakukan hubungan sex bukan pada vagina, lesbian, mencuri dibawah satu nishab dan lain-lain.
Adapun dasar disyari’atkannya ta’zir adalah sunnah Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi, An-Nasaiy dan Baihaqi dari Bahz Ibnu Hakim yang menceritakan bahwa Nabi telah menjatuhkan hukuman kurungan (penjara) terhadap pelaku tuduhan palsu. Bahkan khalifah Umar bin Khattab melakukan hukuman dengan ta’zir dengan mencukur gundul kepala, mengasingkan dan memukul.

HIKMAH DISYARI’ATKANNYA HUKUMAN HADD DAN QISHASH
Tujuan disyari’atkannya hukuman hadd dan  qishash dalam Islam adalah untuk menjamin terpeliharanya agama, jiwa, akal, harga diri dan harta benda umat manusia. Pelaksanaan hadd dan qishash akan memberikan dampak kemaslahatan pada kehidupan manusia, sebab dengan diberlakukannya hukuman hadd dan qishash, kejahatan akan banyak berkurang sekalipun tidak akan hilang sama sekali, mengingat sangsi yang diberikan sangat berat. Sehingga orang akan berpikir berulang kali untuk melakukan kejahatan.
Ini merupakan upaya preventip (pencegahan) agar kejahatan bisa dihindari. Sebaliknya kalau kejahatan terlanjur dilakukan, maka pelakunya akan mendapat hukuman hadd atau qishash. Hukuman tersebut akan membuat terpidana tidak lagi mengulangi kejahatannya sebab terpidana qishash mati, dia akan mati. Sementara terpidana selain qishash mati akan jera, mengingat hukuman yang akan dia derita bukan saja rasa sakit secara fisik tetapi juga rasa malu yang berkepanjangan. Berbeda dengan hukum pidana selain hadd dan qishash, yang cenderung memberikan sangsi ringan, ternyata tidak cukup membuat jera terpidana. Banyak narapidana yang sudah menjalani hukuman bukannya insaf, malah sekeluarnya dari penjara menjadi penjahat kambuhan.
Kalau dilihat sekilas sepertinya hukuman hadd dan qishash itu tidak manusiawi dan melanggar HAM, karena didalamnya ada hukuman mati, potong tangan dan lain-lain. Namun kalau kita hayati secara mendalam justru kita akan menyadari betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak dasar manusia. Seperti hak hidup, hak kepemilikan, hak memelihara kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan dan lain-lain. Karena beratnya sangsi yang diberikan dalam hukum hadd dan qishash adalah untuk melindungi terjaminnya hak-hak dasar manusia tersebut.
Sebagai contoh, Islam memberi hukuman berat atas perbuatan mencuri, yaitu hukuman potong tangan atas pencurinya. Dalam hukuman ini terdapat hikmah yang jelas, yaitu bahwa tangan yang mencuri adalah merupakan organ yang sakit. Karena itu tangan tersebut harus dipotong agar tidak menular ke organ yang lain sehingga jiwa bisa selamat. Pengorbanan salah satu organ demi keselamatan jiwa adalah merupakan suatu hal yang dapat diterima oleh rasio. Hukuman potong tangan dapat pula dijadikan peringatan bagi orang yang memiliki niat hendak mencuri harta orang lain, agar tidak jadi mencuri, dan harta manusia dapat dijaga dan dilindungi.
Dengan demikian, dalam pemberian hukuman itu terkandung suatu manfaat untuk mencegah perbuatan-perbuatan dosa, menangkal kemaksiatan dan mengerem seseorang dari perbuatan terlarang. Hanya saja  orang seringkali tidak memperhatikan pelanggaran yang telah dilakukan oleh si terpidana, sebaliknya perhatian ditujukan kepada bentuk hukumannya yang dijatuhkan pada orang itu, sehingga timbul rasa kasihan. Padahal kasih sayang kepada masyarakat luas jauh lebih penting dari pada hanya kepada orang per-orang.
Jadi keamanan, ketentraman dan kedamaian hidup akan tercipta bila hukuman hadd dan qishash diberlakukan. Namun demikian hukuman tersebut tidak serta merta bisa dilaksanakan tanpa ada undang-undang yang memayunginya. Disamping perlu pula disiapkan perangkat-perangkat lain yang mendukung diberlakukannya hukuman tersebut, seperti aturan-aturan yang berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan menyiapkan sumber daya manusianya dan lain sebagainya.
* * *




BAB III
KESIMPULAN

Sebagai kesimpulannya kita akan dapat merasakan, ternyata begitu adilnya hukum Islam dibandingkan dengan hukum-hukum yang lainnya, sebab Islam sangat mementingkan orang banyak ketimbang mementingkan satu orang, daripada korban beribu-ribu bahkan berjuta-juta orang lebih baik korban satu orang untuk kemaslahatan dan kesejahteraan orang banyak.
Syari’at/hukum Islam ternyata tidak melanggar hak asasi manusia. Akhirnya kita akan meyakini dan menyadari bahwa hukum Islamlah yang layak untuk dijadikan pedoman, karena hukum Islam adalah aturan Allah sebagai Sang Pencipta yang tentunya sangat tahu apapun mengenai makhluknya. Bukan hukum makhluk yang dipakai, Karena makhluk selamanya takkan pernah melebihi Sang Kholiknya.

* * *










BAB IV
PENUTUP

Pada Bab Penutup kali ini penulis mengharap agar kita dapat faham apa tujuan dari syari’at Islam yang sebenarnya. Dan hanya syari’at/hukum Islamlah yang layak untuk dijadikan sebagai pedoman kehidupan manusia sepanjang masa.

* * *
















BAB V
DAFTAR PUSTAKA

1.      Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya.
2.      Sayyid Sabiq, 1987, Fiqih Sunnah (terjemahan), Al-Ma’arif, Bandung
3.      Ibnu Rasyd, 1990, Bidayatul Mujtahid (terjemahan), As-Syifa, Semarang.
4.      Sulaiman Rasyid, 1976, Fiqih Islam, Attahiriyah, Jakarta.
5.      Syekh Zainudin ibn Abdul Aziz Al Mailabary, I’anahtuthalibin, Karya Thoha Putra, Semarang
6.      Syekh Islam Abi Yahya Zakarya Al Anshory, Fathul Wahab, Daarul Ihya, Indonesia
7.      H. Abd. Madjid Soefjan, Miftahul Mubtadiin, Ponpes Al Falah, Bungbulang Garut


[1] (Q.S. An-Nur:2).

[2] (Q.S. An-Nur:4).

[3] (Q.S. Al-Maidah : 38).

[4] “Rasulullah telah menghukum dengan empat puluh pukulan, Abu Bakar juga empat puluh kali pukulan dan Umar menghukum dengan delapan puluh pukulan. Dan hukuman ini (empat puluh kali pukulan) adalah yang lebih sayta sukai.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
[5] (Q.S. Al-Baqarah:178).

[6] (Q.S. An-Nisa : 93).

[7] “Barangsiapa membunuh orang dengan sengaja ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, mereka boleh membunuhnya atau mereka menarik denda, yaitu 30 unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 unta betina umur empat masuk lima tahun, 40 unta betina yang sudah bunting (H.R. Tirmidzi).

[8] “Denda membunuh menyerupai kesengajaan diberatkan sama dengan dendanya membunuh dengan sengaja, akan tetapi pelakunya tidak dihukum mati. (HR. Imam Ahmad).

[9] “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa  tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim (Q.S. Al-Maidah : 45).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar