Selasa, 15 November 2016

Pentingnya Musyawarah dalam Keluarga



Kerap kali kita jumpai sebuah keluarga yang asal mulanya hidup penuh dengan kasih sayang namun setelah beberapa waktu tiba-tiba muncul kesenggangan bahkan bentrokan.
Banyak hal yang menyebabkannya; salah satunya adalah karena beda pendapat, baik antara suami dengan istri, orang tua dengan anak, mertua dengan menantu bahkan dengan keluarga lainnya. Bahkan terkadang sebabnya cuma sepele, namun tak jarang yang berakibar pertengkaran, perceraian atau lebih dari itu. Bila diselidiki, salah satu faktornya ialah kurang terbinanya komunikasi yang baik dalam rumah tangga, yang menihilkan dilakukannya musyawarah.

Faktor Persengketaan

Allah menciptakan manusia berlainan jenis, juga kekuatan serta daya berpikirnya. Wanita diciptakan sebagai manusia yang kurang akal, kurang ibadah, bahkan tidak jarang yang malas beribadah. Wanita bersifat suka dimanja, ingin dituruti semua keinginannya. Ia maunya jadi ratu, sulit diatur, bahkan malah ingin mengatur. Maka tak jarang istri yang suka menghina suami dan tidak menghargai kebaikannya.
Lemah akalnya menjadikannya suka ngambek jika bertengkar, mudah minta cerai, maunya minggat saja, atau minta dipulangkan ke rumah orang tua tanpa berpikir bagaimana bila dia jadi janda dan bagaimana dengan anak-anaknya. Watak wanita begitu nampak saat suami ingin ta’adud (poligami) misalnya, hatinya akan berontak, marah, mogok, tidak mau berkumpul lagi dan banyak yang jadi jelek tutur katanya. Semuaya tanpa alasan yang jelas. Inilah sifat jelek wanita pada umumnya, walaupun tidak semuanya, hanya wanita yang berimana dan sholilah yang selamat dari watak jelek tersebut.
Beda dengan kaum pria atau suami, apalagi yang sholih. Ia dijadikan oleh Allah berbadan kuat, penyabar, bertanggung jawab mencari nafkah, dan ulet dalam mengatur anak dan istrinya. Ini jika seorang laki-laki berbekal takwa. Walaupun ada juga laki-laki atau suami yang nakal, membiarkan istri dan anak telantar tidak diurusi.
Di sisi lain, anak sering nakal. Jika suami marah kepada anaknya, istri tidak mau terima. Belum lagi bila sang ibu, atau bahkan mertua ikut campur tangan, pasti tambah ruwet masalahnya. Berbagai keadaan yang serba berbeda ini memicu munculnya berbagai masalah. Bisa saja ia kan terus menjadi masalah bila tidak ada musyawarah bersama keluarga.

Makna Musyawarah

Islam menganjurkan kepada pemeluknya agar gemar bermusyawarah. Firman Allah :
… dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad. maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya (QS Ali Imron [3]:159)
dan dalil yang lain adalah surat asy-Syuro ayat 38.
Musyawarah ialah merundingkan suatu masalah atau mengambil pendapat orang lain[1]. Hal itu sudah menjadi kebiasaan para salaf. Ibnu Katsir berkata: “Para sahabat tidak mau memastikan suatu perkara sehingga mereka bermusyawarah terlebih dahulu.” (Tafsir Ibnu Katsir 7/192)

Mengapa Bermusyawarah Bersama Keluarga?

Allah berfirman:
…sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka… (QS. asy-Syuro[42]:38)
Tidaklah Allah memerintahkan hamba-Nya agar bermusyawarah melainkan pasti banyak faedahnya. Di antara keutamaan musyawarah adalah apa yang dikatakan Sufyan: “Telah sampai berita kepadaku bahwa musyawarah adalah separuh dari akal.” (Musnad Ibu Abi Syaibah)
Musyawarah dilakukan untuk mencari yang lebih baik dan meninggalkan yang jelek dan mungkar. Ini saja sudah merupakan keutamaan tersendiri. Musyawarah juga akan melunakkan hati anggota keluarga dan mencerdaskan akal mereka. Musyawarah juga merupakan penyebab menuju kebenaran. Dan tidaklah suatu kaum memusyawarahkan sesuatu melainkan mereka pasti akan diberi petunjuk.[2]
Dengan bermusyawarah akan ringanlah beban mental anggota keluarga. Dengan musyawarah, anggota keluarga juga akan bisa melatih diri menghargai pendapat dan belas kasihan kepada yang lain. Musyawarah akan menghilangkan penyesalan dan menjalin hidup saling bergotong-royong dan bantu-membantu menuju hidup yang diridhoi oleh Allah.
Yang Perlu Dimusyawarahkan
Meski musyawarah memiliki keutamaan yang banyak, namun tidak semua perkara di dalam rumah tangga harus dimusyawarahkan. Misalnya adalah yang berkenaan dengan keyakinan, ibadah, hukum halal dan haram, penentuan banyak sedikitnya bagian harta warisan dan perkara dien lainnya. Mengapa? Sebab semua itu sudah ditentukan oleh Allah dan tidak boleh ditawar, ditambah maupun dikurangi. Semua anggota keluarga wajib menerima dan menaatinya walau dirasa kuran cocok dengan hatinya. Ibnu Hazm al-Zhohiri berkata” “Musyawarah hendaknya dilakukan dalam hal yang boleh dikerjakan dan ditinggalkan, tidak dalam hal yang telah disyari’atkan, tidak menggugurkan yang wajib, tidak menghalalkan yang diharamkan oleh Allah, tidak mengharamkan yang halal dan tidak mewajibkan yang bukan wajib.”
Jika keluarga berselisih dalam masalah akidah, ibadah dan lainnya, maka cara penyelesaiannya bukan dengan bermusyawarah, akan tetapi bersama-sama kembali kepada al-Qur’an dan hadits yang shohih. Allah berfirman:
…kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya). (QS an_Nisa’ [4]: 59)
Adapun perkara yang butuh dimusyarakahkan ialah yang berkaitan dengan perkara dunia di mana masing-masing memiliki hak atasnya. Seperti tatkala suami hendak membuat atau mengontrak rumah, atau hendak tinggal serumah bersama mertua dan yang lainnya, hendaknya ia mengajak istrinya bermusyawarah. Sampai masalah makanan yang disenangi pun perlu juga ada musyawarah.
Rasulullah ketika sakit keras saat hendak meninggal dunia, beliau bermusyawarah dengan semua istrinya, tentang di rumah siapa beliau akan dirawat? akhirnya mereka sepakat beliau dirawat di rumah Aisyah binti Abi Bakr.
Sebagai orang tua yang bijak, mereka akan gemar bermusyawarah dengan anaknya. Misalnya ketika akan menikahkan anaknya, orang tua tidak boleh memaksa anak untuk menikah dengan pilihan mereka berdua. Memang orang tua diberi hak untuk menawarkan dan menasihati, akan tetapi memaksakan kehendak tetap tidak boleh, karena yang akan menjalankan bahtera hidup berumah tangga adalah anaknya, bukan mereka berdua.
Orang tua bila ingin menikahkan anak gadisnya, hendaknya memberitahukan kepadanya; jika dia diam, berarti dia setuju. Berbeda dengan putrinya yang janda, dia lebih berhak menentukan pilihannya.[3] Bila orang tua punya pilihan, sedangkan anak juga punya pilihan, hendaknya ada musyawarah antara anak dengan orang tua sekitar mana yang lebih maslahah (baik) bagi anaknya menurut agama.
Memang suatu saat orang tua boleh mencegah putra putrinya menikah, yaitu bila calon menantunya tidak baik agama dan akhlaknya. Bahkan mereka boleh juga menyuruh anak agar menceraikan istrinya apabila menantunya benar-benar tidak baik akhlak dan agamanya. Seperti kisah Sahabat Umar bin Khothtob yang menyuruh putranya, Abdullah, agar menceraikan istrinya karena tidak baik agamanya, dan perintahnya tersebut disetujui oleh Rasululah.[4] Ini semua pelajaran bagi orang tua dan anak agar tidak terjadi ketegangan jiwa berkelanjutan dalam berumah tangga.
Demikian juga hendaknya ada musyawarah yang baik antara sesama besan (antara orang tua masing-masing pasutri). Utamanya bila anak mereka yang sudah menjadi pasutri tidak mampu memecahkan perkara yang timbul di antara mereka berdua. Dan hendaknya masing-masing mertua tidak membela anaknya sendiri, akan tetapi bersepakat untuk mencari mana yang lebih baik dan bermanfaat bagi anak-anak mereka dan diridhoi oleh Allah.
Allah berfirman:
Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. an-Nisa’ [4]: 35)
Ketika anak sedang bermasalah dengan bapak, hendaknya sang ibu mengambil sikap yang bijak sebagai orang tua, tidak membela anaknya sehingga terjadi kesenggangan antara anak dan bapak atau sebaliknya. Upayakan ada kerja sama sehingga anak merasa harus berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
Bagaimana Cara Bermusyawarah?
Dalam sebuah musyawarah tentu banyak beda pendapat. Hal ini wajar sebab setiap orang pasti memiliki keinginan, kemampuan akal dan keilmuan agama yang berbeda. Sehingga tentunya sulit untuk mencapai kesamaan dan penyelesaian yang memuaskan antara semua anggota keluarga, apalagi bila masing-masing ingin diterima pendapatnya. Bila itu yang terjadi maka tidak ada manfaatnya bermusyawarah.
Bermusyawarah adalah untuk mencapai tujuan bersama yang baik. Maka perlu ada orang yang alim (berilmu) tentang agama sebagai rujukannya. Kesepakatan memilih seorang alim akan banyak memberi manfaat bagi seluruh anggota keluarga. Dan pendapat seorang yang berilmu agama hendaknya lebih didahulukan daripada yang lain. Ibnu Qudaman al-Kaqdisi berkata: “Jika ada masalah baru yang sulit dipecahkan maka hendaknya dimusyawarahkan oleh ahli ilmu (petugas insstitusi dibidangnya).
Untuk menggapai tujuan bersama, dituntut ada yang mau mengalah selagi tidak melanggar agama. Karena bisa jadi semua usulan yang benar tidak akan bisa diterima semua oleh anggota keluarga yang turut dalam musyawarah. Hendaknya dipilih pendapat yang lebih banyak manfaat dan kebaikannya untuk bersama. Hendaknya juga dihidupkan sikap saling menghargai pendapat orang lain walaupun tidak harus menerimanya. Dan jika terpaksa harus membantah, hendaknya tetap dengan lemah lembut, tidak emosi, dengan tutur kata yang baik. Hindari melantangkan suara dan membodoh-bodohkan orang lain. Menjaga sikap saling percaya, jujur, amanah, dan selalu berupaya menunjukkan dalil atas pendapat, pilihan atau usulannya. Hal ini akan menarik anggota keluarga untuk mudah menerimanya sehingga dengan mudah akan didapat hasil musyawarah yang diridhoi oleh Allah.
Kapan Waktunya Bermusyawarah?
Untuk menentukan waktu musyawarah yang tepat, dilihat dulu masalahnya. Jika perkaranya mendesak untuk segera diselesaikan, hendaknya segera diselesaikan agar perkaranya tidak makin meruncing. Misalnya tatkala anak sudah berkeingin menikah dan meminta restu dari orang tua, maka orang tua hendaknya segera mengajak anak bermusyawarah. Jika tidak, bisa jadi anak akan nekat sebab terkatung-katungnya keinginan mereka. Bisa juga ia terjatuh ke dalam perzinaan sehingga urusannya akan bertambah parah, bahkan orang tua ikut menanggung akibat jeleknya.
Jika perkaranya bisa ditunda, karena jika diselesaikan dengan segera boleh jadi justru akan menambah masalah, maka sebaiknya ditunda. Misalnya tatkala timbul masalah antara pasutri, sementara suami jiwanya pemarah dan bisa bersikap kasar kepada istri dan anaknya, maka jika ada masalah hendaknya musyawarah ditunda sampai emosi atau marahnya padam. Bila perlu si istri hendaknya menanyakan dahulu kepada suami dengan menawarkan waktu yang tepat untuk bermusyawarah. Jika setuju dimusyawarahkan maka dilakutkan, dan jika tidak, hendaknya bersabar sambil menasihatinya. Hal demikian karena musyawarah bertujuan menyelesaikan perkara, bukan menambah parahnya perkara.
Bukan Ghibah dan Curhat Semata
Musyawarah hendaknya dilaksanakan dengan serius untuk merundingkan suatu masalah yang akan dikerjakan atau yang sedang dialami yang menjadi hak bersama. Dengan musyawarah diharapkan akan terwujud kesepakatan bersama, tidak ada yang merasa dirinya dirugikan dan tidak pula merugikan orang lain.
Untuk mencapai tujuan yang baik, hendaknya ada kesadaran dari semua anggota keluaraga dan masing-masing diberi hak untuk menyampaikan isi atau curahan hatinya. Akan tetapi hendaknya masing-masing punya prinsip, bahwa apa yang disampaikan melalui forum musyawarah hanya sebagai tawaran atau usulan yang mungkin diterima atau ditolak. Maka yang tidak diterima pendapatnya tidak boleh marah atau putus asa, dan yang diterima tidak boleh sombong karena merasa mampu mengalahkan lawannya.
Di dalam bermusyawarah tidak boleh mudah tersinggung atau emosi bila sebagian pendapatnya ditolak, karena musyawarah bermaksud memilih yang lebih baik dari sekian yang baik menurut ijtihad bersama. Dan bagi yang merasa salah harus menerima yang benar. Tidak sepantasnya dia beranggapan bahwa dirinya dighibah atau telah dibongkar kesalahannya atau telah difitnah. Karena tujuan musyawarah adalah untuk menyelesaikan dan memperbaiki yang salah. Jika tidak diungkp yang salah maka tida ada gunanya mengadakan musyawarah.
Karena itu tatkala Hindun datang kepada Nabi mengungkapkan kebakhilan suaminya, beliau tidak mengatakan kepadanya bahwa ia telah mengghibah suaminya, karena tujuan Hindun adalah meminta nasihat agar bisa mengambil keputusan yang benar.
Berbeda dengan mengghibah, sebelum bermusyawarah pengghibah telah mempunya niat yang jelek ingin menghina keluarga yang salah. Biasanya, ketika bermusyawarah ia dikuasai oleh nafsu, wajah memerah, lantang suaranya atau kasar tindakanyannya. Bahkan ketika perkaranya sudah diselesaikan pun hatinya tetap mendendam. Tindakan seperti ini telah dikutuk oleh Allah dalam firman-Nya:
…dan jangannlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. al-Hujurot [49]:12)
Kesimpulannya, bermusyawarah bukan untuk mencari-cari kesalahan keluarga, bukan unutk mengghibah, dan bukan hanya mencurahkan isi hati atau curhat semata.
Bermusyawarah juga bukan untuk mencari dukungan yang lebih banyak, pokoknya yang banyak pendukungnya itulah yang menang meski merupakan pendapat yang salah, sedangkan pendapat yang baik lagi benar akan dinilai salah karena tidak banyak pendukungnya. Jika prinsip “demokrasi” yang jelas keliru ini diterapkan dalam musyawarah keluarga, maka musyawarah seperti ini hanya akan sia-sia saja, atau bahkan merupakan kesepakatan menuju adzab-Nya.
Agar Musyawarah Lebih Berkah
Beberapa hal harus diperhatikan ketika bermusyawarah bersama anggota keluarga. Di antaranya :
Pertama, tidak ada yang memposisikan diri sebagai yang superior dan lebih tahu. Dalam Islam berlaku kaidah yang sangat jelas dalam keluarga : Ar rijaalu qowwamu ‘ala annisaa, Laki-laki (suami) pemimpin bagi wanita (istrinya). Tapi saya lebih suka mengartikan pemimpin di sini bukan sebagai pihak yang menentukan segalanya, dan berhak memveto setiap keputusan dalam keluarga. Suami tetap menjadi decision maker, tapi berdasarkan masukan dan hasil diskusi seluruh anggota keluarga yang berkepentingan.
Ke dua, biasakan semua anggota keluarga untuk menyampaikan pendapat. Pembiasaan ini meliputi diri kita, pasangan kita dan anak-anak kita. Bisa jadi justru kita yang sulit untuk terbuka terhadap pasangan dan anggota keluarga yang lain. Pembiasaan itu bisa dimulai dengan hal-hal yang kecil, seperti memberi kesampatan anak-anak untuk memilih baju yang disukainya, atau memilih makanan yang sedang diinginkannya.
Ke tiga, membiasakan anggota keluarga untuk mendengar. Kemampuan mendengar ini tak dimiliki semua orang. Karenanya harus dibiasakan agar kita dan anggota keluarga kita bersedia mendengarkan pendapat orang lain. Mendengarkan juga berarti turut memikirkan pendapat yang dilontarkan orang lain. Mendengarkan juga berarti peka terhadap keinginan orang lain, meski kadang tak tersampaikan oleh orang tersebut.
Ke empat, membiasakan anggota keluarga untuk menerima perbedaan pendapat. Karena kadang dalam musyawarah, perbedaan pendapat tak akan dapat terhindarkan. Karenanya, setiap anggota keluarga dibiasakan untuk menerima pendapat dan usulan yang mungkin berbeda dengan keinginannya.
Ke lima, membiasakan untuk menerima hasil musyawarah dengan legowo. Ketika sesuatu diputuskan dalam musyawarah, maka itu menjadi keputusan bersama dan segala sesuatunya akan ditanggung bersama. Kalimat yang muncul di luar keluarga adalah, “Ini keputusan kami, dan insya Alloh sudah dengan banyak pertimbangan.”. Tak nyaman didengar rasanya ketika istri kita berkata, “Tau tuh si Mas, saya sih pengennya begitu, tapi si Mas gak mau ndengerin.”. Keputusan dalam musyawarah bukan tak bisa diubah. Tapi mengubahnya juga dengan musyawarah serupa, agar tak ada yang merasa terabaikan atau ditelikung dari belakang. Diskusi seru tapi tetap santun terjadi di dalam internal keluarga, tapi ketika keluar dari kamar, semua memiliki keputusan satu.
Meskipun tak mudah dan memang harus dibiasakan, yuk kita mulai terbuka dan selalu berdiskusi dengan pasangan dan anak-anak kita :).
1.      Perselisihan suami dan istri 
Perselisihan antara suami dan istri adalah masalah yang bisa terjadi pada sebuah keluarga siapapun, dan Islam mengakui kemungkinan terjadinya hal tersebut dan untuk itu Islam telah mengajarkan kepada kita langkah-langkah antisipasi yang seharusnya ditempuh bagi upaya perbaikan.
Oleh karena suami adalah pemimpin dan penanggung jawab dalam rumah tangga, maka ia menjadi orang yang paling bertanggung jawab untuk ber-inisiatif mencari solusi dari perselisihan yang terjadi.
Dan tegaknya komunikasi/musyawaroh antara suami dan istri, menjadi kata kunci bagi upaya mencari solusi tersebut. Rasulullah saw bersabda kepada istrinya ‘Aisyah :
اني لأعلم اذا كنت عني راضية و اذا كنت علي غضبي … أما اذا كنت عني راضية تقولين : لا ورب محمد، و اذا كنت علي غضبي قلت : لا و رب ابراهيم فقالت : أجل
Artinya : “ Sungguh saya mengetahui dan hafal ya ‘Aisyah, kapan engkau rela padaku dan kapan engkau marah, adapun ketika engkau rela padaku, engkau akan mengatakan ( dalam sumpahmu ) “ tidak, demi Robb Muhammad “, namun bila engkau marah, engkau akan mengatakan “ tidak, demi Robb Ibrahim “, maka ‘Aisyahpun menjawab “ benar ya Rasulullah “ ( HR. Bukhori dan Muslim )

2.      Terapi Nusyuz
Nusyuz adalah sebuah kemaksiatan, yaitu tidak dilaksanakannya kewajiban suami istri, baik dilakukan oleh suami, seperti suami yang berlaku kasar atau tidak memberikan nafkah kepada istri, atau dilakukan oleh seorang istri, seperti istri yang keluar rumah dengan tidak mendapatkan izin dari suami, istri yang tidak mau melayani suami.
a.       Apabila nusyuz terjadi dari fihak istri, misalnya istri tidak taat kepada suami, maka ada tiga langkah yang seyogyanya ditempuh oleh seorang suami dalam rangka untuk melakukan perbaikan, sebagaimana firman Allah :
Artinya :“ Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. “ ( QS. 4 : 34 )
Ketiga langkah tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas adalah sebagai berikut :
1.      Memberikan nasihat, apabila istri durhaka, maka suami tidak boleh dengan terburu-buru menghukumnya atau menyakitinya atau menceraikannya, ia berkewajiban untuk menasehatinya dengan baik terlebih dahulu, misalnya dengan mengingatkannya akibat nusyuz di dunia dan akhirat
2.      Memutuskan hubungan baik, apabila nasihat – seperti pada poin pertama – belum bermanfaat bagi upaya perbaikan istri, maka suami menempuh langkah kedua, dengan memutuskan hubungan baik, misalnya berpisah ranjang, tidak makan bersama ( dengan batasan waktu sesuai dengan kebutuhan ), mendiamkannya dengan tidak bercakap-cakap dengannya /dengan batasan waktu maksimal tiga hari
3.      Memukulnya, apabila langkah kedua belum juga bermanfaat, maka suami diperkenankan menempuh langkah ketiga, dengan memukulnya dengan pukulan yang tidak menyaktinya
b.      Apabila nusyuz terjadi dari suami, maka fihak istrilah yang harus berinisiatif untuk melakukan perbaikan, misalnya dengan mengajak damai, meskipun ia harus merelakan untuk melepaskan sebagian haknya ( seperti yang dilakukan oleh Saudah binti Zum’ah ), langkah tersebut sebagaimana diisyaratkan oleh Allah dalam firmannya :
Artinya : “ Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu ( dari nusyuz dan sikap tak acuh ), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. ( QS. 4 : 128 )
c.       Apabila upaya perbaikan dari kedua belah fihak ( suami istri ) belum juga memberikan manfaat dan keduanya tetap pada apa yang telah dilakukan ( nusyuz ), maka dalam kondisi tersebut diperlukan kehadiran fihak ketiga/eksternal untuk mengambil langkah perbaikan, itulah langkah antisipasi yang di isyaratkan Allah dalam firmannya :
Artinya : “ Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai ) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. “ ( QS. 4 : 35 )
Demikianlah Islam mengajarkan kepada kita, agar perselisihan antara suami istri  yang memang bisa terjadi pada keluarga siapapun juga diupayakan secara optimal untuk diperbaiki, demi menjaga kedamaian keluarga yang merupakan tujuan dari sebuah pernikahan dalam Islam ( QS. 30 : 21 ), Rasulullah saw bersabda :
ألا أخبركم بأفضل من درجة الصلاة و الصيام و الصدقة ؟ قالوا : بلي يا رسول الله، قال : ” صلاح ذات البين فان فساد ذات البين هي الحالقة لا أقول تحلق الشعر و لكن تحلق الدين
Artinya : “ Tidakkah aku beritahukan kepada kalian tentang sesuatu yang lebih utama derajatnya dari pada sholat, puasa dan shodaqoh ? para shahabat menjawab : tentu kami mau ya Rasulullah, Rasulullah saw bersabda : baiknya hubungan suami istri, karena sesungguhnya rusaknya hubungan suami istri itu Pemangkas, saya tidak bermaksud memangkas rambut akan tetapi memangkas agama “ ( HR. Tirmidzi )
Adapun apabila segala upaya perbaikan bagi terwujudnya kembali “ kehidupan yang damai dan tentram antara suami dan istri “ dengan nasihat, pemutusan hubungan, pemukulan, perdamaian dan yang lainnya tidak juga berhasil, maka berpisah ( thalaq ) adalah jalan yang terbaik sebagai alternatif yang terakhir, meskipun hal tersebut tidak disukai oleh Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
أبغض الحلال الي الله الطلاق
Artinya : “ Halal yang paling dibenci oleh Allah ialah thalaq “ ( HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar