Kerap
kali kita jumpai sebuah keluarga yang asal mulanya hidup penuh dengan kasih
sayang namun setelah beberapa waktu tiba-tiba muncul kesenggangan bahkan
bentrokan.
Banyak hal yang
menyebabkannya; salah satunya adalah karena beda pendapat, baik antara suami
dengan istri, orang tua dengan anak, mertua dengan menantu bahkan dengan
keluarga lainnya. Bahkan terkadang sebabnya cuma sepele, namun tak jarang yang
berakibar pertengkaran, perceraian atau lebih dari itu. Bila diselidiki, salah
satu faktornya ialah kurang terbinanya komunikasi yang baik dalam rumah tangga,
yang menihilkan dilakukannya musyawarah.
Faktor Persengketaan
Allah
menciptakan manusia berlainan jenis, juga kekuatan serta daya berpikirnya.
Wanita diciptakan sebagai manusia yang kurang akal, kurang ibadah, bahkan tidak
jarang yang malas beribadah. Wanita bersifat suka dimanja, ingin dituruti semua
keinginannya. Ia maunya jadi ratu, sulit diatur, bahkan malah ingin mengatur.
Maka tak jarang istri yang suka menghina suami dan tidak menghargai
kebaikannya.
Lemah akalnya
menjadikannya suka ngambek jika bertengkar, mudah minta cerai, maunya minggat
saja, atau minta dipulangkan ke rumah orang tua tanpa berpikir bagaimana bila
dia jadi janda dan bagaimana dengan anak-anaknya. Watak wanita begitu nampak
saat suami ingin ta’adud (poligami) misalnya,
hatinya akan berontak, marah, mogok, tidak mau berkumpul lagi dan banyak yang
jadi jelek tutur katanya. Semuaya tanpa alasan yang jelas. Inilah sifat jelek
wanita pada umumnya, walaupun tidak semuanya, hanya wanita yang berimana dan
sholilah yang selamat dari watak jelek tersebut.
Beda dengan
kaum pria atau suami, apalagi yang sholih. Ia dijadikan oleh Allah berbadan
kuat, penyabar, bertanggung jawab mencari nafkah, dan ulet dalam mengatur anak
dan istrinya. Ini jika seorang laki-laki berbekal takwa. Walaupun ada juga
laki-laki atau suami yang nakal, membiarkan istri dan anak telantar tidak
diurusi.
Di sisi lain,
anak sering nakal. Jika suami marah kepada anaknya, istri tidak mau terima.
Belum lagi bila sang ibu, atau bahkan mertua ikut campur tangan, pasti tambah
ruwet masalahnya. Berbagai keadaan yang serba berbeda ini memicu munculnya
berbagai masalah. Bisa saja ia kan terus menjadi masalah bila tidak ada
musyawarah bersama keluarga.
Makna Musyawarah
Islam menganjurkan kepada pemeluknya agar gemar bermusyawarah.
Firman Allah :
… dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian
apabila kamu telah membulatkan tekad. maka bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya (QS Ali
Imron [3]:159)
dan dalil yang lain adalah surat asy-Syuro ayat 38.
Musyawarah ialah merundingkan suatu masalah atau mengambil pendapat
orang lain[1]. Hal itu sudah menjadi kebiasaan para salaf. Ibnu Katsir berkata:
“Para sahabat tidak mau memastikan suatu perkara sehingga mereka bermusyawarah
terlebih dahulu.” (Tafsir Ibnu Katsir 7/192)
Mengapa Bermusyawarah Bersama Keluarga?
Allah
berfirman:
…sedang
urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka… (QS.
asy-Syuro[42]:38)
Tidaklah Allah memerintahkan hamba-Nya agar bermusyawarah melainkan
pasti banyak faedahnya. Di antara keutamaan musyawarah adalah apa yang
dikatakan Sufyan: “Telah sampai berita kepadaku bahwa musyawarah adalah separuh
dari akal.” (Musnad Ibu Abi Syaibah)
Musyawarah
dilakukan untuk mencari yang lebih baik dan meninggalkan yang jelek dan
mungkar. Ini saja sudah merupakan keutamaan tersendiri. Musyawarah juga akan
melunakkan hati anggota keluarga dan mencerdaskan akal mereka. Musyawarah juga
merupakan penyebab menuju kebenaran. Dan tidaklah suatu kaum memusyawarahkan
sesuatu melainkan mereka pasti akan diberi petunjuk.[2]
Dengan bermusyawarah akan ringanlah beban mental anggota keluarga. Dengan musyawarah, anggota keluarga juga akan bisa melatih diri menghargai pendapat dan belas kasihan kepada yang lain. Musyawarah akan menghilangkan penyesalan dan menjalin hidup saling bergotong-royong dan bantu-membantu menuju hidup yang diridhoi oleh Allah.
Dengan bermusyawarah akan ringanlah beban mental anggota keluarga. Dengan musyawarah, anggota keluarga juga akan bisa melatih diri menghargai pendapat dan belas kasihan kepada yang lain. Musyawarah akan menghilangkan penyesalan dan menjalin hidup saling bergotong-royong dan bantu-membantu menuju hidup yang diridhoi oleh Allah.
Yang Perlu Dimusyawarahkan
Meski musyawarah
memiliki keutamaan yang banyak, namun tidak semua perkara di dalam rumah tangga
harus dimusyawarahkan. Misalnya adalah yang berkenaan dengan keyakinan, ibadah,
hukum halal dan haram, penentuan banyak sedikitnya bagian harta warisan dan
perkara dien lainnya. Mengapa? Sebab semua itu sudah ditentukan oleh Allah dan
tidak boleh ditawar, ditambah maupun dikurangi. Semua anggota keluarga wajib
menerima dan menaatinya walau dirasa kuran cocok dengan hatinya. Ibnu Hazm
al-Zhohiri berkata” “Musyawarah hendaknya dilakukan dalam hal yang boleh
dikerjakan dan ditinggalkan, tidak dalam hal yang telah disyari’atkan, tidak
menggugurkan yang wajib, tidak menghalalkan yang diharamkan oleh Allah, tidak
mengharamkan yang halal dan tidak mewajibkan yang bukan wajib.”
Jika keluarga berselisih dalam masalah akidah, ibadah dan lainnya, maka
cara penyelesaiannya bukan dengan bermusyawarah, akan tetapi bersama-sama
kembali kepada al-Qur’an dan hadits yang shohih. Allah berfirman:
…kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya). (QS an_Nisa’ [4]: 59)
Adapun perkara yang
butuh dimusyarakahkan ialah yang berkaitan dengan perkara dunia di mana
masing-masing memiliki hak atasnya. Seperti tatkala suami hendak membuat atau
mengontrak rumah, atau hendak tinggal serumah bersama mertua dan yang lainnya,
hendaknya ia mengajak istrinya bermusyawarah. Sampai masalah makanan yang disenangi
pun perlu juga ada musyawarah.
Rasulullah ketika sakit
keras saat hendak meninggal dunia, beliau bermusyawarah dengan semua istrinya,
tentang di rumah siapa beliau akan dirawat? akhirnya mereka sepakat beliau
dirawat di rumah Aisyah binti Abi Bakr.
Sebagai orang tua yang
bijak, mereka akan gemar bermusyawarah dengan anaknya. Misalnya ketika akan
menikahkan anaknya, orang tua tidak boleh memaksa anak untuk menikah dengan
pilihan mereka berdua. Memang orang tua diberi hak untuk menawarkan dan menasihati,
akan tetapi memaksakan kehendak tetap tidak boleh, karena yang akan menjalankan
bahtera hidup berumah tangga adalah anaknya, bukan mereka berdua.
Orang tua bila ingin
menikahkan anak gadisnya, hendaknya memberitahukan kepadanya; jika dia diam,
berarti dia setuju. Berbeda dengan putrinya yang janda, dia lebih berhak
menentukan pilihannya.[3] Bila orang tua punya pilihan, sedangkan anak juga
punya pilihan, hendaknya ada musyawarah antara anak dengan orang tua sekitar
mana yang lebih maslahah (baik) bagi anaknya menurut agama.
Memang suatu saat orang
tua boleh mencegah putra putrinya menikah, yaitu bila calon menantunya tidak
baik agama dan akhlaknya. Bahkan mereka boleh juga menyuruh anak agar
menceraikan istrinya apabila menantunya benar-benar tidak baik akhlak dan
agamanya. Seperti kisah Sahabat Umar bin Khothtob yang menyuruh putranya,
Abdullah, agar menceraikan istrinya karena tidak baik agamanya, dan perintahnya
tersebut disetujui oleh Rasululah.[4] Ini semua pelajaran bagi orang tua dan
anak agar tidak terjadi ketegangan jiwa berkelanjutan dalam berumah tangga.
Demikian juga hendaknya
ada musyawarah yang baik antara sesama besan (antara orang tua masing-masing
pasutri). Utamanya bila anak mereka yang sudah menjadi pasutri tidak mampu
memecahkan perkara yang timbul di antara mereka berdua. Dan hendaknya
masing-masing mertua tidak membela anaknya sendiri, akan tetapi bersepakat
untuk mencari mana yang lebih baik dan bermanfaat bagi anak-anak mereka dan
diridhoi oleh Allah.
Allah berfirman:
Dan jika kamu khawatir
ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga
laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu
bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri
itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. an-Nisa’ [4]: 35)
Ketika anak sedang
bermasalah dengan bapak, hendaknya sang ibu mengambil sikap yang bijak sebagai
orang tua, tidak membela anaknya sehingga terjadi kesenggangan antara anak dan
bapak atau sebaliknya. Upayakan ada kerja sama sehingga anak merasa harus
berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
Bagaimana Cara Bermusyawarah?
Dalam sebuah musyawarah
tentu banyak beda pendapat. Hal ini wajar sebab setiap orang pasti memiliki
keinginan, kemampuan akal dan keilmuan agama yang berbeda. Sehingga tentunya
sulit untuk mencapai kesamaan dan penyelesaian yang memuaskan antara semua
anggota keluarga, apalagi bila masing-masing ingin diterima pendapatnya. Bila
itu yang terjadi maka tidak ada manfaatnya bermusyawarah.
Bermusyawarah adalah
untuk mencapai tujuan bersama yang baik. Maka perlu ada orang yang alim
(berilmu) tentang agama sebagai rujukannya. Kesepakatan memilih seorang alim
akan banyak memberi manfaat bagi seluruh anggota keluarga. Dan pendapat seorang
yang berilmu agama hendaknya lebih didahulukan daripada yang lain. Ibnu Qudaman
al-Kaqdisi berkata: “Jika ada masalah baru yang sulit dipecahkan maka hendaknya
dimusyawarahkan oleh ahli ilmu (petugas insstitusi dibidangnya).
Untuk menggapai tujuan
bersama, dituntut ada yang mau mengalah selagi tidak melanggar agama. Karena
bisa jadi semua usulan yang benar tidak akan bisa diterima semua oleh anggota
keluarga yang turut dalam musyawarah. Hendaknya dipilih pendapat yang lebih
banyak manfaat dan kebaikannya untuk bersama. Hendaknya juga dihidupkan sikap saling
menghargai pendapat orang lain walaupun tidak harus menerimanya. Dan jika
terpaksa harus membantah, hendaknya tetap dengan lemah lembut, tidak emosi,
dengan tutur kata yang baik. Hindari melantangkan suara dan membodoh-bodohkan
orang lain. Menjaga sikap saling percaya, jujur, amanah, dan selalu berupaya
menunjukkan dalil atas pendapat, pilihan atau usulannya. Hal ini akan menarik
anggota keluarga untuk mudah menerimanya sehingga dengan mudah akan didapat
hasil musyawarah yang diridhoi oleh Allah.
Kapan Waktunya Bermusyawarah?
Untuk menentukan waktu
musyawarah yang tepat, dilihat dulu masalahnya. Jika perkaranya mendesak untuk
segera diselesaikan, hendaknya segera diselesaikan agar perkaranya tidak makin
meruncing. Misalnya tatkala anak sudah berkeingin menikah dan meminta restu
dari orang tua, maka orang tua hendaknya segera mengajak anak bermusyawarah.
Jika tidak, bisa jadi anak akan nekat sebab terkatung-katungnya keinginan
mereka. Bisa juga ia terjatuh ke dalam perzinaan sehingga urusannya akan bertambah
parah, bahkan orang tua ikut menanggung akibat jeleknya.
Jika perkaranya bisa
ditunda, karena jika diselesaikan dengan segera boleh jadi justru akan menambah
masalah, maka sebaiknya ditunda. Misalnya tatkala timbul masalah antara
pasutri, sementara suami jiwanya pemarah dan bisa bersikap kasar kepada istri
dan anaknya, maka jika ada masalah hendaknya musyawarah ditunda sampai emosi
atau marahnya padam. Bila perlu si istri hendaknya menanyakan dahulu kepada
suami dengan menawarkan waktu yang tepat untuk bermusyawarah. Jika setuju
dimusyawarahkan maka dilakutkan, dan jika tidak, hendaknya bersabar sambil
menasihatinya. Hal demikian karena musyawarah bertujuan menyelesaikan perkara,
bukan menambah parahnya perkara.
Bukan Ghibah dan Curhat Semata
Musyawarah hendaknya
dilaksanakan dengan serius untuk merundingkan suatu masalah yang akan
dikerjakan atau yang sedang dialami yang menjadi hak bersama. Dengan musyawarah
diharapkan akan terwujud kesepakatan bersama, tidak ada yang merasa dirinya
dirugikan dan tidak pula merugikan orang lain.
Untuk mencapai tujuan
yang baik, hendaknya ada kesadaran dari semua anggota keluaraga dan
masing-masing diberi hak untuk menyampaikan isi atau curahan hatinya. Akan
tetapi hendaknya masing-masing punya prinsip, bahwa apa yang disampaikan
melalui forum musyawarah hanya sebagai tawaran atau usulan yang mungkin
diterima atau ditolak. Maka yang tidak diterima pendapatnya tidak boleh marah
atau putus asa, dan yang diterima tidak boleh sombong karena merasa mampu
mengalahkan lawannya.
Di dalam bermusyawarah
tidak boleh mudah tersinggung atau emosi bila sebagian pendapatnya ditolak,
karena musyawarah bermaksud memilih yang lebih baik dari sekian yang baik
menurut ijtihad bersama. Dan bagi yang merasa salah harus menerima yang benar.
Tidak sepantasnya dia beranggapan bahwa dirinya dighibah atau telah dibongkar
kesalahannya atau telah difitnah. Karena tujuan musyawarah adalah untuk
menyelesaikan dan memperbaiki yang salah. Jika tidak diungkp yang salah maka
tida ada gunanya mengadakan musyawarah.
Karena itu tatkala
Hindun datang kepada Nabi mengungkapkan kebakhilan suaminya, beliau tidak
mengatakan kepadanya bahwa ia telah mengghibah suaminya, karena tujuan Hindun
adalah meminta nasihat agar bisa mengambil keputusan yang benar.
Berbeda dengan
mengghibah, sebelum bermusyawarah pengghibah telah mempunya niat yang jelek
ingin menghina keluarga yang salah. Biasanya, ketika bermusyawarah ia dikuasai
oleh nafsu, wajah memerah, lantang suaranya atau kasar tindakanyannya. Bahkan
ketika perkaranya sudah diselesaikan pun hatinya tetap mendendam. Tindakan
seperti ini telah dikutuk oleh Allah dalam firman-Nya:
…dan jangannlah kamu
mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing
sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang. (QS. al-Hujurot [49]:12)
Kesimpulannya, bermusyawarah
bukan untuk mencari-cari kesalahan keluarga, bukan unutk mengghibah, dan bukan
hanya mencurahkan isi hati atau curhat semata.
Bermusyawarah juga
bukan untuk mencari dukungan yang lebih banyak, pokoknya yang banyak
pendukungnya itulah yang menang meski merupakan pendapat yang salah, sedangkan
pendapat yang baik lagi benar akan dinilai salah karena tidak banyak
pendukungnya. Jika prinsip “demokrasi” yang jelas keliru ini diterapkan dalam
musyawarah keluarga, maka musyawarah seperti ini hanya akan sia-sia saja, atau
bahkan merupakan kesepakatan menuju adzab-Nya.
Agar Musyawarah Lebih Berkah
Beberapa hal harus
diperhatikan ketika bermusyawarah bersama anggota keluarga. Di antaranya :
Pertama, tidak ada yang
memposisikan diri sebagai yang superior dan lebih tahu. Dalam Islam berlaku
kaidah yang sangat jelas dalam keluarga : Ar rijaalu qowwamu ‘ala annisaa,
Laki-laki (suami) pemimpin bagi wanita (istrinya). Tapi saya lebih suka
mengartikan pemimpin di sini bukan sebagai pihak yang menentukan segalanya, dan
berhak memveto setiap keputusan dalam keluarga. Suami tetap menjadi decision
maker, tapi berdasarkan masukan dan hasil diskusi seluruh anggota keluarga yang
berkepentingan.
Ke dua, biasakan semua
anggota keluarga untuk menyampaikan pendapat. Pembiasaan ini meliputi diri
kita, pasangan kita dan anak-anak kita. Bisa jadi justru kita yang sulit untuk
terbuka terhadap pasangan dan anggota keluarga yang lain. Pembiasaan itu bisa
dimulai dengan hal-hal yang kecil, seperti memberi kesampatan anak-anak untuk memilih
baju yang disukainya, atau memilih makanan yang sedang diinginkannya.
Ke tiga, membiasakan
anggota keluarga untuk mendengar. Kemampuan mendengar ini tak dimiliki semua
orang. Karenanya harus dibiasakan agar kita dan anggota keluarga kita bersedia
mendengarkan pendapat orang lain. Mendengarkan juga berarti turut memikirkan
pendapat yang dilontarkan orang lain. Mendengarkan juga berarti peka terhadap
keinginan orang lain, meski kadang tak tersampaikan oleh orang tersebut.
Ke empat, membiasakan
anggota keluarga untuk menerima perbedaan pendapat. Karena kadang dalam
musyawarah, perbedaan pendapat tak akan dapat terhindarkan. Karenanya, setiap
anggota keluarga dibiasakan untuk menerima pendapat dan usulan yang mungkin
berbeda dengan keinginannya.
Ke lima, membiasakan
untuk menerima hasil musyawarah dengan legowo. Ketika sesuatu diputuskan dalam
musyawarah, maka itu menjadi keputusan bersama dan segala sesuatunya akan
ditanggung bersama. Kalimat yang muncul di luar keluarga adalah, “Ini keputusan
kami, dan insya Alloh sudah dengan banyak pertimbangan.”. Tak nyaman didengar
rasanya ketika istri kita berkata, “Tau tuh si Mas, saya sih pengennya begitu,
tapi si Mas gak mau ndengerin.”. Keputusan dalam musyawarah bukan tak bisa
diubah. Tapi mengubahnya juga dengan musyawarah serupa, agar tak ada yang
merasa terabaikan atau ditelikung dari belakang. Diskusi seru tapi tetap santun
terjadi di dalam internal keluarga, tapi ketika keluar dari kamar, semua
memiliki keputusan satu.
Meskipun tak mudah dan
memang harus dibiasakan, yuk kita mulai terbuka dan selalu berdiskusi dengan
pasangan dan anak-anak kita :).
1.
Perselisihan suami dan istri
Perselisihan antara
suami dan istri adalah masalah yang bisa terjadi pada sebuah keluarga siapapun,
dan Islam mengakui kemungkinan terjadinya hal tersebut dan untuk itu Islam
telah mengajarkan kepada kita langkah-langkah antisipasi yang seharusnya ditempuh
bagi upaya perbaikan.
Oleh karena suami
adalah pemimpin dan penanggung jawab dalam rumah tangga, maka ia menjadi orang
yang paling bertanggung jawab untuk ber-inisiatif mencari solusi dari
perselisihan yang terjadi.
Dan tegaknya
komunikasi/musyawaroh antara suami dan istri, menjadi kata kunci bagi upaya
mencari solusi tersebut. Rasulullah saw bersabda kepada istrinya ‘Aisyah :
اني لأعلم اذا كنت عني
راضية و اذا كنت علي غضبي … أما اذا كنت عني راضية تقولين : لا ورب محمد، و اذا
كنت علي غضبي قلت : لا و رب ابراهيم فقالت : أجل
Artinya : “ Sungguh saya mengetahui dan hafal ya ‘Aisyah, kapan engkau
rela padaku dan kapan engkau marah, adapun ketika engkau rela padaku, engkau
akan mengatakan ( dalam sumpahmu ) “ tidak, demi Robb Muhammad “, namun bila
engkau marah, engkau akan mengatakan “ tidak, demi Robb Ibrahim “, maka
‘Aisyahpun menjawab “ benar ya Rasulullah “ ( HR. Bukhori dan Muslim )
2.
Terapi Nusyuz
Nusyuz adalah sebuah
kemaksiatan, yaitu tidak dilaksanakannya kewajiban suami istri, baik dilakukan
oleh suami, seperti suami yang berlaku kasar atau tidak memberikan nafkah
kepada istri, atau dilakukan oleh seorang istri, seperti istri yang keluar
rumah dengan tidak mendapatkan izin dari suami, istri yang tidak mau melayani
suami.
a. Apabila
nusyuz terjadi dari fihak istri, misalnya istri tidak taat kepada suami, maka
ada tiga langkah yang seyogyanya ditempuh oleh seorang suami dalam rangka untuk
melakukan perbaikan, sebagaimana firman Allah :
Artinya :“ Maka
wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,
Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha besar. “ ( QS. 4 : 34 )
Ketiga langkah
tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas adalah sebagai berikut :
1. Memberikan nasihat,
apabila istri durhaka, maka suami tidak boleh dengan terburu-buru menghukumnya
atau menyakitinya atau menceraikannya, ia berkewajiban untuk menasehatinya
dengan baik terlebih dahulu, misalnya dengan mengingatkannya akibat nusyuz di
dunia dan akhirat
2. Memutuskan hubungan baik,
apabila nasihat – seperti pada poin pertama – belum bermanfaat bagi upaya
perbaikan istri, maka suami menempuh langkah kedua, dengan memutuskan hubungan
baik, misalnya berpisah ranjang, tidak makan bersama ( dengan batasan waktu
sesuai dengan kebutuhan ), mendiamkannya dengan tidak bercakap-cakap dengannya
/dengan batasan waktu maksimal tiga hari
3. Memukulnya, apabila langkah kedua belum juga bermanfaat, maka
suami diperkenankan menempuh langkah ketiga, dengan memukulnya dengan pukulan
yang tidak menyaktinya
b. Apabila nusyuz terjadi dari suami,
maka fihak istrilah yang harus berinisiatif untuk melakukan perbaikan, misalnya
dengan mengajak damai, meskipun ia harus merelakan untuk melepaskan sebagian
haknya ( seperti yang dilakukan oleh Saudah binti Zum’ah ), langkah tersebut
sebagaimana diisyaratkan oleh Allah dalam firmannya :
Artinya : “ Dan jika
seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka
tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan
perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya
kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu
( dari nusyuz dan sikap tak acuh ), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan. ( QS. 4 : 128 )
c. Apabila upaya perbaikan dari kedua belah fihak (
suami istri ) belum juga memberikan manfaat dan keduanya tetap pada apa yang
telah dilakukan ( nusyuz ), maka dalam kondisi tersebut diperlukan kehadiran
fihak ketiga/eksternal untuk mengambil langkah perbaikan, itulah langkah
antisipasi yang di isyaratkan Allah dalam firmannya :
Artinya : “ Dan jika
kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam
(juru pendamai ) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga
perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Mengenal. “ ( QS. 4 : 35 )
Demikianlah Islam mengajarkan kepada kita, agar perselisihan antara suami
istri yang memang bisa terjadi pada
keluarga siapapun juga diupayakan secara optimal untuk diperbaiki, demi menjaga
kedamaian keluarga yang merupakan tujuan dari sebuah pernikahan dalam Islam (
QS. 30 : 21 ), Rasulullah saw bersabda :
ألا أخبركم بأفضل من
درجة الصلاة و الصيام و الصدقة ؟ قالوا : بلي يا رسول الله، قال : ” صلاح ذات البين فان فساد ذات البين هي الحالقة لا
أقول تحلق الشعر و لكن تحلق الدين “
Artinya : “ Tidakkah aku beritahukan kepada kalian tentang sesuatu yang
lebih utama derajatnya dari pada sholat, puasa dan shodaqoh ? para shahabat
menjawab : tentu kami mau ya Rasulullah, Rasulullah saw bersabda : baiknya
hubungan suami istri, karena sesungguhnya rusaknya hubungan suami istri itu
Pemangkas, saya tidak bermaksud memangkas rambut akan tetapi memangkas agama “ (
HR. Tirmidzi )
Adapun apabila segala upaya perbaikan bagi terwujudnya kembali “ kehidupan
yang damai dan tentram antara suami dan istri “ dengan nasihat, pemutusan
hubungan, pemukulan, perdamaian dan yang lainnya tidak juga berhasil, maka
berpisah ( thalaq ) adalah jalan yang terbaik sebagai alternatif yang terakhir,
meskipun hal tersebut tidak disukai oleh Allah swt, sebagaimana sabda
Rasulullah saw :
أبغض الحلال الي الله الطلاق
Artinya : “ Halal yang paling dibenci oleh Allah ialah thalaq “ (
HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar